| lagu-gereja.com/toraja |
|
BAB VII ALAT KELENGKAPAN GEREJAWI Pasal 53 Majelis Gereja 1. Majelis Gereja adalah badan tetap yang memelihara, melayani dan memimpin jemaat berdasarkan firman Tuhan. 2. Majelis Gereja terdiri atas pendeta, penatua, dan diaken. 3. Majelis Gereja melaksanakan sidang untuk membicarakan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanannya. 4. Majelis Gereja dipimpin oleh Pimpinan Majelis Gereja yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. 5. Jemaat yang memungkinkan sesuai situasinya dapat membentuk Bidang-bidang/komisi-komisi pelayanan. 6. Pimpinan Majelis Gereja mewakili jemaat ke dalam dan ke luar. Pasal 53 Ayat 5. Jemaat yang telah memiliki Pendeta, ketua Pimpinan Sidang adalah Pendeta
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, | Selanjutnya: Pasal 54 - Badan Pekerja Klasis Sebelum: Pasal 52 - Penataan Kelembagaan All Tata Gereja Toraja 2017: Alkitab Bahasa Toraja PL(20) BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12) Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16) Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90) Lagu Natal TORAJA(1) Lagu Rohani Toraja(24) Lagu Sekolah Minggu(68) NKGT(1) PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2) Renungan Gereja Toraja 2022(22) Renungan Gereja Toraja 2023(133) Renungan Gereja Toraja 2024(3) Tata Gereja Toraja 2017(75) Tentang Gereja Toraja(9) xx(1) xxx(107) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |