lagu-gereja.com/gkps
Gereja Kristen Protestan Simalungun

View : 451 kali
Tentang GKPS

TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XVI - BAB XX

BAB XVI
PERNIKAHAN GEREJAWI
Pasal 39
PENGERTIAN

Pernikahan gerejawi adalah pernikahan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan atas keinginan sendiri untuk menjadi suami-istri dengan asas monogami dalam ikatan perjanjian seumur hidup berlandaskan kasih dan kesetiaan.
Pasal 40
SYARAT

    Kedua calon mempelai tidak dalam status menikah.
    Calon mempelai laki-laki sudah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan calon mempelai perempuan sudah mencapai umur 18 (delapan belas tahun)
    Jika calon mempelai adalah warga GKPS, kedua calon mempelai sudah menjadi warga S
    Jika salah satu calon mempelai adalah warga gereja dari gereja yang menerima Piagam Saling Menerima dan Mengakui PGI, yang bersangkutan sudah menjadi warga dewasa dari gerejanya.
    Jika salah satu calon mempelai adalah warga gereja dari gereja yang tidak menerima Piagam Saling Menerima dan Mengakui PGI, yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan khusus oleh Majelis Jemaat dan pendeta resort.
    Jika salah satu calon mempelai berasal dari agama lain, yang bersangkutan harus bersedia menjadi warga sidi GKPS, baik sebelum maupun sesudah kebaktian pernikahan dilaksanakan. Pernyataan kesediaan itu harus dilakukan secara tertulis.
    Memiliki surat persetujuan orang tua calon mempelai atau walinya jika calon mempelai laki-laki belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan calon mempelai perempuan belum mencapai umur 18 (delapan belas)
    Memiliki surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa bahwa kedua calon mempelai tidak dalam status menikah.
    Kedua mempelai wajib mencatatkan pernikahan mereka ke Kantor Disdukcapil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
    Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas maupun ke bawah.
    Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni antara saudara dengan saudara orang tuanya, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
    Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan semenda, yakni mertua, anak tiri, menantu, ibu tiri, atau bapak tiri.
    Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan susuan, yakni orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, bibi susuan, atau paman susuan.
    Jika suami dan istri yang telah bercerai menikah lagi untuk kedua kalinya tetapi bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak berhak lagi untuk memperoleh peneguhan dan pemberkatan pernikahan lagi.

Pasal 41
PROSEDUR

    Kedua calon mempelai melakukan Perjanjian Pernikahan dalam kebaktian Parpadanan Marhajabuan diadakan Majelis Jemaat. Hal ini diwartakan kepada jemaat dalam kebaktian Minggu.
    Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan diwartakan kepada jemaat oleh Majelis Jemaat pada dua kali kebaktian Minggu berikutnya secara berturut-turut, kecuali jika pendeta resort memberikan pengecualian berdasarkan saran dan pertimbangan Majelis Jemaat, dengan ketentuan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan tersebut hanya dapat dilangsungkan paling cepat 3 (tiga) hari setelah pewartaan yang pertama (yaitu pada hari Rabu).
    Pewartaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini dilakukan dalam jemaat dimana calon mempelai menjadi warga dan juga di jemaat tempat Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilangsungkan.
    Sebelum Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilangsungkan, kedua calon mempelai harus menerima bimbingan pranikah dari Pendeta Resort dan Majelis Jemaat sesuai dengan program Bina Pranikah yang kurikulumnya ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.
    Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilayankan oleh pendeta GKPS, dengan memakai Liturgi GKPS, bertempat di gereja atau di tempat yang biasanya digunakan jemaat tersebut menyelenggarakan kebaktian Minggu.
    Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait akan mendampingi dan membantu pasangan suami-istri yang pernikahannya sudah diteguhkan dan diberkati sampai mereka dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil.

Pasal 42
PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN KHUSUS

    Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dapat dilaksanakan bagi pasangan suami-istri warga sidi GKPS yang belum pernah menerima Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan sebelumnya.
    Sebelum Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dilaksanakan pasangan suami-istri tersebut harus menjalani percakapan gerejawi dengan pendeta resort dan Majelis Jemaat untuk mempersiapkan Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan mereka.
    Sebelum Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dilaksanakan, hal itu diwartakan kepada jemaat dalam kebaktian Minggu.
    Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Khusus dilaksanakan sesuai dengan Liturgi GKPS.

Pasal 43
PENCEGAHAN PERNIKAHAN

    Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort harus mencegah berlangsungnya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan, jika diketahui pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 (empat puluh) di atas.
    Usul untuk mencegah dilangsungkannya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dapat juga diajukan kepada Majelis Jemaat dan/atau pendeta resort yang terkait oleh orang lain yang kepadanya pernah dijanjikan akan dinikahi oleh salah seorang calon mempelai yang disertai dengan penyerahan tanda berupa suatu benda menurut adat.
    Dalam hal usul yang dimaksudkan pada ayat 2 (dua) di atas dicabut oleh pengusul, pengusul tidak berhak lagi mengajukan usul pencegahan terhadap pelaksanaan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
    Setiap calon mempelai dapat mencegah berlangsungnya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dengan cara tidak hadir pada kebaktian tersebut atau dengan menyatakan ketidak-sediaannya pada saat Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan hendak dilangsungkan.
    Keputusan pencegahan berlangsungnya Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dapat dicabut oleh Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Jika pencabutan yang dimaksud pada ayat 5 (lima) di atas dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah pencegahan pernikahan diputuskan, Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan hanya dapat dilangsungkan setelah menempuh kembali prosedur yang ditentukan.
    Keputusan dan tindakan pencegahan terhadap Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan maupun pencabutannya harus diwartakan kepada jemaat pada kebaktian Minggu.

Pasal 44
PENDAMPINGAN PENGGEMBALAAN DAN PEMBINAAN KEHIDUPAN PERNIKAHAN

    Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait harus melakukan pendampingan penggembalaan dan pembinaan kehidupan pernikahan bagi pasangan-pasangan suami-istri di jemaatnya. Pendampingan penggembalaan dan pembinaan tersebut harus dilakukan secara sengaja/terencana, teratur, dan bersinambung, agar pasangan-pasangan suami-istri itu dapat menjalani dan menampakkan kehidupan keluarga yang sesuai dengan kehendak Allah, di tengah berbagai persoalan kehidupan baik internal maupun eksternal.
    Majelis Jemaat bersama dengan Pendeta Resort yang terkait harus melakukan pendampingan penggembalaan bagi pasangan-pasangan suami-istri di jemaatnya yang pernikahannya sudah diteguhkan dan diberkati tetapi belum dicatat di Kantor Catatan Sipil, agar pernikahan mereka disahkan oleh negara melalui Kantor Catatan Sipil.

Pasal 45
PEMUTUSAN PERNIKAHAN

Jika karena adanya persoalan berat dalam keluarga yang sudah mendapatkan pendampingan penggembalaan secara optimal, pasangan suami-istri yang status pernikahannya telah disahkan di Kantor Catatan Sipil menghadapi masalah pemutusan pernikahan, pemutusan pernikahan diterima oleh GKPS jika didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri.
BAB XVII
PELAYANAN PENGUBURAN
Pasal 46
PENGERTIAN DAN TUJUAN

    Pengertian

Pelayanan penguburan adalah pelayanan yang berhubungan dengan orang yang meninggal dunia dan keluarganya, sejak seseorang dinyatakan meninggal dunia, masa pangoromion, sampai kepada kebaktian penguburan. Jika jenazah dikremasikan, pada dasarnya seluruh pelayanan penguburan dilaksanakan kecuali bahwa kebaktian penguburan diganti dengan kebaktian kremasi. Pelayanan penguburan mencakup juga upacara memindahkan tulang belulang (mangongkal holi).

    Tujuan

Pelayanan penguburan dilaksanakan agar jemaat sebagai persekutuan iman menghibur dan menguatkan keluarga yang berdukacita melalui peribadatan, kehadiran, dan tindakan-tindakan pendampingan penggembalaan.

    Penerima pelayanan
    Pelayanan penguburan ditujukan bagi warga baptis dan warga sidi serta warga gereja lain.
    Pelayanan penguburan juga ditujukan bagi:

    Anggota keluarga yang belum dibaptis dari warga.
    Warga yang sedang menerima siasat gereja.
    Warga yang meninggal dunia karena bunuh diri.

    Penanggungjawab

Majelis Jemaat bertanggungjawab untuk menjaga supaya setiap kegiatan sejak peristiwa meninggal dunia, mangoromi, upacara adat, dan penguburan tetap berlangsung dalam tradisi kekristenan dan tidak terjadi praktik-praktik kegiatan magis.

    Prosedur
    Keluarga yang mengalami kedukaan memberitahukan peristiwa duka itu kepada Majelis Jemaat/ Pengurus sektor.
    Majelis Jemaat memberitahukan tentang peristiwa kedukaan itu kepada warga dan Pendeta Resort yang terkait melalui berbagai media seperti lonceng gereja, media sosial, dan media-media lain yang tersedia.
    Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan kebaktian penghiburan kepada keluarga di rumah duka.
    Keluarga yang berduka menetapkan waktu penguburan dan memberitahukannya kepada Majelis Jemaat dan Pendeta Resort yang terkait.
    Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan pangoromion yaitu segala pelayanan kristiani sejak peristiwa meninggal dunia sampai kepada kebaktian penguburan.
    Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan kebaktian penguburan (paragendaon) dengan menggunakan liturgi penguburan yang ditetapkan Pimpinan Sinode.
    Majelis Jemaat mewartakan peristiwa dukacita tersebut kepada warga melalui warta jemaat.
    Majelis Jemaat bersama dengan warga melaksanakan kebaktian penghiburan setelah hari penguburan.
    Ketentuan-ketentuan lain
    Jenazah Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas, dan Ketua Seksi dibawa ke gedung gereja.
    Jenazah warga juga dapat dibawa ke gedung gereja atas permintaan keluarganya dan persetujuan Majelis Jemaat.
    Jika jenazah dibawa ke gedung gereja, kebaktian penguburan dimulai di gedung gereja.
    Jika jenazah berada di rumah duka pada hari Minggu, kebaktian Minggu juga diadakan di rumah duka bersama dengan keluarga yang berduka.
    Ziarah ke makam dimaksudkan untuk secara khusus mengenang yang meninggal semasa hidupnya dan bersyukur atas kehidupan yang masih dikaruniakan Allah untuk dijalani.

Pasal 47
MANGONGKAL HOLI

    Pengertian

Mangongkal holi adalah memindahkan tulang belulang orang yang sudah meninggal ke makam yang baru.

    Prosedur
    Keluarga memberitahukan rencana memindahkan tulang belulang kepada Majelis Jemaat dan Pendeta Resort yang terkait, agar Majelis Jemaat dapat mengoordinasikan pelaksanaan kebaktiannya.
    Pemindahan tulang belulang dilaksanakan dengan liturgi penguburan terhadap warga yang sudah meninggal yang pada saat penguburannya yang pertama tidak dilakukan liturgi penguburan.
    Atas permintaan keluarga, tulang belulang harus disimpan di gedung gereja jika pemindahannya melalui malam hari, setelah mendapat persetujuan dari Majelis Jemaat dan Pendeta R

BAB XVIII
SIASAT GEREJAWI
Pasal 48
PENGERTIAN

Siasat gerejawi adalah pelayanan penggembalaan khusus berdasarkan kasih kepada warga dan pelayan khusus:

    Yang kelakuannya bertentangan dengan Firman Tuhan, dan/atau
    Yang paham ajarannya bertentangan dengan Firman Tuhan dan/atau ajaran GKPS, dan yang menjadi batu sandungan bagi sesama warga dan/atau masyarakat, agar yang bersangkutan mengakui dosanya dan bertobat, serta kesucian gereja tetap terjaga demi kemuliaan Allah.

Pasal 49
SASARAN

Siasat gerejawi dilaksanakan terhadap warga Baptis, warga Sidi, dan Pelayan Khusus.
BAB XIX
PROSEDUR PELAKSANAAN
Pasal 50
SIASAT GEREJAWI TERHADAP WARGA BAPTIS

    Jika ada warga baptis yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan Majelis Jemaat, sehingga ia menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Pelayanan penggembalaan untuk memberikan teguran dan nasihat sedapat mungkin melibatkan orangtua/wali yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan kepada Majelis Jemaat dan siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan sudah selesai oleh Majelis Jemaat.
    Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan kepada Majelis Jemaat, dan berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada warga baptis tersebut.
    Jika Majelis Jemaat telah melakukan teguran dan memberikan nasihat beberapa kali tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengaku percaya/sidi.
    Majelis Jemaat terus melaksanakan pendampingan penggembalaan terhadap yang bersangkutan dan mendoakannya agar suatu ketika yang bersangkutan mengakui dosanya, mohon pengampunan Allah, dan bertobat.
    Jika Majelis Jemaat pada akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan bertobat, status dan hak yang bersangkutan dipulihkan kembali.
    Jika sudah dilakukan pendampingan penggembalaan ternyata yang bersangkutan tetap mengeraskan hati, yang bersangkutan diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, bahwa yang bersangkutan berada pada masa siasat gerejawi. Pada masa siasat gerejawi, yang bersangkutan tetap memeroleh pendampingan penggembalaan oleh Majelis Jemaat namun ia tidak diperkenankan untuk mengaku percaya/Sidi.



Pasal 51
SIASAT GEREJA TERHADAP WARGA SIDI

    Jika ada warga sidi yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan Majelis Jemaat, sehingga ia menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan kepada Majelis Jemaat dan siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan sudah selesai oleh Majelis Jemaat.
    Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan oleh yang mendapat penugasan kepada Majelis Jemaat, dan berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada warga sidi tersebut.
    Jika Majelis Jemaat telah melakukan teguran dan memberikan nasihat beberapa kali tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menerima pelayanan perjamuan kudus, membaptiskan anak, pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih atau dipilih sebagai pelayan khusus. Pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan suami/istri yang bersangkutan yang tidak menjalani siasat gerejawi. Jika suami dan istri menjalani siasat gerejawi, atau jika yang bersangkutan adalah orangtua tunggal, pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan dari wali yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
    Majelis Jemaat terus melaksanakan pendampingan penggembalaan terhadap yang bersangkutan dan mendoakannya agar suatu ketika yang bersangkutan mengakui dosanya, mohon pengampunan Allah, dan bertobat.
    Jika Majelis Jemaat pada akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan bertobat, status dan hak yang bersangkutan dipulihkan kembali.
    Jika sudah dilakukan pendampingan penggembalaan ternyata yang bersangkutan tetap mengeraskan hati, yang bersangkutan diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, bahwa yang bersangkutan berada pada masa siasat gerejawi. Pada masa siasat gerejawi, yang bersangkutan tetap memeroleh pendampingan penggembalaan oleh Majelis Jemaat namun ia tidak diperkenankan untuk menerima pelayanan perjamuan kudus, membaptiskan anak, pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih atau dipilih sebagai Pelayan Khusus. Dalam hal ini ketentuan mengenai pembaptisan anak pada Butir 3 (tiga) di atas tetap berlaku.

Pasal 52
SIASAT GEREJA TERHADAP SINTUA DAN SYAMAS

    Jika ada sintua atau syamas yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas serta yang menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan atau perpecahan di dalam gereja, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan Majelis Jemaat, sehingga ia menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan kepada Majelis Jemaat dan siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan sudah selesai oleh Majelis Jemaat.
    Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan oleh yang mendapat penugasan kepada Majelis Jemaat, dan berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada sintua atau syamas tersebut.
    Jika Majelis Jemaat telah menegur dan menasihati beberapa kali dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka:
    Jabatan gerejawinya ditanggalkan setelah diputuskan dalam rapat Majelis Jemaat yang dihadiri dan disetujui oleh Pengurus Resort. Penanggalan jabatan tersebut diwartakan dalam warta jemaat dari jemaat yang bersangkutan.
    Ia tidak diperkenankan untuk membaptiskan anaknya, mengikuti perjamuan kudus, menerima pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih pelayan khusus. Pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan suami/istri yang bersangkutan yang tidak menjalani siasat gerejawi. Jika suami dan istri menjalani siasat gerejawi, atau jika yang bersangkutan adalah orangtua tunggal, pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan dari wali yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
    Majelis Jemaat terus melaksanakan pendampingan dan mendoakan terhadap yang bersangkutan agar mengakui dosanya, mohon pengampunan dari Tuhan, dan bertobat terus melaksanakan pendampingan penggembalaan terhadap yang bersangkutan dan mendoakannya agar suatu ketika yang bersangkutan mengakui dosanya, mohon pengampunan Allah, dan bertobat.
    Jika Majelis Jemaat pada akhirnya menyatakan bahwa yang bersangkutan bertobat, hak yang bersangkutan dipulihkan kembali.
    Jika sudah dilakukan pendampingan penggembalaan ternyata yang bersangkutan tetap mengeraskan hati, yang bersangkutan diwartakan dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturut-turut, bahwa yang bersangkutan berada pada masa siasat gerejawi. Pada masa siasat gerejawi, yang bersangkutan tetap memeroleh pendampingan penggembalaan oleh Majelis Jemaat namun ia tidak diperkenankan untuk menerima pelayanan Perjamuan Kudus, membaptiskan anak, pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih atau dipilih sebagai Pelayan Khusus. Dalam hal ini ketentuan mengenai pembaptisan anak pada Butir 3.b. di atas tetap berlaku.

Pasal 53
SIASAT GEREJA TERHADAP PENDETA DAN PENGINJIL

    Jika ada Pendeta atau Penginjil yang kelakuan dan paham ajarannya memenuhi syarat untuk mendapatkan siasat gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 (empat puluh delapan) di atas serta yang menyalahgunakan jabatannya dan menimbulkan kekacauan atau perpecahan di dalam gereja, dilakukan teguran dan diberi nasihat secara pribadi oleh orang yang mengetahui kasus tersebut berdasarkan penugasan dari Majelis Jemaat di mana dia terdaftar sebagai warga. Tujuannya supaya yang bersangkutan menyesal, mohon pengampunan Allah, dan bertobat. Surat penugasan Majelis Jemaat tersebut ditembuskan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode. Jika yang bersangkutan menyesal dan bertobat, hal itu dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan tembusan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode. Siasat gerejawi terhadapnya dinyatakan selesai secara tertulis oleh Majelis Jemaat. Surat pernyataan itu ditembuskan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode.
    Jika teguran dan nasihat itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutkan, hal tersebut dilaporkan secara tertulis oleh yang mendapat penugasan kepada Majelis Jemaat dengan tembusan kepada Pengurus Resort, Praeses yang terkait, dan Pimpinan Sinode. Berdasarkan laporan itu Majelis Jemaat melakukan teguran dan memberikan nasihat kepada Pendeta atau Penginjil tersebut.
    Jika Majelis Jemaat telah menegur dan menasihati beberapa kali dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, atas laporan Majelis Jemaat, Pimpinan Sinode mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dan pembekuan sementara terhadap tugas kependetaan atau kepenginjilannya. Untuk itu yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk membaptiskan anaknya, mengikuti Perjamuan Kudus, menerima pelayanan pernikahan gerejawi, dan memilih Pelayan Khusus. Pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan suami/istri yang bersangkutan yang tidak menjalani siasat gerejawi. Jika suami dan istri menjalani siasat gerejawi, atau jika yang bersangkutan adalah orangtua tunggal, pembaptisan bagi anaknya dapat dilayankan atas permohonan dari wali yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
    Jika selama masa pemberhentian dan pembekuan sementara itu pada akhirnya yang bersangkutan bertobat, atas laporan Majelis Jemaat, Pimpinan Sinode memulihkan tugas dan wewenang yang bersangkutan sebagai pendeta atau penginjil. Jika selama masa pemberhentian dan pembekuan sementara itu yang bersangkutan tidak bertobat, atas laporan Majelis Jemaat, Pimpinan Sinode menyampaikan rencana penanggalan jabatan tahbisan yang bersangkutan kepada Majelis Sinode untuk mendapat persetujuan. Berdasarkan persetujuan Majelis Sinode, Pimpinan Sinode melaksanakan penanggalan jabatan tahbisan kepada yang bersangkutan.

BAB XX
PARTISIPASI DALAM GERAKAN OIKUMENIS
Pasal 54
PENGERTIAN

Partisipasi dalam gerakan oikumenis adalah keikutsertaan warga dan pelayan khusus secara aktif dalam mewujudkan dan mengembangkan hubungan-hubungan yang erat, saling menerima dan menguatkan, konstruktif, dan misional, dengan orang-orang percaya yang berasal dari gereja-gereja dan/atau lembaga-lembaga gerejawi dengan tradisi-tradisi yang berbeda-beda di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional untuk ikut mewujudkan keesaan gereja.
Pasal 55
DI LINGKUP JEMAAT

Jemaat berperanserta dalam gerakan oikumenis di wilayahnya bersama dengan gereja-gereja lain dan melalui lembaga-lembaga oikumenis di wilayahnya, antara lain Badan Kerjasama Antar-Gereja (BKAG) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Setempat (PGIS).

Jemaat berperanserta dalam gerakan oikumenis bersama dengan gereja dan melalui lembaga-lembaga oikumenis dari wilayah yang lebih luas dari wilayah jemaatnya sendiri antara lain BKAG dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGID).
Pasal 56
DI LINGKUP RESORT

Resort berperanserta dalam gerakan oikumenis di wilayahnya dengan menjalin hubungan-hubungan oikumenis dengan gereja-gereja lain dan terlibat dalam lembaga-lembaga oikumenis di wilayahnya.

Resort berperanserta dalam gerakan oikumenis dengan menjalin hubungan-hubungan oikumenis dengan gereja-gereja dan terlibat dalam lembaga-lembaga oikumenis dari wilayah yang lebih luas dari wilayah resortnya sendiri.
Pasal 57
DI LINGKUP SINODE

    Di Indonesia

Sinode berperanserta dalam gerakan oikumenis melalui, antara lain, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

    Di Asia

Sinode bekerjasama dengan dan/atau berperanserta dalam

    Christian Conferenceof Asia (CCA).
    United Evangelical Mission (UEM) Regional Asia.
    Lembaga-lembaga oikumenis Asia lainnya.
    Di Eropa

Sinode bekerjasama dengan dan/atau menjalin kemitraan dengan gereja-gereja di Jerman, antara lain:

    Evangelische Kirche in Hessen und Nassau.
    Evengelische Kirchenkreis Solingen.
    Evangelische Kirchenreis Hagen.
    Dekanatsburo an der Dill.
    Di dunia Internasional

Sinode bekerjasama dengan dan/atau berperanserta dalam:

    World Cuncil of Churches (WCC).
    United Evangleical Mission (UEM).
    Lutheran World Federation (LWF).
    Lutheran Church of Australia (LCA).
    Evangelical Lutheran Church in America (ELCA).
    Dan lembaga-lembaga oikumenis dunia lainnya.

BAGIAN F
KESAKSIAN












Selanjutnya:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XXI - BAB XXVII

Sebelum:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XI - BAB XV

All Tentang GKPS:

BACAAN ALKITAB SETAHUN:

MENU UTAMA:
Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61)
Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249)
Ayat-ayat Penting(4)
Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1)
Buku Doding Haleluya(500)
Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29)
Khotbah GKPS 2016(16)
Khotbah GKPS 2017(12)
Khotbah GKPS 2018(12)
Liturgi GKPS(9)
Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12)
Pembacaan Alkitab GKPS(3)
Renungan GKPS(1)
Tentang GKPS(21)
xxx(1)

Arsip Tentang GKPS..

Register   Login