lagu-gereja.com/toraja

View : 840 kali
Pasal 54
Badan Pekerja Klasis

1.    Badan Pekerja Klasis adalah badan pelaksana keputusan Sidang Klasis.

2.    Badan Pekerja Klasis terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara yang adalah pemangku jabatan khusus gerejawi.Badan Pekerja Klasis dipilih oleh persidangan klasis, dan diutus oleh pimpinan Sidang Klasis dalam ibadah hari Minggu.
3.    Badan Pekerja Klasis bertugas mengoordinasikan dan melaksanakankeputusan-keputusan persidangan klasis dan keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas dan menginformsikan secara berkala ke Badan Pekerja Sinode Wilayah.
4.    Badan Pakerja Klasis bertanggungjawab kepada persidangan klasis.

5.    Ketua Badan Pekerja Klasis adalah seorang pendeta.
6.    Masa tugas Badan Pekerja Klasis adalah lima tahun.
7.    Masa bakti Anggota Badan Pekerja Klasis maksimal dua periode.

8.    Badan Pekerja Klasis mewakili klasis ke dalam dan ke luar.

Pasal 54

Ayat 1 cukup jelas

Ayat 2 Jika dalam masa tugasnya terdapat anggota BPK tidak lagi terpilih sebagai pemangku jabatan khusus gerejawi, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan tanggungjawabnya sebagai anggota BPK sampai selesai masa tugasnya. Pengurus Klasis berdomisili dalam wilayah pelayanan Klasis yang bersangkutan. Pengurus yang berhalangan tetap, penggantinya dibicarakan dalam Rapat Kerja Klasis

Ayat 3Badan Pekerja Klasis dapat membentuk unit-unit kerja dan mengangkat/ memberhentikan personalianya sesuai kebutuhan.

Ayat 4cukup jelas

Ayat 5cukup jelas

Ayat 6cukup jelas

Ayat 7: Maksimal dua periode baik pada jabatan yang sama maupun pada jabatan yang berbeda, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.




























Selanjutnya:
Pasal 55 - Badan Verifikasi Klasis


Sebelum:
Pasal 53 - Majelis Gereja | BAB VII ALAT KELENGKAPAN GEREJAWI


All Tata Gereja Toraja 2017:

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(): Failed opening 'htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/5.6/share/pear') in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login