lagu-gereja.com/toraja

View : 674 kali

Pasal 47
Tempat Kebaktian

1.    Tempat kebaktian adalah tempat yang ditetapkan oleh Majelis Gereja untuk melaksanakan ibadah secara rutin pada hari Minggu dan hari-hari raya gerejawi.

2.    Jemaat dapat memiliki lebih dari satu tempat kebaktian.

3.    Dalam rangka pemekaran jemaat, Majelis Gereja mengajukan usul kepada Badan Pekerja Klasis untuk diproses sesuai ketentuan berdirinya jemaat.

Pasal 47 cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 48 - Cabang Kebaktian


Sebelum:
Pasal 46 - Berdirinya Jemaat | BAB VI BERDIRINYA JEMAAT, KLASISDAN WILAYAH


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login