Pasal 38 Hubungan Antarpemangku Jabatan Khusus 1. Seorang pemangku jabatan khusus haruslah berkasih-kasihan, bertolong-tolongan, saling mengingatkan satu dengan yang lain supaya masing-masing dan bersama-sama dapat melaksanakan pelayanan gerejawi. 2. Perselisihan haruslah diselesaikan dengan segera dan sebaik-baiknya sehingga tidak menjadi batu sandungan bagi anggota jemaat. Pasal 38 cukup jelas
|