| lagu-gereja.com/toraja |
|
Lembaga Pelayanan Gerejawi dan Pelayanan Kategorial 1. Gereja Toraja membentuk lembaga-lembaga pelayanan gerejawi dalam bentuk yayasan, tim kerja, atau yang sejenisnya, baik di lingkup jemaat, klasis, wilayah maupun sinode. 2. Struktur kepengurusan dan personalia lembaga pelayanan gerejawi ditetapkan oleh badan pekerja masing-masing sesuai dengan lingkup pelayanannya atau sesuai Surat Keputusan. 3. Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai personalia lembaga pelayanan gerejawi ialah anggota sidi yang memiliki pengetahuan, komitmen, kemampuan, integritas dan dedikasi untuk bidang pelayanan yang dipercayakan kepadanya serta dapat bekerja sama dengan orang lain. 4. Personalia lembaga pelayanan gerejawi bertanggung jawab kepada badan pekerja yang mengangkatnya. 5. Masa pelayanan personalia lembaga pelayanan gerejawi disesuaikan dengan masa tugas badan pekerja yang mengangkatnya. 6. Masa bakti seseorang dalam lembaga pelayanan gerejawi maksimal dua periode berturut-turut pada jabatan yang sama. 7. Pada akhir masa pelayanannya, pengurus lembaga pelayanan gerejawi mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada badan pekerja yang mengangkatnya. 8. Pelayanan kategorial antara lain: Pelayanan yang dilakukan kepada organisasi intra gerejawi, pelayanan kepada kelompok professional/fungsional, pelayanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga gerejawi di bidang pendidikan, kesehatan, dan lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja. Pasal 28 Ayat 1 a. Masa tugas Pengurus Lembaga Pelayanan Gerejawi mengikuti periode kepengurusan badan yang mengangkatnya. b. Lembaga Pelayanan Gerejawi yang berbentuk yayasan, pembinanya adalah orang perseorangan dari Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja yang bertindak untuk dan atas nama Gereja Toraja. c. Masa tugas pengurus Lembaga Pelayanan Gerejawi berbentuk yayasan berdasar pada Undang-Undang Yayasan yang berlaku. Ayat 2 cukup jelas Ayat 3 cukup jelas Ayat 4 cukup jelas Ayat 5 cukup jelas Ayat 6 cukup jelas Ayat 7 cukup jelas Ayat 8 cukup jelas
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, | Selanjutnya: Pasal 29 - Jabatan Gerejawi | BAB IV JABATAN GEREJAWI Sebelum: Pasal 27 - Pekabaran Injil All Tata Gereja Toraja 2017: Alkitab Bahasa Toraja PL(20) BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12) Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16) Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90) Lagu Natal TORAJA(1) Lagu Rohani Toraja(24) Lagu Sekolah Minggu(68) NKGT(1) PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2) Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2) Renungan Gereja Toraja 2022(22) Renungan Gereja Toraja 2023(133) Renungan Gereja Toraja 2024(3) Tata Gereja Toraja 2017(75) Tentang Gereja Toraja(9) xx(1) xxx(107) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |