lagu-gereja.com/toraja

View : 706 kali
Pasal 43
Rapat Kerja Gereja Toraja

5.    Rapat Kerja Gereja Toraja dilaksanakan oleh Badan Pekerja Sinode sekali setahun.

6.    Rapat Kerja Gereja Toraja dilaksanakan untuk:
d.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan badan pelaksana keputusan Sidang Sinode Am,

e.    Membahas dan menetapkan program dan anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berikutnya,

f.    Membahas dan mengesahkan peraturan-peraturan khusus Gereja Toraja.

g.    Hal lain yang berhubungan dengan pelayanan, pemeliharaan, dan pertumbuhan Gereja Toraja.

7.    Rapat Kerja Gereja Toraja dihadiri lima orang dari setiap Badan Pekerja Sinode Wilayah, 1 (satu) orang dari Badan Pekerja klasis, Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan Ketua, Sekretais, dan Bendahara lembaga Pelayanan Gerejawi,MPGT, Badan Verifikasi Gereja Toraja, dan Ketua, Sekretais, dan Bendahara pengurus pusat

organisasi intra gerejawi.
8.    Rapat kerja Gereja Toraja dipimpin oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

Pasal 43

Ayat 4 Rapat Kerja Gereja Toraja sesudah dan sebelum Sidang Sinode Am dipimpin oleh pimpinan Sidang Sinode Am.












Selanjutnya:
Pasal 44 - Hal-Hal Umum Mengenai Persidangan


Sebelum:
Pasal 42 - Sidang Sinode Wilayah


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login