lagu-gereja.com/toraja

View : 640 kali
Pasal 42
Sidang Sinode Wilayah

1.    Sidang Sinode Wilayah adalah sidang Majelis Gereja
    dalam lingkup satu wilayah
2.    Sidang Sinode Wilayah dilaksanakan sekali dalam lima
    
    tahun.
3.    Sidang Sinode Wilayah dilaksanakan 1 (satu) tahun
4.    sebelum Sidang Sinode Am.
    Sidang Sinode Wilayah dihadiri oleh utusan klasis,
    Badan Pekerja Sinode Wilayah, Badan Verifikasi
    Wilayah, Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Badan
    Verifikassi Gereja Toraja, wakil pengurus Organisasi
    intra gerejawi lingkup wilayah dan undangan lainnya
5.    yang diundang oleh Badan Pekerja Sinode Wilayah.
    Jumlah utusan klasis ke Sidang Sinode Wilayah diatur
    sebagai berikut:
    a.  Klasis  dengan  jumlah  jemaat  sampai  7  (tujuh)
    mengutus 3 (tiga) orang yang terdiri atas pendeta,
    penatua, dan diaken.
    b.  Setiap  penambahan  2  (dua)  jemaat,  utusan
    bertambah 1 (satu) orang.

c.    Setiap klasis mengutus maksimal 12 (dua belas) orang.
6.  Setiap utusan wajib membawa surat kredensi.
7.  Sidang Sinode Wilayah membicarakan dan
menetapkan:    
a.    Laporan   pertanggungjawaban
    Sinode Wilayah dan Badan Verifikasi Wilayah.
b.    Penjabaran  keputusan  Sidang  Sinode  Am  dan
    pelaksanaan Keputusan Rapat Kerja Gereja Toraja.
c.    Usul-usul  dari  klasis  yang  berhubungan
    pemeliharaan,    pelayanan,
    perkembangan Gereja Toraja dalam lingkup wilayah
    dengan  mengacu  kepada  Pokok-pokok  Tugas
    
    Panggilan Gereja Toraja.

8.    Keputusan Sidang Sinode Wilayah tidak boleh bertentangan dengan Pengakuan Gereja Toraja, Tata Gereja Toraja dan Keputusan Sidang Sinode Am.

9.    Sidang Sinode Wilayah dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri atas seorang ketua yang adalah pendeta, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang pengganti umum yang dipilih dari dan oleh utusan.

10.    Untuk melaksanakan keputusan, Sidang Sinode Wilayah mengangkat Badan Pekerja Sinode Wilayah dan Badan Verifikasi Wilayah


Pasal 42
Ayat 1 cukup jelas

Ayat2

Sidang Sinode Wilayah dilaksanakan pada

salah   satu   jemaat   sebagai   jemaat
penghimpun.
Ayat 3cukup jelas

Ayat 4

a. Badan Pekerja Klasis mengundang wakil
OIG Klasis untuk menghadiri Sidang
Sionde  wilayah  yang  dicantumkan
dalam Surat Kredensi klasis
b.  Lembaga
dibentuk
hadir sebagai peserta Sidang Sinode
Wilayah.
Ayat 5 Cukup jelas

Ayat 6 cukup jelas

Ayat 7 cukup jelas

Ayat 8 cukup jelas

Ayat 9 cukup jelas


Ayat 10 cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 43 - Rapat Kerja Gereja Toraja


Sebelum:
Pasal 41 - Rapat Kerja Klasis


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login