|
|
SEKSI NAMAPOSO GKPS Pasal 1 Pengantar Dalam rangka GKPS berperanserta dalam misi Allah untuk mewartakan kabar baik tentang keselamatan kepada dunia, Seksi Namaposo GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial namaposo (pemuda). Seksi Namaposo GKPS bercikal-bakal dari pembentukan Namaposo Kristen Protestan Simalungun (NKPS) pada tanggal 26 Desember 1953. Pada tanggal 1 September 1963 NKPS diubah menjadi Seksi Pemuda G Dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS tahun 2020, Seksi Pemuda GKPS ditetapkan menjadi Seksi Namaposo GKPS. Pasal 2 Nama Seksi Namaposo GKPS adalah satu badan pelayanan di GKPS dalam bidang kategorial namaposo. Pasal 3 Tujuan Seksi Namaposo GKPS bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan pemberdayaan warganya agar lebih berperan serta dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas panggilan dan suruhan gereja. Pasal 4 Kegiatan Mendalami Firman Tuhan dan menghayatinya dalam hidup sehari-hari. Mengajarkan peran dan fungsi sebagai namaposo dalam keluarga, gereja, masyarakat, dan negara. Memperluas kecerdasan dan keterampilan warga Seksi Namaposo dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melaksanakan tugas-tugas GKPS di kalangan namaposo khususnya dan tugas-tugas GKPS u Pasal 5 Logo Logo Seksi Namaposo adalah sebagai berikut: Gambar logo Seksi Namaposo GKPS Logo Seksi Namaposo dipakai pada kop surat dan stempel resmi Seksi Namaposo GKPS. Pasal 6 Mars Mars Seksi Namaposo GKPS adalah “Mars Pemuda” ciptaan St. Setia Dermawan Purba. Pasal 7 Kewargaan Yang menjadi warga Seksi Namaposo GKPS Pemuda/Pemudi warga sidi GKPS yang belum menikah. Pemuda/Pemudi warga sidi GKPS yang belum/tidak menikah yang telah mengaku percaya/sidi dan berumur tidak lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tanggung jawab Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Namaposo. Saling melayani di antara warga Seksi Namaposo dalam keadaan suka dan duka. Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Namaposo. Hak Memeroleh pelayanan dalam keadaan suka dan duka. Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus Seksi Namaposo dalam semua lingkup kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mempunyai hak bicara dan hak suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Kepengurusan Pengurus Seksi Namaposo Jemaat Pengurus Seksi Namaposo GKPSdi lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggung-jawaban Pengurus Seksi Namaposo Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Pengurus Seksi Namaposo Resort Pengurus Seksi Namaposo GKPS di lingkup Resort disebut Pengurus Seksi Namaposo Pengurus Seksi Namaposo Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Pengurus Seksi Namaposo Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Pengurus Seksi Namaposo Sinode Pengurus Seksi Namaposo GKPS di lingkup Sinode disebut Pengurus Seksi Namaposo Pengurus Seksi Namaposo Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Pengurus Seksi Namaposo Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode. Pasal 9 Periode Pelayanan Pengurus Pengurus Seksi Namaposo GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 3 (tiga) tahun. Anggota Pengurus Seksi Namaposo GKPS dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. Pasal 10 Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Jemaat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai A Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipilih oleh Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat dari antara para warga Seksi Namaposo yang terdaftar di jemaat tersebut. Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam kebaktian Minggu. Pasal 11 Tugas Pengurus Seksi Namaposo Jemaat Melaksanakan keputusan Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang Jemaat. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pegurus Lengkap Seksi Namaposo Resort. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Namaposo Resort dan Pengurus Seksi Namaposo Sinode melalui Majelis Jemaat. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup jemaat dalam bidang kepemuda Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Namaposo Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Pasal 12 Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Resort Pengurus Seksi Namaposo Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dari antara para warga Seksi Namaposo Jemaat berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dalam Resortnya. Pengurus Seksi Namaposo Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu. Pasal 13 Tugas Pengurus Seksi Namaposo Resort Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik dalam bidang kepemuda Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Namaposo Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort. Pasal 14 Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Namaposo Sinode Pengurus Seksi Namaposo Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah d Anggota-anggota yang berasal dari distrik adalah Koordinator Pelayanan Namaposo di distrik. Anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Namaposo Resort dari antara warga Seksi Namaposo Jemaat di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah Koordinator Pelayanan Namaposo di distrik). Pengurus Seksi Namaposo Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu. Pasal 15 Tugas Pengurus Seksi Namaposo Sinode Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon. Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal dalam bidang kepemudaan. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Namaposo Sinode kepada Pimpinan Sinode yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan Namaposo di Distrik bertugas untuk mengoordinasi pelayanan seksi Namaposo di distrik dengan sepengetahuan praeses di distrik terkait. Pasal 16 Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus Anggota Pengurus Seksi Namaposo di lingkup Jemaat dan Resort yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lainnya, pergantiannya dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatannya. Anggota Pengurus Seksi Namaposo di lingkup Sinode yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lainnya, pergantiannya ditetapkan dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode yang berikutnya. Pasal 17 Pembimbing Jenis Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode. Pemilihan dan Penetapan Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari antara Pendeta dan Penginjil Tugas Mendampingi Pengurus Seksi Namaposo agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif. Menghadiri rapat Pengurus Seksi Namaposo dengan ketentuan tanpa hak suara. Periode pelayanan Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Namaposo. Pertanggungjawaban Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya. Pasal 18 Rapat-rapat Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Pasal 19 Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat adalah sarana permusyawaratan bagi semua warga Seksi Namaposo Jemaat yang terdaftar sebagai warga dari Jemaat yang terkait. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum: Pada bulan Januari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya. Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat bertugas untuk: Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parNamaposoon di Jemaat sesuai dengan tujuan Seksi Namaposo. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Jemaat melalui Majelis Jemaat Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Jemaat bersama dengan Majelis Jemaat. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Jemaat Segala Keputusan dan ketentuan dari Rapat Anggota Seksi Namaposo Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan yang berlaku di GKPS. Keputusan Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat harus diundang dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat. Pasal 20 Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat bertugas untuk: Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Namaposo Jemaat seperti diatur dalam pasal 11 (sebelas) dari Tata Kerja ini. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat berikutnya. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. Pasal 21 Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dalam satu Resort. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum: Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort bertugas untuk: Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan parNamaposoon di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Namaposo. Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort. Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Namaposo Resort bersama dengan Pengurus Resort. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Namaposo Resort. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Pasal 22 Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort bertugas untuk: Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Namaposo Resort seperti yang diatur dalam pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort berikutnya. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Namaposo Pasal 23 Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Namaposo Sinode, semua Pengurus Seksi Namaposo Resort, dan semua utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon. Setiap Pengurus Seksi Namaposo Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode bertugas: Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi parNamaposoon GKPS. Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas. Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas. Memilih utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon. Menerima laporan dari utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon. Pemilihan utusan Pemuda ke Sidang Sinode Bolon Utusan pemuda dari setiap distrik dipilih dan ditetapkan dari antara 2 (dua) orang calon yang diajukan oleh masing-masing distrik dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Namaposo Resort dari distrik yang bersangkutan dan Koordinator Pelayanan Namaposo di distrik. Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode. Pasal 24 Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode bertugas untuk: Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Namaposo Sinode seperti yang diatur dalam pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode berikutnya. Pembimbing Pengurus Seksi Namaposo Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Namaposo Pasal 25 Prosedur Umum untuk Rapat-rapat Undangan Undangan Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat disampaikan dalam warta jemaat dari Jemaat yang bersangkutan dalam dua kali kebaktian Minggu secara berturut-turut sebelum rapat tersebut dilaksanakan. Undangan Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort, Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis. Bahan Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat diselenggarakan. Pemimpin Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Pengurus Seksi Namaposo Jemaat Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat dipimpin oleh ketua atau wakil ketuanya. Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Resort dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Pengurus Seksi Namaposo Resort. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort dipimpin oleh ketua atau wakil ketuanya. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode atas usul Pengurus Seksi Namaposo Sinode. Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil K Kuorum Rapat Pengurus Seksi Namaposo Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Namaposo Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Namaposo Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus. Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Resort dinyatakan sah. Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode dinyatakan sah. Cara Pengambilan Keputusan Keputusan Rapat Seksi Namaposo diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat. Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir. Cara Pemilihan Personel Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Namaposo. Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan: Dalam Rapat Warga Seksi Namaposo Jemaat, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara. Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara. Dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan. Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih. Jika ketentuan jumlah suara seperti pada Huruf c. di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara diatas angka kiesquosient. Perhitungan angka kiesquosient diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul. Jika hanya seorang yang mencapai kiesquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kiesquosient Risalah Setiap Pengurus Seksi Namaposo harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya. Risalah rapat Pengurus Seksi Namaposo disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Namaposo berikutnya. Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Seksi Namaposo dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Namaposo, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Namaposo. Pasal 26 Harta Milik Harta milik Seksi Namaposo diperoleh melalui: Persembahan warga Seksi Namaposo. Persembahan khusus warga Seksi Namaposo. Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Namaposo Jemaat. Persembahan lainnya yang diperuntukkan bagi Seksi Namaposo. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS. Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Namaposo. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS. Besarnya persembahan khusus warga ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Namaposo Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Namaposo dengan ketentuan sebagai berikut: 70% untuk kas Pengurus Seksi Namaposo Jemaat. 20% untuk kas Pengurus Seksi Namaposo Resort. 10% untuk kas Pengurus Seksi Namaposo Sinode. Semua harta milik Seksi Namaposo, baik di lingkup Jemaat, Resort, dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS. Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Namaposo diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS. Pasal 27 Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan Pengurus Seksi Namaposo dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan pelaksanaan lain untuk Pengurus Seksi Namaposo, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Namaposo. Pasal 30 Perubahan Yang berwenang menetapkan Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS adalah Majelis Sinode GKPS berdasarkan usul dari Pengurus Seksi Namaposo Sinode GKPS yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Namaposo Sinode GKPS, melalui Pimpinan Sinode GKPS. Pasal 31 Penetapan dan Pemberlakuan Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode. Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020. Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Namaposo GKPS ini, Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 7 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, |
BACAAN ALKITAB SETAHUN:MENU UTAMA:Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61) Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249) Ayat-ayat Penting(4) Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1) Buku Doding Haleluya(500) Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29) Khotbah GKPS 2016(16) Khotbah GKPS 2017(12) Khotbah GKPS 2018(12) Liturgi GKPS(9) Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12) Pembacaan Alkitab GKPS(3) Renungan GKPS(1) Tentang GKPS(21) xxx(1) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |