Pasal 69 Kepemilikan 1. Gereja Toraja dalam wujud jemaat, klasis, wilayah dan sinode masing-masing memiliki harta milik yang dicatat secara tertib dalam buku inventaris. 2. Harta milik berupa sertifikat sebagai bukti hak penguasaan atas tanah, rumah dan gedung adalah atas nama Gereja Toraja sebagai lembaga yang berbadan hukum sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No...?: SK.G1/DJA/1973 dan disimpan oleh Badan Pasal 69 Cukup jelas Pekerja Sinode Gereja Toraja.
|