|
|
SINTUA Pasal 74 TUGAS Tugas Umum Memberitakan firman Tuha Berdoa untuk dan bersama dengan warga. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi. Melayani dalam kebaktian-kebaktian. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis. Membina warga menjadi warga negara yang bertanggungjawab. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif. Menjaga ajaran gereja. Tugas Khusus Melaksanakan pelayanan kepada warga, dengan fokus pada keluarga-keluarga yang ditetapkan menjadi tanggungjawabnya (juma tanganan). Memberikan pengajaran kepada orangtua yang hendak membaptiskan anakny Memberikan pengajaran kepada warga baptis yang hendak mengaku percaya/Sidi (parguru manaksihon). Pasal 75 KRITERIA Hidup menurut firman Tuhan secara penuh. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai S Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas sintua dengan segenap hati, setia, dan bersukacita. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan. Bersedia mengikuti dan menyelesaikan kursus hasintuaon. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita Pasal 76 SYARAT Telah menjadi warga sidi. Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemiliha Telah menjadi warga sidi di jemaat yang akan dilayaninya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Telah mengikuti masa persiapan sintua selama 3 (tiga) tahun. Pasal 77 PROSEDUR Majelis Jemaat menetapkan bakal calon sintua berdasarkan masukan dari sektor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Dalam hal sebuah jemaat tidak memiliki sektor, bakal calon sintua langsung ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Penetapan bakal calon sintua harus memperhatikan keterwakilan dari sektor-sektor yang ada dan keterwakilan jumlah laki-laki dan pe Bakal calon sintua tersebut diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Sidang Jemaat. Sidang Jemaat memilih dari bakal calon sintua yang diajukan untuk ditetapkan sebagai calon sintua oleh Majelis Jemaat. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon sintua. Calon-calon sintua yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat wajib menjalani masa persiapan selama 3 (tiga) tahun. Setelah calon-calon sintua menyelesaikan masa persiapan, mereka ditahbiskan dalam kebaktian Minggu sesuai dengan Agenda GKPS. Pasal 78 EMERITASI Sintua yang: Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, atau; Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Sintua, atau; Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Sintua. Sintua emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat. Jabatan tahbisan (tohonan) Sintua bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus. Sintua emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Sintua sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 74 (tujuh puluh empat). Pasal 79 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Sintua yang menjalani siasat gerejawi dan tidak bertobat, ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Sintua. BAB XXIX SYAMAS Pasal 80 TUGAS Tugas Umum Memberitakan firman Tuha Berdoa untuk dan bersama dengan warga. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi. Melayani dalam kebaktian-kebaktian. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis. Membina warga menjadi warganegara yang bertanggungjawab. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif. Menjaga ajaran gereja. Tugas Khusus Melaksanakan pelayanan diakonia. Melaksanakan pelayanan kasih kepada warga yang berkaitan dengan masalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Memotivasi warga agar saling topang-menopang dalam suka dan duka. Memotivasi dan memberdayakan warga agar mandiri secara ekonomis. Pasal 81 KRITERIA Hidup menurut firman Tuhan secara penuh. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai S Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas syamas dengan segenap hati, setia, dan bersukacita. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan. Bersedia mengikuti dan menyelesaikan kursus hasyamason. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita Pasal 82 SYARAT Telah menjadi warga sidi. Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemiliha Telah menjadi warga sidi di jemaat yang akan dilayaninya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Telah mengikuti masa persiapan syamas selama 3 (tiga) tahun. Pasal 83 PROSEDUR Majelis Jemaat menetapkan bakal calon syamas berdasarkan masukan dari sektor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Dalam hal sebuah jemaat tidak memiliki sektor, bakal calon syamas langsung ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Penetapan bakal calon syamas harus memperhatikan keterwakilan dari sektor-sektor yang ada dan keterwakilan jumlah laki-laki dan pe Bakal calon syamas tersebut diajukan oleh Majelis Jemaat kepada Sidang Jemaat. Sidang Jemaat memilih dari bakal calon syamas yang diajukan untuk ditetapkan sebagai calon syamas oleh Majelis Jemaat. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon syamas. Calon-calon syamas yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat wajib menjalani masa persiapan selama 3 (tiga) tahun. Setelah calon-calon syamas menyelesaikan masa persiapan mereka, mereka ditahbiskan dalam kebaktian Minggu sesuai dengan Agenda GKPS. Pasal 84 EMERITASI Syamas yang: Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, atau Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Syamas, atau Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Syamas. Syamas emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat. Jabatan tahbisan (tohonan) Syamas bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus. Syamas emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Syamas sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 80 (delapan puluh delapan). Pasal 85 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Syamas yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Syamas. BAB XXX PENGINJIL Pasal 86 TUGAS Tugas Umum Memberitakan firman Tuha Berdoa untuk dan bersama dengan warga. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi. Melayani dalam kebaktian-kebaktian. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis. Membina warga menjadi warga negara yang bertanggungjawab. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif. Menjaga ajaran gereja. Tugas Khusus Memberitakan Firman Tuhan melalui khotbah. Mengajarkan Firman Tuhan melalui sermon. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan dalam pelayanan-pelayanan kategor Melaksanakan penginjilan keluar. Memimpin katekisasi (marguru manaksihon). Memimpin bina pra-nikah. Melayankan perjanjian pernikahan (parpadanan marhajabuan). Melayankan kebaktian penguburan/kre Pasal 87 KRITERIA Hidup menurut firman Tuhan secara penuh. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai Penginjil. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas penginjil dengan segenap hati, setia, dan bersukacita. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita Pasal 88 SYARAT Telah menjadi warga sidi. Harus lulusan perguruan tinggi teologi yang diakui GKPS atau Sekolah Tinggi Bibelvrouw, minimal pada jenjang S-1. Telah menjalani masa pelayanan sebagai vikar penginjil di jemaat minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 3 (tiga) ta Berumur maksimal 30 (tiga puluh) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-1, atau berumur maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-2. Pasal 89 PROSEDUR Penerimaan vikar penginjil, penetapan vikar penginjil, dan penahbisan penginjil dilakukan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode. Pasal 90 EMERITASI Penginjil yang: Telah berumur 60 (enam puluh) tahun, atau; Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Penginjil, atau; Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Penginjil. Penginjil emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat. Jabatan tahbisan (tohonan) penginjil bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus. Penginjil emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penginjil sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 86 (delapan puluh enam). Pasal 91 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Penginjil yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Penginjil. Pasal 92 CUTI STUDI Penginjil wajib menjalani cuti studi untuk meningkatkan pelayanannya sekali dalam tujuh tahun (sabbatical year) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode. Pasal 93 PERATURAN PENSIUN Peraturan pensiun Penginjil diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, |
BACAAN ALKITAB SETAHUN:MENU UTAMA:Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61) Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249) Ayat-ayat Penting(4) Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1) Buku Doding Haleluya(500) Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29) Khotbah GKPS 2016(16) Khotbah GKPS 2017(12) Khotbah GKPS 2018(12) Liturgi GKPS(9) Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12) Pembacaan Alkitab GKPS(3) Renungan GKPS(1) Tentang GKPS(21) xxx(1) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |