| lagu-gereja.com/toraja |
|
Sidang Sinode Wilayah 1. Sidang Sinode Wilayah adalah sidang Majelis Gereja dalam lingkup satu wilayah 2. Sidang Sinode Wilayah dilaksanakan sekali dalam lima tahun. 3. Sidang Sinode Wilayah dilaksanakan 1 (satu) tahun 4. sebelum Sidang Sinode Am. Sidang Sinode Wilayah dihadiri oleh utusan klasis, Badan Pekerja Sinode Wilayah, Badan Verifikasi Wilayah, Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Badan Verifikassi Gereja Toraja, wakil pengurus Organisasi intra gerejawi lingkup wilayah dan undangan lainnya 5. yang diundang oleh Badan Pekerja Sinode Wilayah. Jumlah utusan klasis ke Sidang Sinode Wilayah diatur sebagai berikut: a. Klasis dengan jumlah jemaat sampai 7 (tujuh) mengutus 3 (tiga) orang yang terdiri atas pendeta, penatua, dan diaken. b. Setiap penambahan 2 (dua) jemaat, utusan bertambah 1 (satu) orang. c. Setiap klasis mengutus maksimal 12 (dua belas) orang. 6. Setiap utusan wajib membawa surat kredensi. 7. Sidang Sinode Wilayah membicarakan dan menetapkan: a. Laporan pertanggungjawaban Sinode Wilayah dan Badan Verifikasi Wilayah. b. Penjabaran keputusan Sidang Sinode Am dan pelaksanaan Keputusan Rapat Kerja Gereja Toraja. c. Usul-usul dari klasis yang berhubungan pemeliharaan, pelayanan, perkembangan Gereja Toraja dalam lingkup wilayah dengan mengacu kepada Pokok-pokok Tugas Panggilan Gereja Toraja. 8. Keputusan Sidang Sinode Wilayah tidak boleh bertentangan dengan Pengakuan Gereja Toraja, Tata Gereja Toraja dan Keputusan Sidang Sinode Am. 9. Sidang Sinode Wilayah dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri atas seorang ketua yang adalah pendeta, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang pengganti umum yang dipilih dari dan oleh utusan. 10. Untuk melaksanakan keputusan, Sidang Sinode Wilayah mengangkat Badan Pekerja Sinode Wilayah dan Badan Verifikasi Wilayah Pasal 42 Ayat 1 cukup jelas Ayat2 Sidang Sinode Wilayah dilaksanakan pada salah satu jemaat sebagai jemaat penghimpun. Ayat 3cukup jelas Ayat 4 a. Badan Pekerja Klasis mengundang wakil OIG Klasis untuk menghadiri Sidang Sionde wilayah yang dicantumkan dalam Surat Kredensi klasis b. Lembaga dibentuk hadir sebagai peserta Sidang Sinode Wilayah. Ayat 5 Cukup jelas Ayat 6 cukup jelas Ayat 7 cukup jelas Ayat 8 cukup jelas Ayat 9 cukup jelas Ayat 10 cukup jelas
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, | Selanjutnya: Pasal 43 - Rapat Kerja Gereja Toraja Sebelum: Pasal 41 - Rapat Kerja Klasis All Tata Gereja Toraja 2017: Alkitab Bahasa Toraja PL(20) BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12) Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16) Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90) Lagu Natal TORAJA(1) Lagu Rohani Toraja(24) Lagu Sekolah Minggu(68) NKGT(1) PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2) Renungan Gereja Toraja 2022(22) Renungan Gereja Toraja 2023(133) Renungan Gereja Toraja 2024(3) Tata Gereja Toraja 2017(75) Tentang Gereja Toraja(9) xx(1) xxx(107) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |