lagu-gereja.com/toraja

View : 718 kali
Pasal 35
Penanggalan Jabatan Pendeta

1.    Alasan penanggalan jabatan kependetaan adalah:
a.    Pindah ke gereja yang tidak seajaran.
b.    Tidak mengindahkan disiplin Gereja Toraja.
c.    Mengerjakan dengan penuh waktu pekerjaan yang tidak ada hubungannya secara organik dengan Gereja Toraja.

2.    PenanggalanJabatan Pendeta diputuskan oleh Sidang Sinode Am.

Pasal 35

Ayat 1 Pendeta Gereja Toraja yang beralih menjadi tenaga penuh waktu pada lembaga/instansi di luar Gereja Toraja tanpa persetujuan Gereja Toraja dinyatakan melanggar disiplin organisasi Gereja Toraja.

Ayat 2

a.    Badan Pekerja Sinode menerbitkan Surat Keputusan penanggalan jabatan kepada yang bersangkutan

b.    SOP tentang penanggalan jabatan pendeta disusun Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.












Selanjutnya:
Pasal 36 - Penatua


Sebelum:
Pasal 34 - Pakaian Jabatan Pendeta


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login