lagu-gereja.com/gkps
Gereja Kristen Protestan Simalungun

View : 305 kali
Tentang GKPS

TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XXI - BAB XXVII

BAB XXI
KESAKSIAN
Pasal 58
PENGERTIAN

Kesaksian adalah panggilan dan pengutusan warga dan pelayan khusus untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah kepada dunia melalui pekabaran Injil (evangelisasi) dan pembangunan kerukunan antar-sesama manusia dan ciptaan lain.
Pasal 59
BENTUK

Panggilan dan pengutusan untuk bersaksi diwujudkan melalui, antara lain:

    Pekabaran Injil secara internal yang terarah ke dalam persekutuan.
    Pekabaran Injil secara eksternal yang terarah kepada orang-orang yang belum mengenal Kristus.
    Dialog antar-iman bersama dengan umat yang beragama/ berkepercayaan lain.
    Pengadaan dan pengembangan sarana-sarana pekabaran Injil.

BAGIAN G
PELAYANAN
BAB XXII
PELAYANAN
Pasal 60
PENGERTIAN

Pelayanan adalah panggilan dan pengutusan setiap warga untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah kepada dunia melalui pelayanan pengasihan, upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan pendidikan dan kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, tindakan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
Pasal 61
BENTUK

Panggilan dan pengutusan untuk melayani diwujudkan melalui, antara lain:

    Pelayanan karitatif terhadap orang yang menderita, misalnya, karena sakit, kemalangan, bencana alam, janda, duda, yatim piatu, lanjut usia, korban penggusuran, dan yang putus sekolah.
    Pelayanan reformatif melalui pembangunan dan pengembangan sarana pusat pelayanan, misalnya sekolah, rumah sakit, penanggulangan narkoba/HIV, asrama, gedung pertemuan.
    Pelayanan transformatif untuk meningkatkan kualitas kehidupan jemaat dan masyarakat di bidang sosial, budaya, dan ekonomi, misalnya credit union/CU dan credo union modifikasi/CUM, serta di bidang politik, hukum, kesehatan, dan advokasi bagi sesama manusia, misalnya crisis centre.
    Kepedulian terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam, misalnya penanaman pohon dan juma tambar.

BAGIAN H
KEWARGAAN
BAB XXIII
WARGA SIDI
Pasal 62
TANGGUNG JAWAB

    Melaksanakan kesaksian dan pelayanan.
    Hidup dalam kekudusan dengan memegang teguh firman Tuhan.
    Setia mengikuti kebaktian, penelaahan Alkitab, dan kegiatan persekutuan lainnya.
    Mengikuti Perjamuan K
    Bagi yang mempunyai anak, membawa anaknya untuk menerima Baptisan Kudus, membimbing, dan mengajarnya menjadi murid Yesus Kristus.
    Mendoakan sesama manusia, pemerintah, pelayan khusus, dan ciptaan lainnya.
    Setia menyatakan syukur melalui persembahan.
    Memelihara dan melestarikan budaya Simalungun dalam terang firman Tuhan.
    Mendukung dan berperanserta dalam kerjasama oikumenis.
    Menjadi warga negara yang baik, kritis, dan bertanggungjawab.

Pasal 63
HAK

    Menerima pelayanan dan pemeliharaan rohani dari Pelayan Khusus dan dari sesama warga.
    Memilih dan/atau dipilih menjadi Pelayan Khusus (Sintua dan Syamas).

BAB XXIV
WARGA BAPTIS
Pasal 64
TANGGUNG JAWAB

    Berperanserta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan persekutuan, pelayanan, dan kesaksian sesuai dengan umurnya.
    Mengikuti katekisasi dalam rangka menerima pelayanan pengakuan percaya/S

Pasal 65
HAK

    Mendapatkan penggembalaan.
    Menerima pelayanan pengakuan percaya/S

BAB XXV
WARGA PERSIAPAN BAPTISAN
Pasal 66
PENGERTIAN

Seorang anak yang lahir dari keluarga warga GKPS atau seorang yang belum menerima Baptisan Kudus dewasa tetapi telah menyatakan kesediaannya untuk percaya kepada Kristus dan dibaptiskan, disebut sebagai warga persiapan baptisan.
Pasal 67
PELAYANAN KEPADA WARGA PERSIAPAN BAPTISAN

Warga persiapan baptisan menerima berbagai pelayanan gerejawi untuk mempersiapkannya agar ia pada saatnya akan menerima Baptisan Anak atau Baptisan Dewasa agar menjadi warga GKPS.
BAB XXVI
PERPINDAHAN WARGA
Pasal 68
PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS DALAM RESORT YANG SAMA

    Warga yang akan pindah ke jemaat lain dalam satu resort harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat asal.
    Majelis Jemaat asal mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan dan atas dasar itu memberikan surat pindah (atestasi) kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang dituju oleh warga tersebut.
    Majelis Jemaat asal mewartakan kepindahan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
    Majelis Jemaat penerima:
    Mengadakan percakapan gerejawi dengan warga tersebut.
    Berdasarkan percakapan tersebut, Majelis Jemaat mewartakan kedatangan warga tersebut dalam warta jemaatnya dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan jemaat asalnya.
    Mencatat warga baru tersebut dalam Buku Register

Pasal 69
PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS
KE RESORT YANG LAIN

    Warga yang akan pindah ke jemaat lain di resort lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat asal.
    Majelis Jemaat asal mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
    Majelis Jemaat asal, dengan sepengetahuan Pendeta Resort yang terkait, memberikan surat pindah (atestasi) kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang dituju oleh warga tersebut.
    Majelis Jemaat asal mewartakan kepindahan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
    Majelis Jemaat penerima:
    Mengadakan percakapan gerejawi dengan warga tersebut.
    Berdasarkan percakapan tersebut, Majelis Jemaat mewartakan kedatangan warga tersebut dalam warta jemaatnya dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan jemaat asalnya.
    Mencatat warga baru tersebut dalam Buku Register Jemaat.

Pasal 70
PERPINDAHAN WARGA GKPS KE GEREJA LAIN YANG SEAJARAN

    Warga yang akan pindah ke gereja lain yang seajaran harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat asal.
    Majelis Jemaat asal mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
    Majelis Jemaat asal, dengan sepengetahuan Pendeta Resort yang terkait, memberikan surat pindah (atestasi) kepada Majelis Jemaat dari jemaat yang dituju oleh warga tersebut.
    Majelis Jemaat:
    Mewartakan kepindahan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan gereja yang dituju.
    Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Register Jemaat.

Pasal 71
PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN
YANG SEAJARAN KE GKPS

    Majelis Jemaat menerima surat pindah (atestasi) atau surat keterangan pindah kewargaan dari gereja asal.
    Jika calon anggota telah meminta tetapi tidak memperoleh surat pindah (atestasi) atau surat keterangan pindah kewargaan dari gereja asal:
        Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
        Jika dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/pimpinan gerejanya, ia harus mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Majelis Jemaat yang dituju, dengan melampirkan salinan/fotokopi permohonan pindah yang telah dikirim kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya dan salinan/fotokopi surat baptis/sidi, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya.
        Majelis Jemaat yang dituju mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja pemohon tentang keinginan anggotanya untuk pindah keanggotaan ke GKPS dilampiri salinan/ fotokopi surat permohonan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya.
        Jika dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan Majelis Jemaat yang dituju belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/pimpinan gereja tersebut, calon warga membuat surat pernyataan pindah kewargaan yang dipersiapkan oleh Majelis Jemaat yang dituju. Salinan surat pernyataan pindah kewargaan itu dikirimkan kepada Majelis Jemaat/pimpinan gereja asalnya.
    Majelis Jemaat:
    Melakukan percakapan gerejawi dengan calon warga yang garis besarnya meliputi:

    Dasar dan motivasi pindah kewargaan.
    Tanggung jawab dan hak sebagai warga GKPS.
    Hal-hal lain yang dianggap perlu.

    Menerima kedatangan warga tersebut dan mewartakannya dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan gereja asalnya.
    Mencatat warga baru tersebut dalam Buku Register Jemaat.

Pasal 72
PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN
YANG TIDAK SEAJARAN KE GKPS

    Warga yang berniat pindah ke GKPS mengajukan surat permohonan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
    Calon warga mengikuti pembinaan khusus yang diselenggarakan Majelis Jemaat selama 3-6 (tiga sampai enam) bulan, yang garis besarnya meliputi:
    Dasar dan motivasi pindah kewargaan.
    Pokok-pokok ajaran GKPS yang berbeda dari pokok-pokok ajaran gereja asal.
    Kesediaan calon untuk menerima dan melaksanakan ajaran GKPS serta Tata Dasar dan Tata Laksana GKPS.
    Tanggung jawab dan hak sebagai warga GKPS.
    Hal-hal lain yang dianggap perlu.
    Majelis Jemaat:
    Mewartakan penerimaan warga tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan gereja asalnya.
    Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Register Jemaat.

BAGIAN I
PELAYAN KHUSUS
BAB XXVII
PELAYAN KHUSUS
Pasal 73
KETENTUAN UMUM

Pelayan khusus terdiri dari:

    Pelayan khusus tahbisan (tohonan), yaitu Sintua, Syamas, Penginjil, dan Pendeta bersifat tetap kecuali yang bersangkutan ditanggalkan jabatan tahbisannya sebagai Pelayan K
    Pelayan Khusus non-tahbisan, yaitu Guru Sekolah Minggu.












Selanjutnya:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XXX - BAB XXXV

Sebelum:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XVI - BAB XX

All Tentang GKPS:

BACAAN ALKITAB SETAHUN:

MENU UTAMA:
Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61)
Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249)
Ayat-ayat Penting(4)
Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1)
Buku Doding Haleluya(500)
Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29)
Khotbah GKPS 2016(16)
Khotbah GKPS 2017(12)
Khotbah GKPS 2018(12)
Liturgi GKPS(9)
Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12)
Pembacaan Alkitab GKPS(3)
Renungan GKPS(1)
Tentang GKPS(21)
xxx(1)

Arsip Tentang GKPS..

Register   Login