lagu-gereja.com/toraja

View : 850 kali
Pasal 42
Sidang Sinode Am

1.    Sidang Sinode Am adalah sidang Majelis Gereja dalam lingkup Gereja Toraja

2.    Sidang Sinode Am dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

3.    Sidang Sinode Am dihadiri oleh :

a.    Utusan wilayah.
b.    Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan Badan Verifikasi Gereja Toraja.
c.    Majelis Pertimbangan
d.    pengurus pusat Organisasi Intra Gerejawi.
e.    Undangan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

4.    Jumlah utusan klasis ke Sidang Sinode Am diatur sebagai berikut:

a.    Klasis dengan jumlah jemaat sampai 7 (tujuh) mengutus 3 (tiga) orang yang terdiri atas pendeta, penatua, dan diaken.

b.    Setiap penambahan 5 (lima) jemaat, utusan bertambah 1 (satu) orang.

c.    Setiap klasis mengutus maksimal 12 (dua belas) orang.

d.    Setiap Wilayah mengutus 7 (tujuh) orang yang terdiri dari pendeta, penatua dan diaken yang adalah pengurus Badan Pekerja Sinode Wilayah

5.    Setiap utusan wajib membawa surat kredensi dari Badan yang mengutusnya.

6.    Sidang Sinode Am membicarakan dan menetapkan:

a.    Pengakuan Gereja Toraja.
b.    Tata Gereja Toraja.
c.    Pokok-pokok Tugas Panggilan Gereja Toraja dan Garis-Garis Besar Program Pengembangan Gereja Toraja .

d.    Laporan pertanggungjawaban Badan Pekerja Sionde Gereja Toraja dan Badan Verifikasi Gereja Toraja.

e.    Usul-usul dari Sidang Klasis dan Sidang Sionde Wilayah.

7.    Untuk melaksanakan keputusan, Sidang Sinode Am mengangkat Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Badan Verifikasi Gereja Toraja.

8.    Sidang Sinode Am dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri atas seorang ketua yang adalah pendeta, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang pengganti umum yang dipilih dari dan oleh utusan.

9.    Sidang Sinode Am dapat dipercepat pelaksanaannya jika diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 Sidang Sinode Wilayah.

Pasal 42

Ayat 1 cukup jelas

Ayat 2    Sidang Sinode Am dilaksanakan di salah satu jemaat sebagai jemaat penghimpun.

Ayat 3:

BPS Gereja Toraja mengundang pimpinan Lembaga Pelayanan Gerejawi sebagai peserta Sidang Sinode Am

Ayat 4cukup jelas

Ayat 5cukup jelas

Ayat 6cukup jelas

Ayat 7cukup jelas

Ayat 8cukup jelas

Ayat 9cukup jelas

Ayat 10 cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 43 - Rapat Kerja Gereja Toraja


Sebelum:
Pasal 41 - Rapat Kerja Klasis


All Tata Gereja Toraja 2017:

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91

Warning: include(): Failed opening 'htmArtikel/list_judul_Tata Gereja Toraja 2017.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/5.6/share/pear') in /var/www/vhosts/murdansianturi.com/lagu-gereja.com/toraja/baca10.php on line 91
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login