lagu-gereja.com/toraja

View : 714 kali
Pasal 48
Cabang Kebaktian

1.    Cabang kebaktian adalah persekutuan ibadah yang dilaksanakan oleh sekelompok anggota jemaat di suatu wilayah tertentu yang belum memenuhi syarat sebagai jemaat.

2.    Cabang kebaktian dipelihara oleh Majelis Gereja terdekat.

3.    Syarat:
a.    Terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota sidi yang sepakat membentuk suatu persekutuan ibadah dan mempunyai tempat kebaktian tetap.

b.    Terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota sidi yang memenuhi syarat dan bersedia dipilih menjadi penatua dan diaken.

4.    Tata cara pemeliharaan dan hubungan keluar diserahkan kepada Majelis Gereja.

Pasal 48 Cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 49 - Hubungan Antarjemaat


Sebelum:
Pasal 47 - Tempat Kebaktian


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login