Pasal 48 Cabang Kebaktian 1. Cabang kebaktian adalah persekutuan ibadah yang dilaksanakan oleh sekelompok anggota jemaat di suatu wilayah tertentu yang belum memenuhi syarat sebagai jemaat. 2. Cabang kebaktian dipelihara oleh Majelis Gereja terdekat. 3. Syarat: a. Terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota sidi yang sepakat membentuk suatu persekutuan ibadah dan mempunyai tempat kebaktian tetap. b. Terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota sidi yang memenuhi syarat dan bersedia dipilih menjadi penatua dan diaken. 4. Tata cara pemeliharaan dan hubungan keluar diserahkan kepada Majelis Gereja. Pasal 48 Cukup jelas
|