lagu-gereja.com/toraja

View : 880 kali
Pasal 36


Penatua

1.    Syarat

a.    Anggota sidi yang tidak sedang menjalani disiplin gerejawi.

b.    Mempunyai pengetahuan Alkitab dan dapat mengajarkan dasar-dasar iman kristen.

c.    Mempunyai nama baik di dalam dan di luar jemaat.
d.    Memahami, menghayati, dan berpegang pada Pengakuan Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja.

e.    Memahami dan bersedia melaksanakan tugas dan fungsi penatua

f.    Mempunyai waktu untuk melayani dan komitmen pelayanan yang sungguh-sungguh.

g.    Suami atau isteri adalah seiman
h.    Telah diteguhkan di tengah-tengah jemaat

2.    Tugas

a.    Memelihara keutuhan persekutuan dan ketertiban pelayanan dalam jemaat melalui pelayanan penggembalaan dan perkunjungan kepada anggota jemaat.

b.    Bersama-sama dengan pendeta memperhatikan dan menjaga ajaran yang berkembang dalam jemaat, agar sesuai dengan firman Allah dan

Pengakuan Gereja Toraja.

c.    Bersama-sama dengan pendeta dan diaken
memelihara, melayani, memimpin, dan menjalankan disiplin gerejawi berdasarkan firman Tuhan.

d.    Bersama-sama dengan pendeta dan diaken bertanggungjawab atas pelayanan sakramen.
e.    Bersama-sama dengan pendeta dan diaken melaksanakan katekisasi.
f.    Memberitakan injil.

g.    Mampu menjaga dan memegang teguh rahasia jabatan.

h.    Mengadakan pertemuan khusus secara periodik untuk membicarakan tugas pokok penatua. yang difasilitasi pimpinan Majelis Gereja

3.    Masa Tugas

a.    Masa tugas penatua adalah 3 (tiga) tahun. Mereka meletakkan jabatannya sesudah peneguhan pengganti-penggantinya. Penatua yang telah sampai masa tugasnya dapat dicalonkan dan dipilih kembali.

b.    Jabatan seorang penatua ditanggalkan sebelum masa tugasnya berakhir, jika:

1)    Pindah menjadi anggota jemaat atau gereja lain.
2)    Tidak mengindahkan disiplin gerejawi.

3)    Mengundurkan diri karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

c.    Penanggalan jabatan tersebut diwartakan dalam warta jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.


Pasal 36


Ayat 1 cukup jelas:

Ayat 2 cukup jelas

Ayat 3a    Pengaturan Periodesasi, usia, hubungan /relasi keluarga Penatua diserahkan kepada Sidang Majelis Gereja sesuai kondisi dan potensi jemaat.

 
















Selanjutnya:
Pasal 37 - Diaken


Sebelum:
Pasal 35 - Penanggalan Jabatan Pendeta


All Tata Gereja Toraja 2017:

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(): Failed opening 'htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/5.6/share/pear') in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login