lagu-gereja.com/toraja

View : 666 kali
Pasal 20
Katekisasi

1.    Gereja Toraja mengenal 3 (tiga) jenis katikasasi yakni katekisasi baptis, sidi dan nikah.

2.    Katekisasi baptis, sidi dan nikah diselenggarakan oleh Majelis Gereja dan dilaksanakan oleh pendeta atau orang yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.

3.    Katekisasi sidi diikuti oleh anggota baptis yang akan menyatakan pengakuan imannya di hadapan Tuhan dan jemaat-Nya.

4.    Katekisasi persiapan nikah diikuti oleh anggota yang akan melangsungkan pernikahan gerejawi.


* Ayat 1

b.    Katekisasi baptis diikuti orang tua/wali dari calon baptis anak atau calon baptis dewasa dan berlangsung sekurang-kurangnya dua kali pertemuan

a.    Katekisasi sidi berlangsung selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan dengan menggunakan buku katekisasi sidi Gereja Toraja.

b.    Katekisasi nikah menggunakan buku katekisasi nikah Gereja Toraja.

* Ayat 2 cukup jelas
* Ayat 3 cukup jelas
* Ayat 4 cukup jelas













Selanjutnya:
Pasal 21 - Peneguhan Sidi - (BAB III PELAYANAN GEREJAWI)


Sebelum:
Pasal 18 - Baptisan Kudus - (BAB III PELAYANAN GEREJAWI)


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login