lagu-gereja.com/toraja

View : 720 kali
Pasal 52
Penataan Kelembagaan

1.    Penataan Jemaat
a.    Penataan jemaat dapat dilakukan terhadap jemaat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai jemaat.

b.    Penataan jemaat dapat dilakukan apabila jumlah anggotanya sudah terlalu banyak atau terlalu luas lingkup pelayanannya.

2.    Penataan Klasis
a.    Penataan dapat dilakukan terhadap klasis yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai klasis.

b.    Penataan klasis dapat dilakukan apabila jumlah jemaatnya terlalu banyak atau terlalu luas lingkup pelayanannya.

3.    Penataan Wilayah
Penataan wilayah adalah upaya mengoptimalkan pelayanan gerejawi dalam wilayah tertentu.

Pasal 52 :

Penataan adalah ...

Ayat 1a : Penataan Jemaat adalah upaya mengoptimalkan pelayanan gerejawi pada lingkup jemaat.

a.    Badan Pekerja Klasis melakukan perlawatan ke jemaat-jemaat yang dinilai perlu ditata kembali dalam rangka efektifitas pelayanan.

b.    Berdasarkan hasil perlawatan tersebut, Badan Pekerja Klasis menyusun konsep penataan jemaat yang bersangkutan.

c.    Konsep penataan tersebut dilaporkan ke dalam Sidang Klasis untuk dibahas dan diputuskan.

Ayat 2:

a.    Penataan Klasis adalah upaya mengoptimalkan pelayanan gerejawi dalam klasis tertentu.

b.    Badan Pekerja Sinode Wilayah melakukan perlawatan ke klasis-klasis yang dinilai perlu ditata kembali dalam rangka efektifitas pelayanan.

c.    Berdasarkan hasil perlawatan tersebut, Badan Pekerja Sinode Wilayah menyusun konsep penataan klasis yang bersangkutan.

d.    Konsep penataan tersebut dilaporkan ke dalam Sidang Sinode Wilayah untuk dibahas dan diputuskan.

Ayat 3 :

e.    Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja melakukan perlawatan ke wilayah yang dinilai perlu ditata kembali dalam rangka efektifitas pelayanan.

f.    Berdasarkan hasil perlawatan tersebut, Badan Pekerja Sinode menyusun

konsep penataan wilayah yang bersangkutan.

g.    Konsep penataan tersebut dilaporkan ke dalam Sidang Sinode Am untuk dibahas dan diputuskan.













Selanjutnya:
Pasal 53 - Majelis Gereja | BAB VII ALAT KELENGKAPAN GEREJAWI


Sebelum:
Pasal 51 - Berdirinya Wilayah


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login