|
|
MAJELIS PENDETA Pasal 127 KEANGGOTAAN MAJELIS PENDETA Keanggotaan dalam Majelis Pendeta berakhir ketika pendeta meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah ke luar GKPS, dan diberhentikan. Pasal 128 TUGAS MAJELIS PENDETA Memberikan pertimbangan teologis kepada Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS. Memperhatikan kehidupan gereja dan Pelayan Khusus GKPS agar berjalan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Melaksanakan penugasan dari Sidang Sinode Bolon, Majelis Sinode, dan Pimpinan Sinode. Mengajukan 20 (dua puluh) orang calon anggota Sidang Majelis Sinode perutusan Pendeta untuk dipilih dan ditetapkan di Sidang Sinode Bolon. Memilih Praeses jika seorang Praeses berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang terjadi tidak pada masa Sidang Sinode Bolon. Membentuk Komisi Teologi dan komisi-komisi lain sesuai dengan kebutuhan yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta. Membentuk Badan Kehormatan Majelis Pendeta yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta. Pasal 129 PIMPINAN MAJELIS PENDETA Ketua Majelis Pendeta Ketua Majelis Pendeta dipilih oleh Majelis Pendeta pada Sidang Majelis Pendeta untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Pendeta lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Pendeta ialah anggota Majelis Pendeta yang telah melayani sebagai Pendeta sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, dan telah berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan, kecuali mereka yang sedang menduduki jabatan Ephorus dan Sekretaris Jenderal. Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Pendeta, penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Sinode dan pelantikannya dilaksanakan oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Pendeta. Dalam hal Ketua Majelis Pendeta berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, penggantinya dipilih pada Sidang Majelis Pendeta berikutnya. Sidang pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Sinode dan Ketua Majelis Pendeta yang baru dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Pendeta. Jika pergantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung satu periode. Tugas Ketua Majelis Pendeta Memimpin Sidang Majelis Pendeta. Mengajukan konsep Tata Kerja Majelis Pendeta. Mengusulkan calon-calon anggota komisi dan Badan Kehormatan. Mewakili Majelis Pendeta ke dalam dan ke luar. Memberikan usul secara tertulis kepada Pimpinan Sinode dalam hal penugasan, pemutasian, dan studi lanjut Pendeta. Pasal 130 SIDANG MAJELIS PENDETA Peserta sidang Seluruh Pendeta, termasuk Pendeta yang sedang dalam tugas khusus. Pendeta emeritus sebagai undangan sesuai dengan kebutuhan, yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Pendeta bersama dengan Pimpinan Sinode. Masa persidangan Majelis Pendeta bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sidang Majelis Pendeta dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam setahun apabila diperlukan dengan syarat atas permintaan ½ (setengah) dari jumlah anggota serta atas kesepakatan Ketua Majelis Pendeta dengan Pimpinan Sinode. Bahan Sidang Bahan sidang harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Sidang Majelis Pendeta. Bahan sidang merupakan usulan dari Pimpinan Sinode, Ketua Majelis Pendeta, serta anggota Majelis Pendeta dengan syarat usulan disampaikan secara tertulis dan diusulkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diadakan sidang. Peraturan kuorum Sidang dianggap sah apabila saat pembukaan dan pengesahan bahan sidang dihadiri lebih dari ½ (setengah) anggota sidang. Dalam hal kuorum tidak tercapai, Ketua Majelis Pendeta dapat menunda persidangan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam. Jika sesudah 3 (tiga) jam kuorum tidak terpenuhi, Sidang Majelis Pendeta dinyatakan sah. Cara pengambilan keputusan dan Notulen Sidang Tata cara pengambilan keputusan, notulen sidang dan hal lain berkaitan dengan sidang atau rapat diatur dalam Peraturan Umum Sidang dan Rapat pada Tata Laksana Pasal 140 (seratus empat puluh). Tata Kerja dan Tata Tertib Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Pendeta ditetapkan oleh Majelis Pendeta pada setiap awal periode. BAB XXXVII MAJELIS PENGINJIL Pasal 131 KEANGGOTAAN MAJELIS PENGINJIL Penginjil. Keanggotaan Majelis Penginjil berakhir ketika Penginjil, meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah ke luar GKPS, dan diberhentikan. Pasal 132 TUGAS MAJELIS PENGINJIL Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Sinode dan Sidang Sinode Bolon tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan GKPS. Memperhatikan kehidupan Gereja dan Pelayan Khusus GKPS agar berjalan sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Melaksanakan penugasan dari Sidang Sinode Bolon, Majelis Sinode dan Pimpinan Sinode. Menetapkan Penginjil dengan masa pelayanan minimal 10 (sepuluh) tahun menjadi anggota Sidang Sinode Bolon. Mengajukan 4 (empat) orang calon anggota Majelis Sinode perutusan penginjil untuk dipilih dan ditetapkan di Sidang Sinode Bolon. Pasal 133 PIMPINAN MAJELIS PENGINJIL Ketua Majelis Penginjil Ketua Majelis Penginjil dipilih oleh Majelis Penginjil pada Sidang Majelis Penginjil untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Penginjil lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Penginjil ialah Penginjil yang telah bertugas sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, dan berumur tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan. Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Penginjil, penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Sinode dan pelantikannya dilaksanakan oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Penginjil. Dalam hal Ketua Majelis Penginjil berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, penggantinya dipilih pada Sidang Majelis Penginjil Sidang pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Sinode dan ketua Majelis Penginjil yang baru dilantik oleh Pimpinan Sinode dalam Kebaktian Penutupan Sidang Majelis Penginjil. Jika pergantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung satu periode. Tugas Ketua Majelis Penginjil Memimpin Sidang Majelis Penginjil. Mewakili Majelis Penginjil ke dalam dan ke luar Majelis Penginjil. Memberikan usul secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dalam hal penugasan, pemutasian dan studi lanjut. Pasal 134 SIDANG MAJELIS PENGINJIL Peserta Seluruh anggota Majelis Penginjil, termasuk Penginjil yang sedang dalam tugas khusus. Masa persidangan Majelis Penginjil bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin oleh Ketua Majelis Penginjil. Sidang Majelis Penginjil dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam setahun apabila diperlukan dengan syarat atas permintaan ½ (setengah) dari jumlah anggota serta atas kesepakatan Ketua Majelis Penginjil dengan Pimpinan Sinode. Bahan Sidang Bahan sidang harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Sidang Majelis Penginjil. Bahan sidang merupakan usulan dari Pimpinan Sinode, Ketua Majelis Penginjil, serta anggota Majelis Penginjil dengan syarat usulan disampaikan secara tertulis dan diusulkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diadakan sidang. Peraturan kuorum Sidang dianggap sah apabila saat pembukaan dan pengesahan bahan sidang dihadiri lebih dari ½ (setengah) anggota sidang. Dalam hal kuorum tidak tercapai maka Ketua Majelis Penginjil dapat menunda persidangan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam dan sesudahnya dapat membuka sidang walaupun kuorum tidak tercapai. Cara pengambilan keputusan, Notulen sidang Tata cara pengambilan keputusan, notulen sidang dan hal lain berkaitan dengan sidang atau rapat diatur dalam Peraturan Umum Sidang dan Rapat pada Tata Laksana Pasal 140 (seratus empat puluh). Tata Kerja dan Tata Tertib Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Penginjil ditetapkan oleh Majelis Penginjil pada setiap awal periode. BAB XXXVIII BADAN PELAYANAN Pasal 135 PENGERTIAN Yang dimaksud dengan badan pelayanan adalah departemen, biro, kepegawaian, unit, yayasan, badan, seksi kategorial, komisi, panitia, kelompok kerja, tim, dan penyebutan lainnya yang dibentuk dan diangkat untuk memimpin bidang-bidang pelayanan khusus atau melaksanakan tugas khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada. Departemen, biro, kepegawaian, unit, yayasan, badan, seksi kategorial, dan yang sejenisnya adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap. Komisi, panitia, kelompok kerja, tim, dan yang sejenisnya adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat sementara. Seksi kategorial adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat kategorial misalnya seksi sekolah minggu, seksi namaposo, seksi inang, dan seksi bapa. Yayasan atau yang sejenisnya adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang luas dan membutuhkan gerak yang lebih bebas dengan badan hukum tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 136 BADAN PELAYANAN JEMAAT Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan jemaat diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Jemaat ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode. Pasal 137 BADAN PELAYANAN RESORT Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan resort diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Resort ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode. Pasal 138 BADAN PELAYANAN DISTRIK Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan distrik diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Distrik ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode. Pasal 139 BADAN PELAYANAN SINODE Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai badan pelayanan sinode diatur dalam peraturan tentang Badan Pelayanan Sinode ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul dari Pimpinan Sinode. BAB XXXIX PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT Pasal 140 PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT Undangan Untuk mengadakan sidang atau rapat harus terlebih dahulu disampaikan undangan tertulis kepada anggota sidang atau rapat kecuali untuk Sinode Jemaat, Rapat Majelis Jemaat dan Sinode Resort, dapat melalui pengumuman dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut- Pada setiap sidang atau rapat, penyelenggara harus lebih dahulu meneliti keanggotaan setiap peserta sidang atau rapa Kebaktian Semua sidang atau rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian. Tata Tertib Tata Tertib acara sidang atau rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari peserta sidang atau rapat. Hak Bicara dan Hak Suara Setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak bicara yang sa Setiap pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan atau mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina siapa Pimpinan sidang atau rapat berkewajiban memberikan teguran dan jika tetap tidak diindahkan, pimpinan sidang atau rapat berhak untuk melarangnya berbicara atau jika perlu mengeluarkannya dari persidangan atau rapat. Pimpinan sidang atau rapat berhak menskors sidang atau rapat demi ketertiban persidangan dan setelah tertib kembali persidangan atau rapat dapat di Risalah/Notulen Setiap sidang atau rapat harus mempunyai notulen atau risalah yang ditandatangani oleh pembuat notulen atau pembuat risalah dan pimpinan sidang atau rapa Risalah setidak-tidaknya berisikan waktu, peserta, tertib acara dan jalannya sidang atau rapat serta keputusan sidang atau rapa Risalah sidang atau rapat wajib disampaikan kepada peserta sidang atau rapat yang hadir maupun yang tida Risalah sidang atau rapat sah setelah mendapat pengesaha Pemungutan Suara Keputusan sidang atau rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufaka Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan sidang atau rapat berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda. Jika masih belum berhasil maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota sidang atau rapat yang ha Pemilihan Dalam hal Tata Gereja dan Tata Laksana menentukan perlu diadakan pemilihan seseorang untuk suatu jabatan atau tugas, maka pemilihan dilakukan secara langsung dan setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak 1 (satu) suara. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang sama dilakukan secara sere Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang berbeda dilakukan satu demi sa Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) jumlah anggota yang had Dalam hal jumlah suara, sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 (satu) belum diperoleh, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara di atas kisquosient. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mencapai kisquosient terse BAGIAN K HARTA MILIK BAB XL KETENTUAN UMUM Pasal 141 JENIS Harta milik GKPS berupa: Uang dan surat berharga. Barang bergerak antara lain kendaraan, mesin-mesin, alat-alat musik, dan peralatan-peralatan lainnya. Barang tidak bergerak antara lain tanah, gedung, rumah, balai pertemuan, kantor, dan bangunan-bangunan lainnya. Kekayaan intelektual yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek. Pasal 142 PENGELOLAAN Pengelolaan harta milik GKPS, adalah semua kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengadministrasikan harta milik GKPS. Semua aktivitas dalam pengelolaan harta milik adalah pencerminan keagungan dan kesucian gereja, serta merupakan pengakuan akan kasih karunia Tuhan kepada gereja-Nya. Pengelolaan harta milik didasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan, kemandirian, terarah, efektif dan efisien serta berkesinambungan. Majelis Jemaat, Pengurus Resort, Praeses, dan Pimpinan Sinode mempunyai hak dan tanggung jawab pengelolaan, pengurusan atas uang dan atau harta benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di bawah pengendaliannya. Setiap kepengurusan GKPS wajib menetapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Tahunannya dan setiap penerimaan dan belanja harus berpedoman pada anggaran tersebut. Semua kepengurusan GKPS wajib mengelola barang inventaris sesuai dengan Peraturan Penatalayanan Barang Inventaris yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode. Pengurus Harian Majelis Jemaat wajib menyetorkan kepada Pengurus Resort semua keuangan peruntukan resort dan sinode selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Pengurus Resort wajib menyetorkan ke Pimpinan Sinode semua keuangan peruntukan Keuangan Umum GKPS yang diterima dari jemaat-jemaat selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. Setiap kepengurusan GKPS wajib mentaati aturan sistem pembukuan dan penatalayanan keuangan GKPS yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode. Pasal 143 PERTANGGUNGJAWABAN Majelis Jemaat, Pengurus Resort, dan Pimpinan Sinode wajib membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS. Laporan pertanggungjawaban meliputi realisasi penerimaan dan belanja, serta barang inventaris. Pasal 144 PENGAWASAN Pengawasan di lingkup Sinode dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Pimpinan Sinode berwewenang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan harta milik dan penggunaan anggaran di setiap kegiatan di distrik, departemen, biro, unit, seksi kategorial di lingkup sinode, badan dan yayasan. Hasil pengawasan Satuan Pengawasan Internal (SPI) disusun dalam bentuk laporan tertulis dan disampaikan kepada Pimpinan Sinode untuk ditindaklanjuti. Pengawasan eksternal di lingkup Sinode dilaksanakan oleh Majelis Sinode dan/atau tim pengawas yang diangkat oleh Majelis Sinode. Pengawas eksternal bertanggungjawab untuk mengawasi pengelolaan harta milik dan penggunaan anggaran sesuai dengan keputusan Sidang Sinode Bolon. Pengawas eksternal menyusun laporan pengawasan yang berisi temuan, rekomendasi, untuk selanjutnya mendapat pembahasan di Sidang Majelis Sinode. Tindak lanjut hasil pengawasan eksternal akan diputuskan dalam sidang Majelis Sinode. Pengawasan eksternal dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. Sifat hasil pengawasan Hasil pengawasan secara umum bersifat terbuka. Hasil pengawasan yang menyangkut pribadi (personal) bersifat tertutup (rahasia/konfidensial). BAB XLI HARTA MILIK DI LINGKUP JEMAAT Pasal 145 PEROLEHAN Harta milik di lingkup jemaat diperoleh melalui: Persembahan warga dalam bentuk kolekte dalam kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan di jemaat. Persembahan khusus warga, antara lain: Persembahan bulanan/persepuluhan. Persembahan syukur. Hasil usaha lainnya. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat. Pasal 146 PENGELOLAAN Pengelolaan harta milik di jemaat adalah tugas dan tanggungjawab Majelis Jemaat melalui Pengurus Harian Majelis Jemaat. Tugas dan tanggungjawab Pengurus Harian Majelis Jemaat di bidang pengelolaan harta milik Jemaat adalah: Menganalisa segala keperluan jemaat yang berkaitan dengan harta dan keuangan Jemaat. Mengevaluasi rencana penerimaan dan belanja serta menyusun perhitungan anggaran penerimaan dan belanja jemaat. Bersama-sama dengan seluruh Anggota Majelis Jemaat mengumpulkan persembahan, ucapan syukur, persepuluhan dan penerimaan lainnya. Menggiatkan pelaksanaan program dan usaha atau kegiatan agar keuangan jemaat semakin membaik dan meningkat. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Melaksanakan pengadministrasian harta milik jemaat termasuk daftar inventaris, Neraca Tahunan dan daftar keluarga/warga yang membayar persembahan dan lain-lain. Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan Sidang Jemaat, Rapat Majelis Jemaat, Sidang Resort, dan Sidang Sinode Bolon. Pasal 147 PERTANGGUNGJAWABAN Pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS di lingkup jemaat dilakukan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Jemaat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun. Pasal 148 PENGAWASAN Pengawasan internal di lingkup jemaat dilakukan oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat dan atau Tim yang diangkat oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat untuk mengawasi setiap kepengurusan (Pengurus seksi-seksi, tuppuan, sektor, kepanitiaan) di jemaat. Pengawasan eksternal di lingkup jemaat dilakukan oleh Pengurus Resort dan atau Tim yang diangkat oleh Pengurus Resort dan bertugas mengawasi Pengurus Harian Majelis Jemaat. Hasil pengawasan disusun dalam bentuk laporan yang berisi: Temuan dalam pengawasan. Rekomendasi (usul dan saran). Hasil pengawasan internal dan eksternal akan ditindaklanjuti setelah mendapat pembahasan di dalam rapat majelis jemaat dan dalam Sidang Jemaat. BAB XLII HARTA MILIK DI LINGKUP RESORT Pasal 149 PEROLEHAN Harta milik di lingkup resort diperoleh melalui: Persembahan warga dalam bentuk kolekte dalam kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan di jemaat, yang ditujukan secara khusus untuk Resort. Persembahan khusus: Bagian dari persembahan bulanan/persepuluhan yang diterima dari jemaat-jemaat dalam resort sesuai dengan persentase yang ditetapkan secara sinodal. Persembahan khusus (gugu) dari jemaat-jemaat dalam R Hasil usaha lainnya. Sumbangan, hibah, dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat. Pasal 150 PENGELOLAAN Pengelolaan harta milik Resort adalah tugas dan tanggungjawab Pengurus Resort. Tugas dan tanggungjawab Pengurus Resort dalam bidang harta milik adalah: Membina jemaat-jemaat agar semakin bertanggungjawab terhadap pembiayaan jemaatnya masing-masing, pembiayaan di Resort dan di Sinode. Melaksanakan pengawasan penatalayanan harta milik pada setiap jemaat di lingkungan r Melaksanakan pengawasan perbendaharaan dan keuangan setiap jemaat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Merencanakan anggaran penerimaan dan belanja Resort untuk disahkan di Sidang Mengingatkan jemaat-jemaat yang lalai akan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam bidang keuangan dan harta milik. Mengelola penerimaan dan belanja, serta kewajiban keuangan lainnya. Mengelola harta milik dengan baik sesuai dengan Pedoman Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode. Pasal 151 PERTANGGUNGJAWABAN Pertanggungjawaban pengelolaan harta milik GKPS di lingkup resort dilakukan oleh Pengurus Resort dalam Sidang Resort sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun. Pasal 152 PENGAWASAN Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh Pengurus Resort terhadap pengurus seksi-seksi, komisi, dan kepanitiaan. Pengawasan eksternal Pengawasan eksternal dilakukan oleh Pimpinan Sinode melalui Praeses. Hasil pengawasan disusun dalam bentuk laporan yang berisi: Temuan dalam pengawasan. Rekomendasi (usul dan saran). Hasil pengawasan internal dan eksternal menjadi bagian dari laporan Pengurus Resort dalam Sidang R Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan temuan akan diputuskan dalam sidang resort.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, |
BACAAN ALKITAB SETAHUN:MENU UTAMA:Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61) Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249) Ayat-ayat Penting(4) Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1) Buku Doding Haleluya(500) Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29) Khotbah GKPS 2016(16) Khotbah GKPS 2017(12) Khotbah GKPS 2018(12) Liturgi GKPS(9) Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12) Pembacaan Alkitab GKPS(3) Renungan GKPS(1) Tentang GKPS(21) xxx(1) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |