lagu-gereja.com/toraja

View : 622 kali

Pasal 27
Pekabaran Injil

1.    Gereja Toraja memberitakan injil kepada segala bangsa dan segala makhluk.

2.    Pekabaran injil dilaksanakan melalui kata dan perbuatan oleh setiap anggota jemaat baik sendiri maupun bersama-sama.

3.    Dalam pelaksanaan pekabaran injil, Majelis Gereja dapat bekerja sama dengan lembaga pekabaran injil

yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan lembaga-lembaga pekabaran Injil yang disetujui oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

4.    Majelis Gereja dalam koordinasi dengan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja mengutus Pekabar Injil ke daerah-daerah pekabaran injil.

5.    Badan Pekerja Sinode dapat mengangkat dan mengutus tenaga Pekabar Injil

Pasal 27 cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 28 - Lembaga Pelayanan Gerejawi dan Pelayanan Kategorial


Sebelum:
Pasal 26 - Disiplin Gerejawi


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login