Pasal 47 Tempat Kebaktian 1. Tempat kebaktian adalah tempat yang ditetapkan oleh Majelis Gereja untuk melaksanakan ibadah secara rutin pada hari Minggu dan hari-hari raya gerejawi. 2. Jemaat dapat memiliki lebih dari satu tempat kebaktian. 3. Dalam rangka pemekaran jemaat, Majelis Gereja mengajukan usul kepada Badan Pekerja Klasis untuk diproses sesuai ketentuan berdirinya jemaat. Pasal 47 cukup jelas
|