|
|
PERJAMUAN KUDUS Pasal 22 PERJAMUAN KUDUS Perjamuan Kudus dilayankan kepada warga sidi yang tidak dalam status dikenai siasat gerejawi. Perjamuan Kudus dilayankan dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi. Perjamuan Kudus dilayankan di jemaat sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setahun. Sebelum Perjamuan Kudus dilayankan, dilakukan persiapan terlebih dahulu yakni: Majelis Jemaat mewartakan rencana pelaksanaan Perjamuan Kudus pada kebaktian Minggu selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut dan menganjurkan warga sidi yang berhak mengikutinya untuk mempersiapkan diri. Majelis Jemaat mengingatkan warga akan makna Perjamuan Kudus baik melalui khotbah Minggu dan kebaktian rumah tangga atau kegiatan marguru secara khusus sebelum Perjamuan Kudus dilayankan. Warga yang berhak ikut Perjamuan Kudus mempersiapkan diri dengan mengikuti persiapan Perjamuan Kudus dan kegiatan marguru yang diadakan oleh Majelis Jemaat. Perjamuan Kudus dilayankan dengan memakai cawan besar atau cawan kecil (sloki). Elemen-elemen dalam Perjamuan Kudus adalah roti dan anggur. Bagi warga yang tidak bisa makan roti atau minum anggur karena alasan kesehatannya, elemen roti dan anggur dapat digantikan dengan elemen lainnya. Perjamuan Kudus bagi warga lansia, sakit parah, atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Perjamuan Kudus di gereja, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort dapat melaksanakannya di rumah atau di rumah sakit pada hari yang telah ditetapkan. Perjamuan Kudus dapat dilayankan kepada warga sidi yang dalam status dikenai siasat gerejawi namun sakit parah, setelah dia melakukan pengakuan dosa di hadapan pendeta dan Majelis Jemaat. Perjamuan Kudus terbuka untuk diikuti oleh warga sidi dari gereja lain yang ingin dan siap mengikutinya. Majelis Jemaat mencatat jumlah peserta Perjamuan Kudus untuk dicatat dalam statistik jemaat. BAGIAN E PERSEKUTUAN BAB XII PENGERTIAN DAN BENTUK Pasal 23 PENGERTIAN Persekutuan adalah panggilan dan pengutusan setiap warga dan pelayan khusus untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah dengan berpartisipasi dalam pembangunan komunitas yang utuh dan dinamis, tanpa memandang perbedaan-perbedaan jenis kelamin, usia, suku bangsa, bahasa, budaya, kebangsaan, dan status sosial-ekonomi, dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang hangat dan akrab, baik secara internal di GKPS maupun dalam hubungan oikumenis dengan gereja-gereja lain. Pasal 24 BENTUK Panggilan dan pengutusan untuk bersekutu diwujudkan melalui, antara lain: Kebaktian Katekisasi Pelayanan pernikahan. Penggembalaan Pelayanan penguburan. Partisipasi dalam gerakan oikumenis. BAB XIII KEBAKTIAN Pasal 25 JENIS KEBAKTIAN Kebaktian Minggu. Kebaktian pada hari-hari raya gerejawi, yakni: Minggu-minggu Adven. Natal Pertama dan Natal Kedua. Minggu Epifani. Rabu Abu. Minggu-minggu Prapaskah. Kamis Putih. Jumat Agung. Paskah Pertama dan Paskah Kedua. Minggu-minggu sesudah Paskah. Kenaikan Tuhan Yesus Kristus. Pentakosta Pertama dan Pentakosta Kedua. Minggu Trinitatis. Minggu sesudah Trinitatis. Minggu Akhir Tahun Gerejawi (Minggu Kristus Raja). Kebaktian pada hari raya-hari raya lain, yakni: Tahun Baru. Olob-olob GKPS: Keluarga Jemaat Resort Hari Reformasi. Hari Bumi. Hari Perempuan Internasional. Hari Doa Sedunia. Minggu-minggu Kategorial (Sikolah Minggu, Namaposo, Inang, dan Bapa). Minggu Kemitraan. Minggu Pelajar. Minggu UEM. Minggu Sahabat Khusus (namatua, tading-maetek, namabalu, disabel). Kebaktian Rumah Tangga (partonggoan). Kebaktian Pastoral, yakni: Perjanjian Pernikahan (parpadanan marhajabuan). Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan (pamasu-masuon marhajabuan). Penguburan/kremasi. Penghiburan Memasuki rumah baru. Kebaktian syukur. Pasal 26 PENANGGUNGJAWAB Majelis Jemaat bertanggungjawab atas seluruh kebaktian yang dilaksanakan dalam jemaatnya. Pasal 27 LITURGI Kebaktian-kebaktian diselenggarakan dengan menggunakan liturgi-liturgi sebagaimana diatur dalam Agenda GKPS. Pasal 28 WARNA LITURGIS Nama Hari Raya Gerejawi Warna Liturgis Minggu-minggu Adven Ungu Malam Natal Putih Natal Pertama dan Natal Kedua Putih Minggu Epifanias Putih Rabu Abu Ungu Minggu-minggu Prapaskah Ungu Kamis Putih Hitam Jumat Agung Hitam Paskah Pertama dan Paskah Kedua Putih Minggu-minggu sesudah Paskah Putih Kenaikan Kristus ke Surga Putih Pentakosta Pertama dan Pentakosta Kedua Merah Minggu Trinitas Putih Minggu sesudah Trinitatis Hijau Minggu Akhir Tahun Gerejawi Hitam Pasal 29 PELAYAN Kebaktian-kebaktian dilayankan oleh pelayan-pelayan khusus GKPS atau pelayan-pelayan khusus dari gereja-gereja lain yang menerima Piagam Saling Menerima dan Saling Mengakui PGI. Pasal 30 BAHASA Kebaktian-kebaktian dilayankan dalam bahasa Simalungun, bahasa Indonesia, atau bahasa-bahasa lain yang dipahami oleh warga jemaat. Pasal 31 PAKAIAN PELAYANAN Pelayan khusus GKPS yang melayankan kebaktian memakai pakaian pelayanan yang telah ditetapkan GKPS, sebagai berikut: Sintua Syamas Penginjil Pendeta Pelayan khusus dari gereja lain yang melayankan kebaktian di GKPS memakai pakaian pelayanan Pasal 32 TEMPAT Kebaktian-kebaktian diselenggarakan di gedung gereja atau di tempat-tempat lain sesuai dengan kebutuhan. BAB XIV PENGGEMBALAAN Pasal 33 PENGERTIAN Penggembalaan adalah pelayanan gerejawi untuk mewujudnyatakan kepedulian dan pemeliharaan Allah kepada jemaat, yang dilakukan di dalam kasih untuk membimbing, menopang, menegur, menyembuhkan, dan mendamaikan agar warga dan pelayan khusus, baik secara personal maupun komunal, hidup sesuai dengan kehendak Allah dalam damai sejahtera dengan Allah, sesama, dan seluruh ciptaan. Pasal 34 BENTUK Penggembalaan dilaksanakan dalam bentuk penggembalaan umum dan penggembalaan khusus. Pasal 35 PENGGEMBALAAN UMUM Penggembalaan umum dilaksanakan secara terus-menerus terhadap warga dan pelayan khusus melalui berbagai kegiatan gerejawi dengan menggunakan berbagai bentuk seperti kebaktian, pembinaan, diakonia, perkunjungan dan/atau percakapan pastoral, surat penggembalaan, dan bentuk-bentuk penggembalaan lainnya. Pasal 36 PENGGEMBALAAN KHUSUS Penggembalaan khusus dilaksanakan dalam bentuk pendampingan secara terus menerus kepada warga dan pelayan khusus yang menjalani proses siasat gerejawi. BAB XV KATEKISASI (Marguru Manaksihon) Pasal 37 PENGERTIAN Katekisasi adalah proses pengajaran kepada orang yang akan menerima baptisan kudus dewasa dan/atau warga baptisan yang akan mengaku iman percaya, tentang kebenaran Allah, Alkitab, dasar iman kekristenan dan pengenalan tentang GKPS sehingga mereka mampu memberitakan iman percaya di tengah-tengah kehidupan bergereja dan bermasyarakat. Pasal 38 PELAKSANAAN Syarat dan prosedur Peserta katekisasi berumur minimal 15 (lima belas) Calon peserta mendaftarkan diri secara tertulis kepada Majelis Jemaat memakai formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat. Jika calon peserta adalah warga baptisan dari jemaat GKPS yang lain atau dari gereja lain, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari jemaat asal. Penanggungjawab/pengajar Penanggungjawab katekisasi adalah Majelis Jemaat. Pengajar katekisasi adalah pendeta, penginjil, dan sintua GKPS yang telah memiliki sertifikat pengajaran yang dikeluarkan oleh Pimpinan Sinode. Apabila diperlukan Majelis Jemaat dapat mengundang pengajar di luar GKPS dengan ketentuan pokok pengajarannya bersifat non-teologis. Bahan Bahan-bahan yang dipakai dalam proses Katekisasi di GKPS adalah buku Katekismus Kecil Luther, Pergamon, Bina Iman, dan bahan-bahan lain yang memiliki unsur ajaran yang bersifat dogmatika, etika, pastoral, dan biblika yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode. Lama dan frekuensi Proses katekisasi dilaksanakan minimal 50 (lima puluh) kali pertemuan. Untuk kasus-kasus tertentu di mana peserta tidak dapat mengikuti proses katekisasi menurut waktu yang ditentukan, Majelis Jemaat atas persetujuan Pendeta Resort menentukan lama penyelenggaraan dan menyesuaikan bahan katekisasinya.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, |
BACAAN ALKITAB SETAHUN:MENU UTAMA:Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61) Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249) Ayat-ayat Penting(4) Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1) Buku Doding Haleluya(500) Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29) Khotbah GKPS 2016(16) Khotbah GKPS 2017(12) Khotbah GKPS 2018(12) Liturgi GKPS(9) Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12) Pembacaan Alkitab GKPS(3) Renungan GKPS(1) Tentang GKPS(21) xxx(1) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |