lagu-gereja.com/toraja

View : 638 kali
Pasal 38
Hubungan Antarpemangku Jabatan Khusus

1.    Seorang pemangku jabatan khusus haruslah berkasih-kasihan, bertolong-tolongan, saling mengingatkan satu dengan yang lain supaya masing-masing dan bersama-sama dapat melaksanakan pelayanan gerejawi.

2.    Perselisihan haruslah diselesaikan dengan segera dan sebaik-baiknya sehingga tidak menjadi batu sandungan bagi anggota jemaat.

Pasal 38 cukup jelas













Selanjutnya:
Pasal 39 - Sidang Majelis Gereja | BAB V PERSIDANGAN GEREJAWI


Sebelum:
Pasal 37 - Diaken


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login