Pasal 27 Pekabaran Injil 1. Gereja Toraja memberitakan injil kepada segala bangsa dan segala makhluk. 2. Pekabaran injil dilaksanakan melalui kata dan perbuatan oleh setiap anggota jemaat baik sendiri maupun bersama-sama. 3. Dalam pelaksanaan pekabaran injil, Majelis Gereja dapat bekerja sama dengan lembaga pekabaran injil yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan lembaga-lembaga pekabaran Injil yang disetujui oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja. 4. Majelis Gereja dalam koordinasi dengan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja mengutus Pekabar Injil ke daerah-daerah pekabaran injil. 5. Badan Pekerja Sinode dapat mengangkat dan mengutus tenaga Pekabar Injil Pasal 27 cukup jelas
|