lagu-gereja.com/gkps
Gereja Kristen Protestan Simalungun

View : 313 kali
Tentang GKPS

TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XI - BAB XV

BAB XI
PERJAMUAN KUDUS
Pasal 22
PERJAMUAN KUDUS

Perjamuan Kudus dilayankan kepada warga sidi yang tidak dalam status dikenai siasat gerejawi.
Perjamuan Kudus dilayankan dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi.
Perjamuan Kudus dilayankan di jemaat sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setahun.
Sebelum Perjamuan Kudus dilayankan, dilakukan persiapan terlebih dahulu yakni:
Majelis Jemaat mewartakan rencana pelaksanaan Perjamuan Kudus pada kebaktian Minggu selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut dan menganjurkan warga sidi yang berhak mengikutinya untuk mempersiapkan diri.
Majelis Jemaat mengingatkan warga akan makna Perjamuan Kudus baik melalui khotbah Minggu dan kebaktian rumah tangga atau kegiatan marguru secara khusus sebelum Perjamuan Kudus dilayankan.
Warga yang berhak ikut Perjamuan Kudus mempersiapkan diri dengan mengikuti persiapan Perjamuan Kudus dan kegiatan marguru yang diadakan oleh Majelis Jemaat.
Perjamuan Kudus dilayankan dengan memakai cawan besar atau cawan kecil (sloki).
Elemen-elemen dalam Perjamuan Kudus adalah roti dan anggur. Bagi warga yang tidak bisa makan roti atau minum anggur karena alasan kesehatannya, elemen roti dan anggur dapat digantikan dengan elemen lainnya.
Perjamuan Kudus bagi warga lansia, sakit parah, atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Perjamuan Kudus di gereja, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort dapat melaksanakannya di rumah atau di rumah sakit pada hari yang telah ditetapkan.
Perjamuan Kudus dapat dilayankan kepada warga sidi yang dalam status dikenai siasat gerejawi namun sakit parah, setelah dia melakukan pengakuan dosa di hadapan pendeta dan Majelis Jemaat.
Perjamuan Kudus terbuka untuk diikuti oleh warga sidi dari gereja lain yang ingin dan siap mengikutinya.
Majelis Jemaat mencatat jumlah peserta Perjamuan Kudus untuk dicatat dalam statistik jemaat.

BAGIAN E
PERSEKUTUAN
BAB XII
PENGERTIAN DAN BENTUK
Pasal 23
PENGERTIAN

Persekutuan adalah panggilan dan pengutusan setiap warga dan pelayan khusus untuk berperanserta dalam misi Allah dengan mewartakan kabar baik tentang keselamatan Allah dengan berpartisipasi dalam pembangunan komunitas yang utuh dan dinamis, tanpa memandang perbedaan-perbedaan jenis kelamin, usia, suku bangsa, bahasa, budaya, kebangsaan, dan status sosial-ekonomi, dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang hangat dan akrab, baik secara internal di GKPS maupun dalam hubungan oikumenis dengan gereja-gereja lain.
Pasal 24
BENTUK

Panggilan dan pengutusan untuk bersekutu diwujudkan melalui, antara lain:

Kebaktian
Katekisasi
Pelayanan pernikahan.
Penggembalaan
Pelayanan penguburan.
Partisipasi dalam gerakan oikumenis.

BAB XIII
KEBAKTIAN
Pasal 25
JENIS KEBAKTIAN

Kebaktian Minggu.
Kebaktian pada hari-hari raya gerejawi, yakni:
Minggu-minggu Adven.
Natal Pertama dan Natal Kedua.
Minggu Epifani.
Rabu Abu.
Minggu-minggu Prapaskah.
Kamis Putih.
Jumat Agung.
Paskah Pertama dan Paskah Kedua.
Minggu-minggu sesudah Paskah.
Kenaikan Tuhan Yesus Kristus.
Pentakosta Pertama dan Pentakosta Kedua.
Minggu Trinitatis.
Minggu sesudah Trinitatis.
Minggu Akhir Tahun Gerejawi (Minggu Kristus Raja).
Kebaktian pada hari raya-hari raya lain, yakni:
Tahun Baru.
Olob-olob GKPS:
Keluarga
Jemaat
Resort
Hari Reformasi.
Hari Bumi.
Hari Perempuan Internasional.
Hari Doa Sedunia.
Minggu-minggu Kategorial (Sikolah Minggu, Namaposo, Inang, dan Bapa).
Minggu Kemitraan.
Minggu Pelajar.
Minggu UEM.
Minggu Sahabat Khusus (namatua, tading-maetek, namabalu, disabel).
Kebaktian Rumah Tangga (partonggoan).
Kebaktian Pastoral, yakni:
Perjanjian Pernikahan (parpadanan marhajabuan).
Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan (pamasu-masuon marhajabuan).
Penguburan/kremasi.
Penghiburan
Memasuki rumah baru.
Kebaktian syukur.

Pasal 26
PENANGGUNGJAWAB

Majelis Jemaat bertanggungjawab atas seluruh kebaktian yang dilaksanakan dalam jemaatnya.
Pasal 27
LITURGI

Kebaktian-kebaktian diselenggarakan dengan menggunakan liturgi-liturgi sebagaimana diatur dalam Agenda GKPS.
Pasal 28
WARNA LITURGIS
Nama Hari Raya Gerejawi Warna Liturgis
Minggu-minggu Adven Ungu
Malam Natal Putih
Natal Pertama dan Natal Kedua Putih
Minggu Epifanias Putih
Rabu Abu Ungu
Minggu-minggu Prapaskah Ungu
Kamis Putih Hitam
Jumat Agung Hitam
Paskah Pertama dan Paskah Kedua Putih
Minggu-minggu sesudah Paskah Putih
Kenaikan Kristus ke Surga Putih
Pentakosta Pertama dan Pentakosta Kedua Merah
Minggu Trinitas Putih
Minggu sesudah Trinitatis Hijau
Minggu Akhir Tahun Gerejawi Hitam

Pasal 29
PELAYAN

Kebaktian-kebaktian dilayankan oleh pelayan-pelayan khusus GKPS atau pelayan-pelayan khusus dari gereja-gereja lain yang menerima Piagam Saling Menerima dan Saling Mengakui PGI.


Pasal 30
BAHASA

Kebaktian-kebaktian dilayankan dalam bahasa Simalungun, bahasa Indonesia, atau bahasa-bahasa lain yang dipahami oleh warga jemaat.
Pasal 31
PAKAIAN PELAYANAN

    Pelayan khusus GKPS yang melayankan kebaktian memakai pakaian pelayanan yang telah ditetapkan GKPS, sebagai berikut:
        Sintua
        Syamas
        Penginjil
        Pendeta
    Pelayan khusus dari gereja lain yang melayankan kebaktian di GKPS memakai pakaian pelayanan

Pasal 32
TEMPAT

Kebaktian-kebaktian diselenggarakan di gedung gereja atau di tempat-tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XIV
PENGGEMBALAAN
Pasal 33
PENGERTIAN

Penggembalaan adalah pelayanan gerejawi untuk mewujudnyatakan kepedulian dan pemeliharaan Allah kepada jemaat, yang dilakukan di dalam kasih untuk membimbing, menopang, menegur, menyembuhkan, dan mendamaikan agar warga dan pelayan khusus, baik secara personal maupun komunal, hidup sesuai dengan kehendak Allah dalam damai sejahtera dengan Allah, sesama, dan seluruh ciptaan.
Pasal 34
BENTUK

Penggembalaan dilaksanakan dalam bentuk penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
Pasal 35
PENGGEMBALAAN UMUM

Penggembalaan umum dilaksanakan secara terus-menerus terhadap warga dan pelayan khusus melalui berbagai kegiatan gerejawi dengan menggunakan berbagai bentuk seperti kebaktian, pembinaan, diakonia, perkunjungan dan/atau percakapan pastoral, surat penggembalaan, dan bentuk-bentuk penggembalaan lainnya.
Pasal 36
PENGGEMBALAAN KHUSUS

Penggembalaan khusus dilaksanakan dalam bentuk pendampingan secara terus menerus kepada warga dan pelayan khusus yang menjalani proses siasat gerejawi.
BAB XV
KATEKISASI

(Marguru Manaksihon)
Pasal 37
PENGERTIAN

Katekisasi adalah proses pengajaran kepada orang yang akan menerima baptisan kudus dewasa dan/atau warga baptisan yang akan mengaku iman percaya, tentang kebenaran Allah, Alkitab, dasar iman kekristenan dan pengenalan tentang GKPS sehingga mereka mampu memberitakan iman percaya di tengah-tengah kehidupan bergereja dan bermasyarakat.
Pasal 38
PELAKSANAAN

    Syarat dan prosedur
        Peserta katekisasi berumur minimal 15 (lima belas)
        Calon peserta mendaftarkan diri secara tertulis kepada Majelis Jemaat memakai formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
        Jika calon peserta adalah warga baptisan dari jemaat GKPS yang lain atau dari gereja lain, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari jemaat asal.
    Penanggungjawab/pengajar

    Penanggungjawab katekisasi adalah Majelis Jemaat.
    Pengajar katekisasi adalah pendeta, penginjil, dan sintua GKPS yang telah memiliki sertifikat pengajaran yang dikeluarkan oleh Pimpinan Sinode.
    Apabila diperlukan Majelis Jemaat dapat mengundang pengajar di luar GKPS dengan ketentuan pokok pengajarannya bersifat non-teologis.
        Bahan

Bahan-bahan yang dipakai dalam proses Katekisasi di GKPS adalah buku Katekismus Kecil Luther, Pergamon, Bina Iman, dan bahan-bahan lain yang memiliki unsur ajaran yang bersifat dogmatika, etika, pastoral, dan biblika yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.

    Lama dan frekuensi
    Proses katekisasi dilaksanakan minimal 50 (lima puluh) kali pertemuan.
    Untuk kasus-kasus tertentu di mana peserta tidak dapat mengikuti proses katekisasi menurut waktu yang ditentukan, Majelis Jemaat atas persetujuan Pendeta Resort menentukan lama penyelenggaraan dan menyesuaikan bahan katekisasinya.












Selanjutnya:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB XVI - BAB XX

Sebelum:
TATA GEREJA GKPS Januari 2021 - BAB VII - BAB X

All Tentang GKPS:

BACAAN ALKITAB SETAHUN:

MENU UTAMA:
Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61)
Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249)
Ayat-ayat Penting(4)
Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1)
Buku Doding Haleluya(500)
Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29)
Khotbah GKPS 2016(16)
Khotbah GKPS 2017(12)
Khotbah GKPS 2018(12)
Liturgi GKPS(9)
Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12)
Pembacaan Alkitab GKPS(3)
Renungan GKPS(1)
Tentang GKPS(21)
xxx(1)

Arsip Tentang GKPS..

Register   Login