Pasal 21 Peneguhan Sidi
1. Peneguhan sidi diselenggarakan dalam ibadah jemaat di tempat kebaktian hari minggu atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Majelis Gereja dengan menggunakan Naskah Liturgis Peneguhan Sidi Gereja Toraja.
2. Peneguhan sidi diikuti anggota baptis yang telah berusia 15 (lima belas) tahun dan telah mengikuti pelajaran katekisasi sidi.
* Pasal 21 cukup jelas
|