lagu-gereja.com/gkps
Gereja Kristen Protestan Simalungun

View : 882 kali
Tentang GKPS

TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - TATA KERJA SEKSI SEKOLAH MINGGU GKPS

TATA KERJA
SEKSI SEKOLAH MINGGU GKPS

Pasal 1

Pengantar

    Dalam rangka GKPS melaksanakan panggilan dan pengutusannya, Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah badan pelayanan yang melaksanakan pelayanannya di bidang kategorial anak.
    Seksi Sekolah Minggu GKPS dibentuk secara resmi pada tahun 1968.

Pasal 2

Nama

Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah badan pelayanan GKPS di bidang kategorial anak.

Pasal 3

Tujuan

Seksi Sekolah Minggu GKPS bertujuan untuk menghantar anak-anak Sekolah Minggu kepada pengenalan dan penerimaan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat serta mempersiapkan mereka menjadi anggota sidi GKPS.

Pasal 4

Kegiatan

    Melaksanakan kebaktian yang dipimpin oleh Guru Sekolah Minggu di bawah tanggung jawab Majelis Jemaat.
    Mempersiapkan dan menyediakan tenaga Guru Sekolah Minggu yang terampil untuk mengajar dan membina anak-anak Sekolah Minggu.
    Melaksanakan usaha-usaha peningkatan pendidikan dan keterampilan Guru Sekolah Minggu.
    Mengadakan sarana pendukung untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Sekolah Minggu.

Pasal 5

Logo

    Logo Seksi Sekolah Minggu adalah sebagai berikut:

Gambar logo Seksi Sekolah Minggu GKPS

    Logo Seksi Sekolah Minggu dipakai pada Kop Surat dan Stempel resmi Seksi Sekolah Minggu GKPS.

Pasal 6

Mars

Mars Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah lagu dengan judul “Sekolah Minggu GKPS” karangan …………….

Pasal 7

Kewargaan

    Yang menjadi warga Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah anak dan remaja warga jemaat GKPS yang berusia di bawah 15 (lima belas) tahun dan belum mengaku percaya/S
    Tanggungjawab
    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan Seksi Sekolah Minggu GKPS.
    Saling melayani di antara warga Seksi Sekolah Minggu dalam keadaan suka dan duka.
    Memberikan persembahan khusus untuk pelayanan Seksi Sekolah Minggu.
    Hak
    Memeroleh pelayanan melalui kebaktian, perkumpulan dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh Seksi Sekolah Minggu
    Memeroleh pendidikan dan pengajaran kepada pengenalan dan penerimaan akan Tuhan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat.

Pasal 8

Kepengurusan

    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di lingkup Jemaat disebut Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Majelis Jemaat.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat kepada Majelis Jemaat tersebut dilaksanakan dalam Rapat Majelis Jemaat.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di lingkup Resort  disebut Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diangkat oleh Pengurus Resort. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort kepada Pengurus Resort tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di lingkup Sinode  disebut Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode diangkat oleh Pimpinan Sinode. Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode yang akan diangkat itu dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode kepada Pimpinan Sinode tersebut dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 9

Periode Pelayanan Pengurus

    Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS di setiap lingkup diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
    Anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat dipilih kembali, dengan ketentuan ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.

Pasal 10

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai A
    Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari antara guru Sekolah Minggu dan warga Sidi Jemaat.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diangkat dan dilantik oleh Majelis Jemaat dalam Kebaktian Minggu.

Pasal 11

Tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

    Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Jemaat dan Sidang Jemaat.
    Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Melaksanakan hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode melalui Majelis Jemaat.
    Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis dalam bidang pelayanan anak.
    Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Jemaat untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Majelis Jemaat.
    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Sekolah Minggu Jemaat kepada Majelis Jemaat yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Majelis Jemaat.

Pasal 12

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort

    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai A
    Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dari antara guru Sekolah Minggu dan warga sidi berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dalam Resortnya.
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diangkat dan dilantik oleh Pengurus Resort dalam kebaktian Minggu.

Pasal 13

Tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort

    Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pengurus Resort dan Sidang Resort.
    Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup distrik dalam bidang pelayanan anak.
    Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Resort untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Sekolah Minggu Resort kepada Pengurus Resort yang dilaksanakan bersama dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.

Pasal 14

Komposisi, Pemilihan, dan Pelantikan

Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode

    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara, yang masing-masing merangkap sebagai Anggota, serta beberapa anggota lainnya sesuai dengan jumlah Distrik. Anggota-anggota yang berasal dari Distrik adalah Koordinator Pelayanan Sekolah Minggu di Distrik.
    Anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dari antara Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dan anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort di wilayah Sumatera Utara (kecuali anggota-anggota yang adalah koordinator pelayanan Sekolah Minggu di Distrik).
    Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam kebaktian Minggu.

Pasal 15

Tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode

    Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan kepadanya oleh Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, dan Sidang Sinode Bolon.
    Berpartisipasi dalam kegiatan oikumenis di lingkup sinodal dalam bidang pelayanan anak.
    Mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Sinode untuk diajukan kepada dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Seksi Sekolah Minggu Sinode kepada Pimpinan Sinode.
    Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pelayanan serta membina Kepengurusan Seksi Sekolah Minggu GKPS lingkup Resort.
    Mengadakan pembinaan kepada Guru-guru Sekolah Minggu
    Meneruskan informasi dari Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon kepada Pengurus Seksi Sekolah Minggu GKPS lingkup Resort.
    Mensosialisasikan hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan Sekolah Minggu yang bersumber dari pemerintah, instansi dan lembaga-lembaga lainnya.
    Koordinator pelayanan Sekolah Minggu di Distrik bertugas untuk mengoordinasi pelayanan seksi Sekolah Minggu di distrik dalam kerjasama dengan praeses di distrik terkait.

Pasal 16

Pergantian Antar-waktu Anggota Pengurus

Anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu di semua lingkup yang berhenti dari jabatannya sebelum berakhir periodenya, baik atas permintaan sendiri maupun karena alasan lain, pergantiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan dan pengangkatan di lingkup masing-masing untuk periode pelayanan yang sedang berjalan.

Pasal 17

Pembimbing

    Jenis
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Pemilihan dan Penetapan
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Majelis Jemaat.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggota Pengurus Resort dan/atau anggota Sidang Sinode Bolon utusan Resort setempat.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari antara pelayan penuh waktu GKPS.
    Tugas
    Mendampingi Pengurus Seksi Sekolah Minggu agar mereka bertumbuh dalam komitmen, semangat, dan kompetensi pelayanan sehingga mereka dapat menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara efektif.
    Menghadiri rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu dengan ketentuan tanpa hak suara.
    Periode pelayanan

Periode pelayanan Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu adalah sama dengan periode pelayanan Pengurus Seksi Sekolah Minggu.

    Pertanggungjawaban

Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu bertanggungjawab kepada lembaga kepemimpinan yang mengangkatnya.

Pasal 18

Rapat-rapat

    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 19

Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat

    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat bertugas untuk membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat seperti diatur dalam Pasal 11 dari Tata Kerja ini.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.

Pasal 20

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort adalah sarana permusyawaratan bagi semua Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dalam satu Resort.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan panduan umum:
    Pada bulan Februari untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
    Pada bulan Nopember untuk menetapkan rencana kerja dan rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja untuk tahun berikutnya.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort bertugas untuk:
    Membicarakan tentang perkembangan, tantangan, dan persoalan pelayanan Sekolah Minggu di Resort sesuai dengan tujuan Seksi Sekolah Minggu.
    Mengajukan usul dan/atau saran kepada Sidang Resort melalui Pengurus Resort.
    Memilih anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Menerima dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort bersama dengan Pengurus Resort.
    Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan serta Belanja Seksi Sekolah Minggu Resort
    Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort.

Pasal 21

Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort

    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort bertugas untuk:
    Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort seperti yang diatur dalam Pasal 13 (tiga belas) dari Tata Kerja ini.
    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort berikutnya.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.

Pasal 22

Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode adalah sarana permusyaratan antara Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode,  semua Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort mengutus 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh dan dari antara anggota-anggota Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa pelayanan, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam masa pelayanan yang baru.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode bertugas:
        Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Sekolah Minggu GKPS.
        Mengatur pelaksanaan keputusan lembaga atau kepengurusan GKPS yang lebih luas.
    Mengajukan usul dan saran kepada kepengurusan GKPS yang lebih luas.
    Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di GKPS.
    Pembimbing Seksi Sekolah Minggu Sinode harus diundang dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 23

Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode

    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode bertugas untuk:
    Membicarakan pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode seperti yang diatur dalam Pasal 15 (lima belas) dari Tata Kerja ini.
    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di antara 2 (dua) Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode, dengan ketentuan melaporkannya kepada Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode berikutnya.
    Pembimbing Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode harus diundang dalam rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.

Pasal 24

Prosedur Umum untuk Rapat-rapat

    Undangan

Undangan Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat,  Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort, Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode, dan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode disampaikan melalui surat undangan tertulis.

    Bahan

Bahan rapat harus dikirimkan kepada semua peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum rapat diselenggarakan.

    Pemimpin
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode atas usul Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dipimpin oleh Ketua atau Wakil K
    Kuorum
    Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat, Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort, dan Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yakni jika dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota pengurus.

Dalam hal kourum tidak tercapai, pimpinan rapat harus menyampaikan undangan dengan ketentuan rapat akan dilaksanakan secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari rencana rapat semula. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai, rapat tersebut dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu sekurang-kurangnya ½ ( setengah) tambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort dinyatakan sah.
    Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari anggota rapat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Mingggu Sinode harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah sidang dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode dinyatakan sah.
    Cara Pengambilan Keputusan
    Pengambilan Keputusan Rapat Seksi Sekolah Minggu diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan rapat sekali lagi berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda agar pada akhirnya dapat dicapai mufakat.
    Jika mufakat masih tetap belum berhasil dicapai,  keputusan diambil dengan pemungutan suara.
    Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah jika disetujui oleh sekurang- kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota rapat yang hadir.
    Cara Pemilihan Personel
    Rapat untuk pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dipimpin oleh Pembimbing Seksi Sekolah Minggu.
    Pemilihan personel untuk jabatan atau tugas tertentu dilakukan melalui pemungutan suara oleh seluruh peserta rapat yang bersangkutan, dengan ketentuan:
        Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Resort, seorang peserta rapat mempunyai 1 (satu) hak suara.
        Dalam Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode, setiap Resort mempunyai hak 1 (satu) suara dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan.
    Seorang personel terpilih dengan sah jika memeroleh suara sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah pemilih.
    Jika ketentuan jumlah suara seperti pada huruf c di atas tidak dicapai, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memeroleh suara di atas angka  kisquosient. Perhitungan angka kisquosient  diperoleh dengan membagi jumlah suara yang ikut memilih dengan jumlah calon yang muncul.
    Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient, maka calon berikutnya ialah yang memeroleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient
    Risalah
    Setiap Pengurus Seksi Sekolah Minggu harus membuat risalah rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya.
    Risalah Rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu disampaikan kepada semua anggota pengurus dan akan menjadi bahan pada rapat Pengurus Seksi Sekolah Minggu berikutnya.
    Tata Tertib dan Petunjuk Pelaksanaan

Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib Rapat serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang lain untuk Pengurus Seksi Sekolah Minggu, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta  Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu.

Pasal 25

Harta Milik

    Harta milik Seksi Sekolah Minggu diperoleh melalui:
        Persembahan khusus kepada Seksi Sekolah Minggu.
        Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
        Subsidi dari masing-masing lingkup kepengurusan GKPS.
        Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
        Anggaran GKPS menurut lingkup kepengurusan Seksi Sekolah Minggu.
        Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan ajaran GKPS.
    Hasil Pesta Ulang Tahun Seksi Sekolah Minggu Jemaat diperuntukkan bagi Seksi Sekolah Minggu dengan ketentuan sebagai berikut :

    70% untuk Kas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Jemaat.
    20% untuk Kas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Resort.
    10% untuk Kas Pengurus Seksi Sekolah Minggu Sinode.
        Semua harta milik Seksi Sekolah Minggu, baik di lingkup Jemaat, Resort dan Sinode merupakan satu kesatuan milik GKPS.
        Perolehan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terhadap harta milik Seksi Sekolah Minggu diatur dan dilaksanakan melalui Peraturan Penatalayanan GKPS.

Pasal 26

Tata Tertib dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan

Pengurus Seksi Sekolah Minggu dapat menyusun, mengesahkan, dan memakai Tata Tertib dan peraturan-peraturan lain untuk Pengurus Seksi Sekolah Minggu, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS serta Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu.

Pasal 27

Perubahan

Yang berwenang menetapkan dan mengubah Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS adalah Majelis Sinode GKPS atas usul Pimpinan Sinode berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Sekolah Minggu Sinode GKPS.

Pasal 28

Penetapan dan Pemberlakuan

    Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.

    Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS ini diberlakukan sejak tahun 2020.
    Dengan berlakunya Tata Kerja Seksi Sekolah Minggu GKPS ini,  Surat Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No. 6 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.












Selanjutnya:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - TATA KERJA SEKSI NAMAPOSO GKPS

Sebelum:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XLIII - BAB XLVI PENUTUP

All Tentang GKPS:

BACAAN ALKITAB SETAHUN:

MENU UTAMA:
Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61)
Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249)
Ayat-ayat Penting(4)
Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1)
Buku Doding Haleluya(500)
Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29)
Khotbah GKPS 2016(16)
Khotbah GKPS 2017(12)
Khotbah GKPS 2018(12)
Liturgi GKPS(9)
Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12)
Pembacaan Alkitab GKPS(3)
Renungan GKPS(1)
Tentang GKPS(21)
xxx(1)

Arsip Tentang GKPS..

Register   Login