| lagu-gereja.com/toraja |
|
Pasal 22 Pemberkatan Nikah 1. Pernikahan gerejawi adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami istri seumur hidup dan diberkati dalam suatu ibadah jemaat di tempat kebaktian hari minggu atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Majelis Gereja. 2. Dapat tidaknya Pemberkatan nikah dilakukan bagi calon yang pernah cerai, diputuskan setelah dilakukan penelitian secara saksama, mendalam dan dalam waktu yang cukup lama. 3. Majelis Gereja mengumumkan dan mendoakan dalam kebaktian hari minggu sekurang-kurangnya 2 (dua) hari minggu berturut-turut. 4. Setiap anggota jemaat wajib mencatatkan nikahnya pada pemerintah. * Ayat 1 a. Jika calon belum mengikuti katekisasi nikah dari jemaat asalnya karena jauh, maka terlebih dahulu dilaksanakan katekisasi nikah oleh majelis di mana ia akan diberkati. b. Pemberkatan nikah bagi pasangan yang berbeda denominasi dapat dilakukan setelah Majelis Gereja setempat meneliti dan mempertimbangkan secara cermat serta telah melaksanakan katekisasi nikah. c. Jika calon mempelai belum menjadi anggota sidi, maka terlebih dahulu dilakukan peneguhan sidi. Ayat 2 a. Gereja Toraja pada prinsipnya tidak menyetujui perceraian. Perceraian terjadi karena pengaruh dosa dan kekerasan hati manusia. Karena itu Gereja Toraja berjuang dengan penuh kasih pengharapan dan pengampunan mendampingi warganya yang gagal dalam pernikahan b. Prosedur penelitian yang dimaksudkan sebagai berikut: 1. Mengajukan surat permintaan untuk diberkati 2. Majelis Gereja mengadakan Sidang untuk membentuk tim pemeriksaan dan penelitian terhadap kedua calon. 3. Hal- hal yang diteliti adalah: a. Sebab musebab perceraian. b. Keberadaan suami/istiri dan anak-anak. c. Dampaknya bagi persekutuan jemaat, d. Bukti surat pendukung yg berkaitan dengan hukum( Surat Cerai dari Pengadilan). e. Yang bersangkutan mengakui dosa dan kesalahan serta menyadari buruknya akibat perceraian. f. Yang bersangkutan membawa surat keterangan dari jemaat/gereja asalnya. 1. Setelah penelitian, Majelis Gereja melaksanakan sidang untuk menetapkan dapat tidaknya permbekatan dilaksanakan. 2. Apabila pemberkatan dapat dilaksanaan maka dilakukan katekisasi nikah. 3. Dalam akta liturgi pernikahan perlu diformulasikan secara bijak adanya pengakuan dosa dan kesalahan dari yang besangkutan. 4. Penilitian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Ayat 3 cukup jelas Ayat 4 cukup jelas
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, | Selanjutnya: Pasal 23 - Diakonia Sebelum: Pasal 21 - Peneguhan Sidi - (BAB III PELAYANAN GEREJAWI) All Tata Gereja Toraja 2017: Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91 Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91 Warning: include(): Failed opening 'htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/5.6/share/pear') in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91 Alkitab Bahasa Toraja PL(20) BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12) Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16) Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90) Lagu Natal TORAJA(1) Lagu Rohani Toraja(24) Lagu Sekolah Minggu(68) NKGT(1) PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2) Renungan Gereja Toraja 2022(22) Renungan Gereja Toraja 2023(133) Renungan Gereja Toraja 2024(3) Tata Gereja Toraja 2017(75) Tentang Gereja Toraja(9) xx(1) xxx(107) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |