lagu-gereja.com/toraja

View : 642 kali
Pasal 14
Penerimaan Anggota dari Gereja yang Seajaran

1.    Majelis Gereja menerima anggota yang datang dari gereja yang seajaran dengan atau tanpa surat atestasi.

2.    Majelis Gereja mewartakan penerimaan anggota tersebut kepada anggota jemaat.

* Ayat 1
a.Gereja yang sejaran adalah gereja yang ajaaran-ajarannya tidak bertentangan dengan Pengakuan Gereja Toraja.
b.Panduan tentang gereja yang sejaran disusun Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

* Ayat 2 cukup jelas


Pasal 15 - Penerimaan Anggota dari Gereja yang tidak Seajaran - (BAB II KEANGGOTAAN)
Pasal 15
Penerimaan Anggota dari Gereja yang tidak Seajaran
1.    Majelis Gereja menerima anggota yang datang dari gereja yang tidak seajaran dengan atau tanpa atestasi setelah diadakan penerimaan dalam suatu ibadah Jemaat dengan menggunakan Naskah Liturgis Penerimaan Anggota dari Gereja Yang Tidak Seajaran.

2.    Majelis Gereja mewartakan penerimaan anggota tersebut kepada anggota jemaat.

* Pasal 15 Cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 16 Bentuk-bentuk Pelayanan Gerejawi - (BAB III PELAYANAN GEREJAWI)


Sebelum:
Pasal 13 - Perpindahan Anggota ke Gereja yang Seajaran - (BAB II KEANGGOTAAN)


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login