lagu-gereja.com/toraja

View : 636 kali

BAB VII

ALAT KELENGKAPAN GEREJAWI

Pasal 53

Majelis Gereja

1.    Majelis Gereja adalah badan tetap yang memelihara, melayani dan memimpin jemaat berdasarkan firman Tuhan.

2.    Majelis Gereja terdiri atas pendeta, penatua, dan diaken.

3.    Majelis Gereja melaksanakan sidang untuk membicarakan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanannya.

4.    Majelis Gereja dipimpin oleh Pimpinan Majelis Gereja yang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.

5.    Jemaat yang memungkinkan sesuai situasinya dapat membentuk Bidang-bidang/komisi-komisi pelayanan.
6.    Pimpinan Majelis Gereja mewakili jemaat ke dalam dan ke luar.

Pasal 53

Ayat 5. Jemaat yang telah memiliki Pendeta, ketua Pimpinan Sidang adalah Pendeta














Selanjutnya:
Pasal 54 - Badan Pekerja Klasis


Sebelum:
Pasal 52 - Penataan Kelembagaan


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login