lagu-gereja.com/toraja

View : 676 kali
BAB XI

HUBUNGAN EKUMENIS
Pasal 71
Hubungan Ekumenis dan Kemitraan

1.    Dalam rangka mewujudkan persekutuan, Gereja Toraja berperan serta dalam gerakan ekumenis di Indonesia, Asia dan Dunia.

2.    Kerja sama dan hubungan ekumenis itu diwujudkan melalui keanggotaan dalam Persekutuan Gereja-gereja di Indo-nesia (PGI), Christian Conference of Asia (Dewan Gereja Asia), World Council of Churches (WCC: Dewan Gereja -Gereja se-Dunia), World Communion of Reformed Churches (WCRC), Evangelical Mission in Solidarity (EMS). Gereja Toraja menjalin kerasama dengan Gereformeerde Zendingsbond (GZB), Overseas Mission Fellowship (OMF), Church Mission Society (CMS)), dan badan-badan misi dan lembaga mitra lainnya.

3.    Gereja Toraja mengembangkan dan memelihara hubungan kemitraan dengan lembaga-lembaga lainnya.


Pasal 71 :

Ayat 1 cukup jelas

Ayat 2 cukup jelas

Ayat 3 : lembaga-lembaga lain, baik pemerintah maupun lembaga sosial kemasyarakatan yang diakui berdasarkan undang-undang













Selanjutnya:
Pasal 72 PERATURAN PERALIHAN, PENUTUP DAN PERALIHAN


Sebelum:
Pasal 70 - Pengelolaan dan Pertanggungjawaban


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login