|
|
PENDETA Pasal 94 TUGAS Tugas Umum Memberitakan firman Tuha Berdoa untuk dan bersama dengan warga. Memotivasi dan mendorong warga agar setia berpartisipasi dalam kebaktian, perayaan sakramen, dan persekutuan-persekutuan lain. Melaksanakan pelayanan penggembalaan umum. Melaksanakan pelayanan penggembalaan khusus melalui siasat gerejawi. Melayani dalam kebaktian-kebaktian. Membina dan memberdayakan warga untuk menjadi pelaksana misi gereja secara mandiri, dewasa, dan bertanggungjawab. Membina warga untuk berperanserta secara aktif dalam gerakan oikumenis. Membina warga menjadi warganegara yang bertanggungjawab. Meningkatkan kesadaran warga untuk memberikan persembahan sebagai wujud ucapan syukur mereka. Membina kemandirian jemaat dalam bidang keuangan serta mengelola harta milik di jemaat. Melaksanakan pelayanan kepemimpinan pelayan-sahabat. Mengelola organisasi gereja secara efisien dan efektif. Menjaga ajaran gereja. Tugas Khusus Melayankan sakramen-sakramen. Mengajarkan Firman Tuhan melalui sermon. Memimpin katekisasi (marguru manaksihon). Melayankan peneguhan Sidi. Memimpin bina pra-nikah. Melayankan perjanjian perkawinan (parpadanan marhajabuan). Melayankan peneguhan dan pemberkatan pernikahan (pamasu-masuon marhajabuan). Melayankan penahbisan sintua dan syamas. Melayankan kebaktian penguburan/kre Menyampaikan berkat Allah dengan penumpangan tangan. Pasal 95 KRITERIA Hidup menurut firman Tuhan secara penuh. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai Pendeta. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas Pendeta dengan segenap hati, setia, dan bersukacita. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani dan memimpin, antara lain melalui sermon parhorja, kursus parhorja, dan penelaahan Alkita Pasal 96 SYARAT Telah menjadi warga sidi. Lulusan perguruan tinggi teologi yang S-1-nya diakui GKPS. Telah menjalani masa pelayanan sebagai vikar pendeta di jemaat minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 5 (lima) ta Berumur maksimal 30 (tiga puluh) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-1, atau berumur maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-2, atau berumur maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun jika pendidikannya pada jenjang S-3. Pasal 97 PROSEDUR Penerimaan vikar pendeta, penetapan vikar pendeta, dan penahbisan pendeta dilakukan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode. Pasal 98 EMERITASI Pendeta yang: Telah berumur 60 (enam puluh) tahun, atau Tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya sebagai Pendeta, atau Atas permintaan sendiri dengan alasan yang disetujui oleh Majelis Jemaat dan Pengurus Resort yang terkait, diemeritasikan dari pelayanannya sebagai Pendeta. Pendeta emeritus dibebaskan dari keanggotaannya di Majelis Jemaat. Jabatan tahbisan (tohonan) Pendeta bersifat tetap walaupun yang bersangkutan telah berstatus emeritus. Pendeta emeritus tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendeta sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 94 (sembilan puluh empat). Pasal 99 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Pendeta yang menjalani penggembalaan khusus dan tidak bertobat ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai pendeta. Pasal 100 CUTI STUDI Pendeta wajib menjalani cuti studi untuk meningkatkan pelayanannya sekali dalam 7 (tujuh) tahun (sabbatical year) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode. Pasal 101 PERATURAN PENSIUN Peraturan pensiun pendeta diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode. BAB XXXII GURU SEKOLAH MINGGU Pasal 102 MASA JABATAN Guru Sekolah Minggu adalah Pelayan Khusus non-tahbisan yang bersifat tidak tetap (temporer). Masa jabatan guru Sekolah Minggu adalah 5 (lima) tahun kecuali yang bersangkutan ditanggalkan jabatannya sebagai Pelayan K Seorang guru Sekolah Minggu dapat ditetapkan kembali sepanjang memenuhi syarat umur. Pasal 103 TUGAS Pendidikan dan pengajaran Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar mereka mengenal Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat berdasarkan Alkitab. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar mereka mengasihi dan melayani sesama. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar bersahabat dengan lingkungan hidupnya. Mendidik dan mengajar anak-anak Sekolah Minggu agar mereka berperilaku kristiani dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan hubungan dengan orangtua/wali anak Sekolah Minggu Memberikan pemahaman kepada orangtua/wali anak Sekolah Minggu bahwa Sekolah Minggu tidak mengambil alih tanggungjawab utama mereka dalam pendidikan dan pengajaran iman kepada anak-anak mereka. Menjalin hubungan kemitraan dengan orangtua/wali anak Sekolah Minggu agar orangtua/wali anak Sekolah Minggu dan guru Sekolah Minggu saling mendukung dan memperlengkapi dalam pendidikan dan pengajaran iman terhadap anak-anak. Pasal 104 KRITERIA Hidup menurut firman Tuhan secara penuh. Memahami dan menghayati panggilan Allah yang diterimanya sebagai guru Sekolah Minggu. Berkomitmen melaksanakan tugas-tugas guru Sekolah Minggu dengan segenap hati, setia, dan bersukacita. Berkomitmen mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam kehidupannya. Bersedia menjadi pemimpin, sahabat, gembala, pengajar, dan teladan bagi anak-anak Sekolah Minggu. Bersedia terus menerus meningkatkan kemampuan-kemampuan melayani sebagai guru Sekolah Minggu, antara lain melalui persiapan mengajar (sermon), pembinaan, pelatihan, dan studi banding. Pasal 105 SYARAT Telah menjadi warga Sidi di jemaat yang dilayaninya selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Berusia 18-60 (delapan belas sampai enam puluh tahun) tahun. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA. Memiliki pengetahuan dasar Alkitab. Sudah menyelesaikan persiapan untuk menjadi guru Sekolah Minggu. Pasal 106 PROSEDUR Ketentuan umum Guru Sekolah Minggu ditetapkan oleh Majelis Jemaat berdasarkan usulan dari Pengurus Seksi Sekolah Minggu. Sebelum ditetapkan, guru Sekolah Minggu berstatus sebagai calon guru Sekolah Minggu. Pemilihan calon Majelis Jemaat, Pengurus Seksi Sekolah Minggu, dan guru Sekolah Minggu mencari warga sidi yang merasa terpanggil untuk menjadi guru Sekolah Minggu sesuai dengan syarat yang disebut dalam Pasal 105. Upaya tersebut dapat dilakukan misalnya melalui pewartaan dan percakapan pribadi. Berdasarkan masukan-masukan yang diterima, Pengurus Seksi Sekolah Minggu mengusulkan kepada Majelis Jemaat bakal-bakal calon guru Sekolah Minggu sesuai dengan kebutuhan yang ada. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon guru Sekolah Minggu berdasarkan usulan dari Pengurus Seksi Sekolah Minggu. Persiapan Calon melakukan magang di kelas Sekolah Minggu selama 6 (enam) bulan. Pada tahap ini, di kelas Sekolah Minggu calon menjadi pengamat yang aktif dan sudah diperkenankan melakukan berbagai aktivitas kelas yang bersifat membantu. Sesudah itu, selama 6 (enam) bulan berikutnya calon mengikuti pelatihan sambil melanjutkan kegiatan magangnya di kelas. Penetapan Majelis Jemaat bersama dengan Pengurus Seksi Sekolah Minggu melakukan percakapan untuk memantapkan calon untuk menjadi guru Sekolah Minggu. Majelis Jemaat menetapkan calon-calon menjadi guru Sekolah Minggu berdasarkan percakapan yang sudah dilakukan. Pelantikan Pelantikan calon menjadi guru Sekolah Minggu dilaksanakan dalam kebaktian Minggu. Pasal 107 PENGAKHIRAN JABATAN Pengakhiran jabatan guru Sekolah Minggu dilakukan oleh Majelis Jemaat. Jabatan guru Sekolah Minggu sebagai pelayan khusus non-tahbisan berakhir jika: Ia telah berusia 60 (enam puluh) tahun. Ia telah melayani sesuai dengan masa jabatannya, kecuali jika ia ditetapkan Ia menjalani penggembalaan khusus yang menyebabkan penanggalan jabatan. Ia memindahkan keanggotaannya ke gereja lain. Ia meninggal dunia. BAGIAN J ORGANISASI BAB XXXIII LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP JEMAAT Pasal 108 MAJELIS JEMAAT Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat yang terdiri dari: Sintua di jemaat tersebut. Syamas di jemaat tersebut. Penginjil yang ditugaskan dan terdaftar di jemaat tersebut. Penginjil aktif yang terdaftar di jemaat tersebut. Pendeta yang ditugaskan dan terdaftar di jemaat tersebut. Pendeta aktif yang terdaftar di jemaat tersebut. Ketua seksi di jemaat tersebut. Majelis Jemaat dikoordinasi oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat yang terdiri dari Ketua (Pengantar Jemaat), Wakil Ketua (Wakil Pengantar Jemaat), Sekretaris, dan Bendahara. Majelis Jemaat dan Pengurus Harian Majelis Jemaat harus berkoordinasi dengan pendeta resort di resort yang bersangkutan untuk hal-hal yang menyangkut pelayanan pendeta dan penginjil (yang ditempatkan oleh Pimpinan Sinode di resort tersebut) di jemaat yang bersangkutan. Pengurus Harian Majelis Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari kalangan Sintua dan Syamas yang berumur tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun pada saat pemilihan diadakan dan telah terdaftar sebagai warga di jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pengurus Harian Majelis Jemaat dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode, yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus Harian Majelis Jemaat berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Rapat Majelis Jemaat untuk memilih pengganti antar-waktu. Bila pergantian antar-waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, pengganti antar-waktu tersebut dihitung satu periode. Dalam hal Jemaat mendapat penempatan seorang Pendeta Jemaat oleh Pimpinan Sinode: Pengurus Harian Majelis Jemaat dalam melaksanakan tugasnya harus berkoordinasi dengan Pendeta Jemaat. Pendeta Jemaat dalam melaksanakan pelayanannya di jemaat harus berkoordinasi dengan pendeta resort dari resort yang terkait. Penyimpangan pada ayat 4 (empat) di atas dapat dilakukan pada Jemaat Persiapan atas persetujuan Pengurus Resort. Pasal 109 TUGAS MAJELIS JEMAAT Memimpin seluruh warga di jemaat. Memilih Pengurus Harian Majelis Jemaat. Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat untuk diajukan pada Sidang Jemaat. Melaksanakan Program Pelayanan (PP) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) yang ditetapkan oleh Sidang Jemaat. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sidang Jemaat dan laporan kepada Pengurus Resort. Mengajukan usul penambahan atau perubahan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat karena adanya keputusan Sinode Resort dan atau Sinode Bolon untuk mendapat penetapan dari Sidang Jemaat. Mengadakan pengawasan pelaksanaan Program Pelayanan (PP) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) kepengurusan Badan dan Seksi di j Mengajukan usul pembagian wilayah pelayanan yang disebut Sektor, sesuai dengan kebutuhan pelayanan di j Menyusun tata kerja pelayanan jemaat yang menyangkut keseluruhan pelayanan di jemaat. Pasal 110 RAPAT MAJELIS JEMAAT Rapat Majelis Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat dipimpin oleh ketua atau wakil ketua, atau dalam situasi tertentu oleh sekretaris atau bendahara. Rencana Rapat Majelis Jemaat diwartakan kepada warga sekurang-kurangnya 2 (dua) hari Minggu berturut-turut sebelum rapat dilangsungkan. Dalam hal Rapat Majelis Jemaat diselenggarakan secara mendadak, pewartaan dilakukan pada hari Minggu sesudah rapat dilaksanakan. Pengurus Harian Majelis Jemaat mempersiapkan bahan rapat secara tertulis dan mengirimkannya kepada anggota Majelis Jemaat selambatnya seminggu sebelum rapat dilangsungkan, kecuali rapat yang diselenggarakan secara mendadak. Rapat dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu setengah tambah satu dari jumlah anggota Majelis Jemaat. Jika kuorum tidak tercapai, Rapat Majelis Jemaat harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Rapat Majelis Jemaat dinyatakan sah. Keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pengurus Harian Majelis Jemaat membuat risalah/notulen rapat dan mengesahkannya dalam rapat itu atau pada rapat pertama setelah rapat itu. Tata Tertib Rapat Majelis Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Pasal 111 RAPAT PENGURUS HARIAN MAJELIS JEMAAT Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil K Rencana dan materi pokok rapat dipersiapkan sesuai dengan keputusan dari Majelis Jemaat dan disampaikan kepada anggota-anggota Pengurus Harian Majelis Jemaat sebelum rapat dilangsungkan. Rapat dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang Pengurus Harian Majelis Jemaat. Pengurus Harian Majelis Jemaat membuat risalah/notulen rapat dan mengesahkannya dalam rapat tersebut. Risalah/notulen rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat disampaikan kepada Majelis Jemaat sebagai bahan pada Rapat Majelis Jemaat berikutnya. Tata Tertib Rapat Pengurus Harian Majelis Jemaat ditetapkan oleh Pengurus Harian Majelis Jemaat pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS. Pasal 112 SIDANG JEMAAT Tugas Menetapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat yang konsepnya dipersiapkan oleh Majelis Jemaat. Menetapkan calon sintua dan calon syamas berdasarkan usulan Majelis Jemaat. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban Majelis Jemaat termasuk harta milik di lingkup jemaat. Menetapkan pembagian wilayah pelayanan yang disebut sektor berdasarkan usulan Majelis Jemaat. Prosedur Sidang Jemaat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Majelis Jemaat. Sidang Jemaat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan ketentuan: Pada awal tahun untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Pada bulan November menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) untuk tahun berikutnya. Keputusan Sidang Jemaat tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Keputusan Sidang Resort dan Sidang Sinode Bolon yang menyebabkan penambahan dan perubahan pada rencana kerja dan anggaran, dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari Majelis Jemaat. BAB XXXIV LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP RESORT Pasal 113 PENGURUS RESORT Resort dipimpin oleh Pengurus Resort yang terdiri dari sintua, syamas, penginjil, dan pendeta. Pengurus Resort terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, 2 (dua) orang Anggota, serta Pendeta dan Penginjil yang mendapat penugasan di resort tersebut sebagai anggota ex officio. Dalam Pengurus Resort harus terdapat unsur perempuan. Ketua Pengurus Resort adalah pendeta resort: Yang adalah pendeta dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Yang karena jabatannya tidak terikat dengan periode Pengurus Resort. Yang dapat dipilih menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota adalah Sintua dan Syamas yang telah bertugas aktif sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun di jemaat yang ada di resort tersebut. Pengurus Resort dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut. Dalam hal salah seorang Pengurus Resort berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudahnya harus sudah digantikan dengan calon yang pada saat pemilihan menduduki urutan di bawah yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat calon yang dapat menggantikan, diadakan Sidang Resort Istimewa untuk memilih pengganti. Jika penggantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode berjalan, penggantian tersebut dihitung 1 (satu) periode. Pasal 114 TUGAS PENGURUS RESORT Memimpin jemaat-jemaat di lingkup resort. Menetapkan Pengurus Harian Majelis Jemaat. Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Resort untuk diajukan pada Sidang Resort. Melaksanakan program pelayanan resort yang di tetapkan di Sidang Resort. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan serta penggunaan anggaran dan inventaris di jemaat-jemaat yang ada di resort dan badan-badan pelayanan di resort. Menyampaikan pertanggungjawaban pelayanan kepada Sidang Resort Menyusun konsep Tata Kerja dan Tata Tertib Sidang Resort. Pasal 115 RAPAT PENGURUS RESORT Rapat Pengurus Resort diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan Rapat Pengurus Resort harus diadakan pada bulan Nopember untuk koordinasi pelayanan Resort dengan mengundang Pengurus Harian Majelis Jemaat dalam Resort yang bersangkutan. Rapat Pengurus Resort dipimpin oleh Ketua atau Wakil K Rencana Rapat Pengurus Resort disampaikan oleh sekretaris kepada semua anggota Pengurus Resort secara tertulis. Rapat Pengurus Resort sah jika dihadiri sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Pengurus Resort. Pengambilan keputusan dengan asas musyawarah untuk mufakat. Pengurus Resort membuat risalah/notulen rapat dan mengesahkannya dalam rapat berikutnya. Tata Tertib Rapat Pengurus Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Pasal 116 SIDANG RESORT Tugas Memilih Pengurus Resort dan anggota Sidang Sinode Bolon perutusan Resort. Menetapkan Program Pelayanan (PP) serta Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) Resort. Menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban pelayanan Pengurus Resort termasuk harta milik di lingkup resort. Prosedur Sidang Resort dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun. Sidang Resort harus diadakan pada bulan Maret untuk laporan pertanggungjawaban program pelayanan Resort yang sudah dilaksanakan dan penetapan program pelayanan Resort yang baru. Yang memimpin Sidang Resort adalah Ketua atau Wakil K Pengurus Resort menyampaikan undangan secara tertulis kepada Majelis Jemaat-Majelis Jemaat di resort. Rencana Sidang Resort diwartakan di jemaat-jemaat dalam 2 (dua) hari Minggu berturut-turut. Rapat dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu sekurang-kurangnya separuh dari Majelis Jemaat-Majelis Jemaat di resort. Jika kuorum tidak tercapai, Sidang Resort harus ditunda selama 1 (satu) jam sesudah rapat dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Sidang Resort dinyatakan sah. Pengambilan keputusan dilakukan dengan asas musyawarah untuk mufakat. Pengurus Resort membuat risalah/notulen sidang dan mengesahkannya dalam rapat Pengurus Resort berikutnya. Tata Tertib Sidang Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada awal periode dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS. Pasal 117 ANGGOTA SIDANG SINODE BOLON PERUTUSAN RESORT Perutusan Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih oleh Sidang Resort dari anggota Majelis Jemaat di Resort tersebut, yakni sintua dan syamas anggota Sidang Resort yang telah terdaftar sebagai anggota Majelis Jemaat di Resort sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali. Dalam hal anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Resort pindah ke Resort lain, keanggotaannya di Sidang Sinode Bolon dengan sendirinya gugur dan untuk itu dilakukan pemilihan pengganti antar-waktu oleh Sidang Resort yang terkait. Tugas Mengikuti Sidang Sinode Bolon sebagai representasi dari Resort yang mengutusnya. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Resort selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Sidang Sinode Bolon. Dalam koordinasi oleh Pengurus Resort, Perutusan Sidang Sinode Bolon bersama dengan Pengurus Resort harus mensosialisasikan hasil Sidang Sinode Bolon kepada warga Jemaat dari Jemaat-jemaat di Resort yang bersangkutan. BAB XXXV LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP SINODE Pasal 118 PIMPINAN SINODE Sinode dipimpin oleh Pimpinan Sinode yang terdiri dari Ephorus dan Sekretaris J Pimpinan Sinode sebagai sebuah lembaga bersifat dwitunggal dan kolektif-kolegial. Jika salah seorang Pimpinan Sinode berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, diberhentikan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus diadakan Sidang Sinode Bolon Istimewa untuk memilih pengganti. Jika Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, Pimpinan Sinode dijabat oleh Praeses yang terdekat tempat kedudukannya dengan dibantu oleh Kepala Departemen Persekutuan, dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus diadakan Sidang Sinode Bolon Istimewa untuk memilih Pimpinan Sinode pengganti. Jika Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan dan masa pelayanannya tinggal 6 (enam) bulan, Pimpinan Sinode dijabat oleh Praeses yang terdekat tempat kedudukannya sampai periodenya berakhir. Jika pergantian terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama pada periode berjalan, pergantiannya dihitung satu periode. Jika Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan sementara karena menjalankan tugasnya, Pimpinan Sinode dapat menunjuk salah seorang kepala departemen atau kepala biro sebagai pelaksana tugas Pimpinan Sinode. Tata Kerja Pimpinan Sinode ditetapkan oleh Pimpinan Sinode pada setiap awal periode. Pasal 119 TUGAS PIMPINAN SINODE Memimpin GKPS di lingkup S Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode untuk disampaikan ke Sidang Majelis Sinode dan untuk selanjutnya diajukan ke Sidang Sinode Bolon. Menetapkan praeses sesuai dengan Tata Laksana Pasal 122 (seratus dua puluh dua). Menindaklanjuti keputusan Sidang Sinode Bolon, termasuk yang membutuhkan penggarisan lebih lanjut dari Majelis Sinode. Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Program Pelayanan (PP), Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB), serta harta milik di lingkup sinode. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan serta penggunaan anggaran dan inventaris di resort-resort dan badan-badan pelayanan di sinode. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelayanan dalam Sidang Sinode Bolon. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan secara periodik dalam Sidang Majelis Sinode. Pasal 120 PEMILIHAN DAN PENETAPAN EPHORUS Ephorus dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara perutusan pendeta anggota Sidang Sinode Bolon. Masa pelayanan Ephorus adalah 5 (lima) tahun. Syarat: Anggota Majelis Pendeta. Anggota Sidang Sinode Bolon. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat Telah melayani sebagai pendeta GKPS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun. Prosedur pemilihan: Pimpinan Sinode mengajukan usulan para bakal calon Ephorus yang diperoleh dari anggota-anggota Majelis Pendeta yang memenuhi syarat. Berdasarkan usulan tersebut, Sidang Sinode Bolon menetapkan daftar bakal calon Ephorus yang dapat dipilih. Sidang Sinode Bolon melakukan pemilihan Ephorus dengan cara pemungutan suara. Ephorus yang terpilih adalah bakal calon Ephorus yang memeroleh 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) suara. Prosedur pemilihan Ephorus terinci dan teknis ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon. Ephorus yang masa pelayanannya berakhir, dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak menduduki jabatan Ephorus lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut. Pasal 121 PEMILIHAN DAN PENETAPAN SEKRETARIS JENDRAL Sekretaris Jenderal dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara perutusan pendeta anggota Sidang Sinode Bolon. Masa pelayanan Sekretaris Jenderal adalah 5 (lima) tahun. Syarat: Anggota Majelis Pendeta. Anggota Sidang Sinode Bolon. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan. Telah melayani sebagai pendeta GKPS sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Prosedur pemilihan: Pimpinan Sinode mengajukan usulan para bakal calon Sekretaris Jenderal yang diperoleh dari anggota-anggota Majelis Pendeta yang memenuhi syarat. Berdasarkan usulan tersebut, Sidang Sinode Bolon menetapkan daftar bakal calon Sekretaris Jenderal yang dapat dipilih. Sidang Sinode Bolon melakukan pemilihan Sekretaris Jenderal dengan cara pemungutan suara. Sekretaris jendral yang terpilih adalah bakal calon Sekretaris Jenderal yang memeroleh 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) suara. Prosedur pemilihan Sekretaris Jenderal terinci dan teknis ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon. Sekretaris jenderal yang periodenya berakhir, dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak menduduki jabatan Sekretaris Jenderal lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut. Pasal 122 PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRAESES Praeses ditetapkan oleh Pimpinan Sinode dari calon-calon yang diusulkan oleh Majelis Pendeta. Majelis Pendeta mengajukan usulan calon-calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah praeses yang ditetapkan. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) dari seluruh Praeses yang ditetapkan harus perempuan. Praeses terpilih sebagaimana yang diatur pada butir 1 di atas ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Dalam hal seorang praeses berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang terjadi tidak pada masa Sidang Sinode Bolon, praeses penggantinya dipilih oleh Majelis Pendeta melalui sidangnya yang terdekat. Praeses pengganti terpilih sebagaimana yang diatur pada butir 3 di atas ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada pimpinan sinode untuk menyelesaikan periode dari praeses yang digantikan. Untuk sementara, Pimpinan Sinode menetapkan Pelaksana Tugas Praeses dari antara para Pendeta di Distrik yang bersangkutan, yang bertugas sampai dengan Praeses pengganti ditetapkan. Masa pelayanan Praeses adalah 5 (lima) tahun. Syarat Anggota Majelis Pendeta. Anggota Sidang Sinode Bolon. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal pemilihan. Telah melayani sebagai Pendeta GKPS sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Praeses yang masa pelayanannya berakhir, dapat ditetapkan kembali dengan ketentuan tidak menduduki jabatan Praeses lebih dari 2 (dua) periode secara berturut-turut. Tata Kerja Praeses ditetapkan oleh Pimpinan Sinode pada setiap awal periode. Pasal 123 PEMBENTUKAN DEPARTEMEN DAN BIRO Departemen dan Biro dibentuk oleh Pimpinan Sinode dengan persetujuan Majelis Sinode. Departemen adalah pembantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas-tugas pokok pelayanan Pimpinan Sinode. Biro adalah pembantu Pimpinan Sinode dalam melaksanakan tugas harian dan administratif Pimpinan Sinode. Jumlah departemen sekurang-kurangnya 4 (empat), yakni: Departemen Persekutuan, Departemen Kesaksian, Departemen Pelayanan, dan Departemen Pembinaan. Departemen terdiri atas beberapa Bidang dan Biro terdiri atas beberapa bagian. Kepala Departemen dan Kepala Biro diangkat oleh Pimpinan Sinode dari antara para Pendeta dan Penginjil yang telah aktif melayani sebagai Pendeta dan Penginjil sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun. Tata Kerja kepala Departemen dan Kepala Biro ditetapkan oleh Pimpinan Sinode pada setiap awal periode. Pasal 124 RAPAT KERJA PIMPINAN SINODE Rapat Kerja Pimpinan Sinode dihadiri oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala-kepala Departemen, Kepala-kepala Biro, dan semua P Rapat Kerja Pimpinan Sinode dipimpin oleh Ephorus atau Sekretaris J Rapat Kerja Pimpinan Sinode diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Fungsi rapat kerja Pimpinan Sinode: Membicarakan persiapan-persiapan untuk Sidang Sinode Bolon, Sidang Majelis Sinode, Sidang Majelis Pendeta, Sidang Majelis Penginjil, dan Rapat Koordinasi Distrik. Menindaklanjuti keputusan-keputusan dari Sidang Sinode Bolon, Sidang Majelis Sinode, Sidang Majelis Pendeta, dan Sidang Majelis Penginjil Menyusun perencanaan dan melaksanakan evaluasi Renstra GKPS. Menyusun rencana program pelayanan Mengevaluasi pelaksanaan pelayanan Departemen, Biro, dan P Mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode Perubahan untuk diajukan dalam Sidang Majelis Sinode. Pasal 125 SIDANG SINODE BOLON Keanggotaan Pendeta aktif yang masa pelayanannya sebagai Pendeta minimal 5 (lima) tahun. Penginjil aktif yang masa pelayanannya sebagai Penginjil minimal 10 (sepuluh) tahun. Ketua pengurus seksi kategorial sinode. Perutusan resort yakni 1 (satu) orang dari setiap resort yang dipilih dalam Sidang Resort. Utusan Pemuda yakni 1 (satu) orang dari setiap distrik yang dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Namaposo. Utusan Perempuan yakni 1 (satu) orang dari setiap distrik yang dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Inang. Tugas Menetapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode. Menerima, mempertimbangkan, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelayanan Pimpinan Sinode. Menerima Laporan Majelis Sinode sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Sinode Bolon. Menetapkan Rencana Strategi (Renstra) lima tahunan GKPS. Memilih, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Sinode. Memilih, menetapkan, dan memberhentikan anggota Majelis Sinode. Menerima dan mempertimbangkan usul dari Pimpinan Sinode, Sidang Majelis Sinode, Sidang Majelis Pendeta, Sidang Majelis Penginjil, dan Sidang Resort. Menetapkan dan mengesahkan Tata Gereja dan Tata Laksana GKPS dan peraturan-peraturan GKPS lainnya. Prosedur Sidang Sinode Bolon diselenggarakan oleh Pimpinan Sinode. Sidang Sinode Bolon dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Sinode. Sidang Sinode Bolon dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode, yaitu pada tahun kedua dan tahun kelima dalam periode yang baru. Rencana Sidang Sinode Bolon diberitahukan kepada Majelis Jemaat-Majelis Jemaat selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaannya. Rencana Sidang Sinode Bolon diwartakan oleh Majelis Jemaat kepada warga di jemaat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari Minggu berturut-turut sebelum sidang dilangsungkan. Undangan secara tertulis dan materi persidangan sudah dikirimkan kepada semua peserta sidang selambatnya 1 (satu) bulan sebelum Sidang Sinode Bolon dilaksanakan. Persidangan Sidang Sinode Bolon dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Sinode. Sidang Sinode Bolon dipimpin oleh Majelis Ketua. Majelis Ketua terdiri dari 5 (lima) orang yang ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon atas usul Pimpinan Sinode bersama dengan Majelis Sinode dengan mempertimbangkan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan, yang terdiri dari: Satu (1) orang anggota Majelis Pendeta yang bukan anggota Majelis Sinode. Satu (1) orang anggota Majelis Sinode yang bukan anggota Majelis Pendeta. Tiga (3) orang dari anggota Sidang Sinode Bolon selain yang disebut dalam Butir 1) dan Butir 2) di atas. Sidang Sinode Bolon dinyatakan sah jika kuorum tercapai, yaitu ½ (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota Sidang Sinode Bolon. Jika kuorum tidak tercapai, Sidang Sinode Bolon harus ditunda selama 3 (tiga) jam sesudah sidang dibuka. Jika sesudah penundaan, kuorum tetap tidak tercapai Sidang Sinode Bolon dinyatakan sah. Majelis Ketua dibantu oleh sekretariat Sidang Sinode Bolon yang penanggungjawabnya adalah Sekretaris Jenderal. Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sidang Sinode Bolon kepada Pimpinan Sinode pada akhir Sidang Sinode Bolon. Sekretariat Sidang Sinode Bolon menyerahkan seluruh notulen persidangan kepada Pimpinan Sinode dalam rapatnya untuk disahkan. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Sidang Sinode Bolon Istimewa atas permintaan Pimpinan Sinode bersama dengan Majelis Sinode, atau Pimpinan Sinode bersama dengan Majelis Pendeta, atau atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari anggota Sidang Sinode Bolon. Pasal 126 MAJELIS SINODE Anggota Utusan Pendeta sebanyak 10 (sepuluh) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara 20 (dua puluh) orang calon yang diajukan oleh Sidang Majelis Pendeta sebagai perwakilan Majelis Pendeta, dengan ketentuan dipenuhinya keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Utusan Pendeta termasuk ketua Majelis Pendeta. Utusan Penginjil sebanyak 2 (dua) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara 4 (empat) orang calon yang diajukan oleh Sidang Majelis Penginjil dari antara penginjil yang adalah anggota Sidang Sinode Bolon, sebagai perwakilan dari Majelis Penginjil. Utusan Penginjil termasuk ketua Majelis Penginjil. Utusan Distrik sebanyak 2 (dua) orang setiap distrik yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara 4 (empat) orang calon yang diajukan masing-masing distrik dari antara anggota-anggota Sidang Sinode Bolon dari distrik. Utusan Pemuda sebanyak 1 (satu) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara anggota Sinode Sinode Bolon Perutusan Pemuda. Utusan Perempuan sebanyak 1 (satu) orang utusan yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Sinode Bolon dari antara anggota Sidang Sinode Bolon Perutusan Perempuan. Ketentuan tentang keanggotaan Anggota Majelis Sinode tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pimpinan Sinode, praeses, kepala departemen dan kepala biro, pengurus seksi, pengurus badan dan kepala unit-unitnya. Keanggotaan Majelis Sinode berakhir jika yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri, pindah distrik, meninggal dunia, dan diberhentikan. Dalam hal salah seorang anggota Majelis Sinode berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, digantikan dengan calon yang pada saat pemilihan menduduki urutan di bawah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode berikutnya. Jika ternyata urutan calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, anggota pengganti ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode melalui pemilihan. Tugas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang Sinode Bolon. Menggariskan pengarahan lebih lanjut terhadap pelaksanaan keputusan Sidang Sinode Bolon. Dalam keadaan mendesak menetapkan garis kebijakan yang belum digariskan oleh Sidang Sinode Bolon. Bersama dengan Pimpinan Sinode mempersiapkan Rencana Program Pelayanan (RPP) serta Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Sinode untuk diajukan ke Sidang Sinode Bolon. Melaporkan pelaksanaan pelayanannya kepada Sidang Sinode Bolon. Mengevaluasi dan menerima Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Pimpinan Sinode secara periodik dalam Sidang Majelis Sinode termasuk harta milik di lingkup sinode. Sidang Majelis Sinode bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dipimpin oleh ketua Majelis Sinode. Ketua Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara para anggota Majelis Sinode dengan ketentuan seseorang tidak boleh memegang jabatan Ketua lebih dari 1 (satu) tahun masa sidang selama periode berjalan. Dalam hal Ketua Majelis Sinode berhalangan, penggantinya dipilih oleh Majelis Sinode dalam sidangnya. Sidang pemilihan dipimpin oleh Pimpinan Sinode. Pimpinan Sinode harus menghadiri Sidang Majelis Sinode. Tata Tertib Sidang Majelis Sinode ditetapkan oleh Majelis Sinode.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, |
BACAAN ALKITAB SETAHUN:MENU UTAMA:Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61) Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249) Ayat-ayat Penting(4) Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1) Buku Doding Haleluya(500) Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29) Khotbah GKPS 2016(16) Khotbah GKPS 2017(12) Khotbah GKPS 2018(12) Liturgi GKPS(9) Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12) Pembacaan Alkitab GKPS(3) Renungan GKPS(1) Tentang GKPS(21) xxx(1) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |