lagu-gereja.com/toraja

View : 758 kali
Pasal 70
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

1.    Semua harta milik jemaat/lembaga/badan dari Gereja Toraja dipergunakan untuk menunjang dan membiayai seluruh pelayanan gerejawi secara bertanggung jawab.
2.    Jemaat memikul tanggung jawab bersama untuk membiayai pelayanan am di lingkup klasis, wilayah dan sinode.

3.    Pengelolaan milik gereja didasarkan pada program dan
anggaran pendapatan /belanja. Setiap jemaat/lembaga/badanmembuat laporan sumber dan penggunaan dana pada awal bulan untuk bulan lalu dan pada awal tahun untuk tahun yang baru lalu dan pada akhir periode.

4.    Badan Verifikasi melakukan pemeriksaan atas laporan bulanan/ tahunan dan membuat laporan hasil pemeriksaan-nya secara tertulis.

5.    Setiap kali terjadi penggantian yang ada sangkut pautnya dengan perbendaharaan dan harta milik gereja harus diadakan serah terima fisik kepada pengganti-penggantinya disertai lampiran-lampiran daftar yang diserah-terimakan.

Pasal 70

Pembelian atau penjualan barang-barang tidak bergerak dapat dilakukan oleh Majelis Gereja, Badan Pekerja Klasis, Badab Pekerja Wilayah dan Badan Pekerja Sinode dengan prosedur sebagai berikut:

1.    Majelis Gereja memutuskan rencana pembelian atau penjualan.

3.    Majelis Gereja mewartakan rencana tersebut selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut dalam warta jemaat agar anggota jemaat mengetahui dan ikut mendoakan.
4.    Majelis Gereja meminta persetujuan dari Badan Pekerja Sinode GerejaToraja.

5.    Majelis Gereja melakukan pembelian atau penjualan di hadapan pejabat yang berwenang.

6.    Dalam hal pembelian atau menerima hibah, Majelis Gereja mengirim sertifikat tanah dan surat-surat terkait ke Badan Pekerja Sinode untuk disimpan, dan salinan/fotocopynya disimpan oleh Majelis Gereja dan Badan Pekerja Klasis.

b.    Badan Pekerja Klasis
1.    Badan Pekerja Klasis memutuskan rencana pembelian atau penjualan atau hibah.

2.    Badan Pekerja Klasis meminta persetujuan dari Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

3.    Badan Pekerja Klasis melakukan pembelian atau penjualan atau hibah di hadapan pejabat yang berwenang.

4.    Dalam hal pembelian atau menerima hibah, Badan Pekerja Klasis mengirim sertifikat tanah dan surat-surat terkait ke Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja untuk disimpan, dan salinan/fotocopynya disimpan oleh Badan Pekerja Klasis.

c.Badan Pekerja Sinode Wilayah:
1.    Badan Pekerja Sinode Wilayah memutuskan rencana pembelian atau penjualan atau hibah.

2.    Badan Pekerja Sinode Wilayah meminta surat kuasa dari Badan Pekerja Sinode.

3.    Badan Pekerja Sinode Wilayah melakukan pembelian atau penjualan di hadapan pejabat yang berwenang.

4.    Dalam hal pembelian atau menerima hibah, Badan Pekerja Klasis mengirim sertifikat tanah dan surat-surat terkait ke Badan Pekerja Sinode untuk disimpan, dan salinan/fotocopynya disimpan oleh Badan Pekerja Sionde Wilayah.

a. Badan Pekerja Sinode
1.    Badan Pekerja Sinode memutuskan rencana pembelian, penjualan atau hibah.

3.    Badan Pekerja Sinode melakukan pembelian atau penjualan atau hibah di hadapan pejabat yang berwewenang

4.    Dalam hal pembelian atau penerimaan hibah, Badan Pekerja Sinode menyimpan sertifikat tanah dan surat-surat terkait.

5.    Pembelian atau penualan atau penerimaan/ pemberian hibah dalam Sidang Sinode Am













Selanjutnya:
Pasal 71 - Hubungan Ekumenis dan Kemitraan


Sebelum:
Pasal 69 - Kepemilikan


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login