lagu-gereja.com/toraja

View : 1260 kali
BAB V

PERSIDANGAN GEREJAWI
Pasal 39
Sidang Majelis Gereja

1.    Sidang Majelis Gereja adalah sidang yang dihadiri oleh pendeta, penatua, diaken dan wakil-wakil Organisasi Intra Gerejawi dalam lingkup satu jemaat.

2.    Pendeta tugas khusus, pendeta emeritus yang menjadi anggota jemaat, diundang oleh pimpinan Majelis Gereja dalam kapasitas sebagai penasehat persidangan.

3.    Sidang Majelis Gereja dipimpin oleh pimpinan Majelis Gereja yang terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris dan satu orang anggota.

4.    Jemaat yang sudah mempunyai pendeta maka ketua pimpinan sidang adalah pendeta.

5.    Sidang Majelis Gereja membentuk bidang-bidang/komisi- komisi pelayanan.

6.    Semua anggota Majelis Gereja membagi diri ke dalam bidang -”bidang/komisi-komisi tugas pelayanan.
7.    Sidang Majelis Gereja dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

8.    Pada awal tahun Majelis Gereja melaksanakan sidang Majelis Gereja yang diperluas yang dihadiri oleh anggota jemaat atas undangan pimpinan Majelis Gereja untuk memberi evaluasi dan masukan tentang pelayanan dalam jemaat.

9.    Sidang Majelis Gereja mumutuskan program dan anggaran pendapatan/belanja tahun berjalan, dan hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, pelayanan, kehidupan dan perkembangan Gereja Toraja.
10.    Keputusan sidang Majelis Gereja tidak boleh

bertentangan dengan Pengakuan Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja serta keputusan sidang yang lebih luas.

11. Pimpinan Majelis Gereja dan bidang-bidang/komisi-komisi pelayanan melaporkan pelaksanaan tugas pada masing-masing fungsi,bidang dan komisi secara tertulis ke dalam Sidang Majelis Gereja.


Pasal 39

Ayat 1 Majelis Gereja mengundang proponen untuk menghadiri Sidang Majelis Gereja.

Ayat 2 cukup jelas

Ayat 3 Pada sidang pertama sebelum terpilihnya Pimpinan Majelis Gereja, pimpinan sidang sementara adalah Pimpinan Sidang Majelis Gereja sebelumnya. Jika Pimpinan Majelis Gereja sudah terpilih, selanjutnya Sidang Majelis Gereja dipimpin oleh Pimpinanan Majelis Gereja.

Ayat 5 cukup jelas

Ayat 6

a. Nama dan jumlah bidang/komisi pelayanan ditentukan dalam Sidang Majelis Gereja.
b. Salah satu bidang/komisi pelayanan bertugas untuk melaksanakan tugas pelayanan verifikasi keuangan dan harta milik jemaat.
 


















Selanjutnya:
Pasal 40 - Sidang Klasis


Sebelum:
Pasal 38 - Hubungan Antarpemangku Jabatan Khusus


All Tata Gereja Toraja 2017:

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(): Failed opening 'htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/5.6/share/pear') in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login