lagu-gereja.com/gkps
Gereja Kristen Protestan Simalungun

View : 427 kali
Tentang GKPS

TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - TATA KERJA SEKSI INANG GKPS

TATA KERJA
SEKSI INANG GKPS

Pasal 1

Pengantar

    Dalam rangka GKPS melaksanakan panggilan dan pengutusannya, Seksi Inang GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial inang (parinangon).
    Seksi Inang berawal dari pembentukan Badan Penuntun pada bulan Maret 1958 yang bertugas mempersiapkan terbentuknya wadah khusus bagi parinangon (kaum ibu) Kristen Simalungun. Maka, pada bulan Maret 1961 dibentuklah secara resmi Humpulan Parinangon Protestan Simalungun (HPPS). Pada tanggal 1 September 1963, HPPS diubah menjadi Seksi Wanita GKPS.
    Dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS tahun 2020, Seksi Wanita GKPS diubah menjadi Seksi Inang GKPS.

Pasal 2

Nama

Seksi Inang GKPS adalah badan pelayanan GKPS di bidang kategorial inang.

Pasal 3

Tujuan

Seksi Inang GKPS bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan pemberdayaan warganya agar lebih berperan serta dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara.

Pasal 4

Kegiatan

    Mendalami Firman Tuhan dan menghayatinya dalam hidup sehari-hari.
    Mengajarkan peran dan fungsi anggota Seksi Inang sebagai inang dan imam dalam keluarga.
    Memperluas kecerdasan dan keterampilan anggota Seksi Inang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Melaksanakan tugas-tugas GKPS di kalangan inang khususnya dan tugas-tugas GKPS umumnya.

Pasal 5

Logo

    Logo Seksi Inang adalah sebagai berikut:

Gambar logo Seksi Inang GKPS

 

    Logo Seksi Inang dipakai pada kop surat dan stempel resmi Seksi Inang GKPS.

Pasal 6

Mars

Mars Seksi Inang GKPS adalah “Humpulan Ni Inang Wanita GKPS” karangan St. A. K. Saragih.

Pasal 7

Kewargaan

    Yang menjadi warga Seksi Inang GKPS
    Warga perempuan GKPS yang telah menikah.
    Warga perempuan GKPS yang belum/tidak menikah yang telah mengaku percaya/sidi dan berumur lebih dari 35 (tiga puluh lima)
    Tanggung jawab
    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Inang.
    Saling melayani di antara warga Seksi Inang dalam keadaan suka dan duka.
    Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Inang.
    Hak
    Memeroleh pelayanan dalam keadaan suka dan duka.
    Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus Seksi Inang dalam semua lingkup kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Kepengurusan

    Pengurus Seksi Inang Jemaat
    Pengurus Seksi Inang GKPS di lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Inang Jemaat.
    Pengurus Seksi Inang Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
    Pengurus Seksi Inang Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
    Pengurus Seksi Inang Resort
    Pengurus Seksi Inang GKPS di lingkup Resort disebut Pengurus Seksi Inang Resort.
    Pengurus Seksi Inang Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
    Pengurus Seksi Inang Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
    Pengurus Seksi Inang Sinode
    Pengurus Seksi Inang GKPS di lingkup Sinode disebut Pengurus Seksi Inang Sinode.
    Pengurus Seksi Inang Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
    Pengurus Seksi Inang Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.

Pasal 9

Periode Pelayanan Pengurus

    Pengurus Seksi Inang GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
    Anggota Pengurus Seksi Inang GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Jemaat

    Pengurus Seksi Inang Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan jemaat yang bersangkutan.
    Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Inang Jemaat dari antara para warga Seksi Inang Jemaat.
    Pengurus Seksi Inang Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu.

Pasal 11

Tugas Pengurus Seksi Inang Jemaat

    Melaksanakan keputusan Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang
    Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Warga Seksi Inang Resort.
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Inang Resort dan Pengurus Seksi Inang Sinode melalui Majelis Jemaat.
    Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup jemaat dalam bidang keperempuanan.
    Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Inang Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat

Pasal 12

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Resort

    Pengurus Seksi Inang Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta anggota-anggota lainnya dengan ketentuan 1 (satu) anggota dari 1 (satu) jemaat.
    Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dari antara para warga Seksi Inang Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Inang Jemaat dalam Resortnya.
    Pengurus Seksi Inang Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu.

Pasal 13

Tugas Pengurus Seksi Inang Resort

    Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort.
    Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
    Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik dalam bidang keperempuanan.
    Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Inang Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.

Pasal 14

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Inang Sinode

    Pengurus Seksi Inang Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah d Anggota-anggota yang berasal dari distrik adalah Koordinator Pelayanan inang di distrik yang sekaligus menjadi anggota Sidang Sinode Bolon utusan perempuan.
    Anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Inang Resort dari antara warga Seksi Inang Jemaat di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan inang di distrik).
    Pengurus Seksi Inang Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu.

Pasal 15

Tugas Pengurus Seksi Inang Sinode

    Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon.
    Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal dalam bidang keperempuanan.
    Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Inang Sinode kepada Pimpinan Sinode.
    Koordinator pelayanan inang di distrik bertugas untuk mengkoordinasi pelayanan seksi inang di distrik dengan sepengetahuan praeses di distrik terkait.

Pasal 16

Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus

Anggota Pengurus Seksi Inang di semua lingkup yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lain, pergantiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan dan pengangkatan di lingkup masing-masing untuk periode pelayanan yang sedang berjalan.

Pasal 17

Pembimbing

    Jenis
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode.
    Pemilihan dan Penetapan
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari antara Pendeta dan Penginjil GKPS.
    Tugas
    Mendampingi Pengurus Seksi Inang agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif.
    Menghadiri rapat Pengurus Seksi Inang dengan ketentuan tanpa hak suara.
    Periode pelayanan

Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Inang adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Inang.

    Pertanggungjawaban

Pembimbing Pengurus Seksi Inang bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya.

Pasal 18

Rapat-rapat

    Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Resort.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode.

Pasal 19

Rapat Warga Seksi Inang Jemaat

    Rapat Warga Seksi Inang Jemaat adalah sarana permusyawaratan bagi semua warga Seksi Inang Jemaat yang terdaftar sebagai warga dari Jemaat yang terkait.
    Rapat Warga Seksi Inang Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
    Pada bulan Januari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
    Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
    Rapat Warga Seksi Inang Jemaat bertugas untuk:
    Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parinangon di Jemaat sesuai dengan tujuan Seksi Inang.
    Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Jemaat melalui Majelis Jemaat
    Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Jemaat.
    Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Jemaat bersama dengan Majelis Jemaat.
    Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Jemaat
    Segala Keputusan dan ketentuan dari Rapat Anggota Seksi Inang Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan yang berlaku di GKPS.
    Keputusan Rapat Warga Seksi Inang Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat harus diundang dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat.

Pasal 20

Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat

    Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat bertugas untuk:
    Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Inang Jemaat seperti diatur dalam Pasal 11 dari Tata Kerja ini.
    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Warga Seksi Inang Jemaat, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Warga Seksi Inang Jemaat berikutnya.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat.

Pasal 21

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Inang Jemaat dalam satu Resort.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
    Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
    Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort bertugas untuk:
    Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parinangon di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Inang.
    Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort.
    Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort.
    Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Inang Resort bersama dengan Pengurus Resort.
    Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Inang Resort
    Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort.

Pasal 22

Rapat Pengurus Seksi Inang Resort

    Rapat Pengurus Seksi Inang Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Resort bertugas untuk:
    Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Inang Resort seperti yang diatur dalam pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini.
    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort berikutnya.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Inang Resort.

Pasal 23

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Inang Sinode, semua Pengurus Seksi Inang Resort, dan semua utusan perempuan ke Sidang Sinode Bolon.
    Setiap Pengurus Seksi Inang Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Resort.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa pelayanan, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam masa pelayanan yang baru.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode bertugas:
    Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi parinangon GKPS.
    Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas.
    Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas.
    Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Inang Sinode.
    Memilih utusan perempuan ke Sidang Sinode Bolon.
    Menerima laporan dari utusan perempuan ke Sidang Sinode Bolon.
    Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.

Pasal 24

Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode

    Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode bertugas untuk:
    Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Inang Sinode seperti yang diatur dalam pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini.
    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode berikutnya.
    Pembimbing Pengurus Seksi Inang Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Inang Sinode.

Pasal 25

Prosedur Umum untuk Rapat-rapat

    Undangan
    Undangan Rapat Warga Seksi Inang Jemaat disampaikan dalam warta jemaat dari Jemaat yang bersangkutan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu secara berturut-turut sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
    Undangan Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Inang Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis.
    Bahan

Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum rapat diselenggarakan.

    Pemimpin
    Rapat Warga Seksi Inang Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Inang Jemaat
    Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil ketua.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Inang Resort.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode atas usul Pengurus Seksi Inang Sinode.
    Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
    Kuorum
    Rapat Pengurus Seksi Inang Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Inang Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Inang Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus.

Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu sekurang-kurangnya ½ ( setengah) tambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort dinyatakan sah.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode dinyatakan sah.
    Cara Pengambilan Keputusan
    Keputusan Rapat Seksi Inang diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat.
    Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara.
    Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
    Cara Pemilihan Personel
    Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Inang.
    Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:

    Dalam Rapat Warga Seksi Inang Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
    Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
    Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan.

    Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah peserta rapat yang ditetapkan.
    Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquotient. Perhitungan angka kiesquotient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul. Pada pemilihan ini, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada Butir c.
    Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Butir c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara di atas angka kisquosient. Perhitungan angka kisquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.
    Jika pada pemilihan pertama hanya seorang calon yang mencapai di atas angka kiesquotient, pemilihan diulang kembali, dengan ketentuan:

    Calon yang mencapai di atas angka kiesquotient secara otomatis mengikuti pemilihan ulang.
    Calon yang lain untuk pemilihan ulang diperoleh melalui pemilihan antara yang diikuti oleh semua calon yang tidak memeroleh suara di atas angka kiesquotient pada pemilihan pertama. Dalam pemilihan antara ini, calon ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
    Dalam pemilihan ulang, keterpilihan tetap didasarkan pada ketentuan pada huruf c di atas.

    Risalah
    Setiap Pengurus Seksi Inang harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
    Risalah rapat Pengurus Seksi Inang disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Inang berikutnya.
    Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan

Pengurus Seksi Inang dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Inang, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Inang.

Pasal 26

Harta Milik

    Harta milik Seksi Inang diperoleh melalui:
    Persembahan warga Seksi Inang.
    Persembahan khusus warga Seksi Inang.
    Persembahan melalui Pesta Ulang Tahun Seksi Inang Jemaat.
    Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
    Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Inang.
    Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
    Besarnya persembahan khusus warga ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode.
    Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Inang Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Inang dengan ketentuan sebagai berikut:
    70% untuk kas Pengurus Seksi Inang Jemaat.
    20% untuk kas Pengurus Seksi Inang Resort.
    10% untuk kas Pengurus Seksi Inang Sinode.
    Semua harta milik Seksi Inang, baik di lingkup Jemaat, Resort, dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS.
    Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Inang diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS.

Pasal 27

Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan

Pengurus Seksi Inang dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain untuk Pengurus Seksi Inang, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Inang.

Pasal 28

Perubahan

Yang berwenang menetapkan Tata Kerja Seksi Inang GKPS adalah Majelis Sinode GKPS berdasarkan usul dari Pengurus Seksi Inang Sinode GKPS yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Inang Sinode GKPS, melalui Pimpinan Sinode GKPS.

Pasal 29

Penetapan dan Pemberlakuan

    Tata Kerja Seksi Inang GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
    Tata Kerja Seksi Inang GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020.
    Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Inang GKPS ini, Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 7 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.












Selanjutnya:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - TATA KERJA SEKSI BAPA GKPS

Sebelum:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - TATA KERJA SEKSI NAMAPOSO GKPS

All Tentang GKPS:

BACAAN ALKITAB SETAHUN:

MENU UTAMA:
Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61)
Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249)
Ayat-ayat Penting(4)
Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1)
Buku Doding Haleluya(500)
Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29)
Khotbah GKPS 2016(16)
Khotbah GKPS 2017(12)
Khotbah GKPS 2018(12)
Liturgi GKPS(9)
Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12)
Pembacaan Alkitab GKPS(3)
Renungan GKPS(1)
Tentang GKPS(21)
xxx(1)

Arsip Tentang GKPS..

Register   Login