Pasal 13 Perpindahan Anggota ke Gereja yang Seajaran
1. Anggota yang akan pindah meminta surat pindah secara lisan atautertulis kepada Majelis Gereja.
2. Majelis Gereja memberikan surat atestasi untuk diserahkan kepada Majelis Gereja yang dituju setelah dilakukan percakapan.
* Ayat 1 Cukup Jelas * Ayat 2 Surat atestasi adalah surat yang diberikan kepada anggota jemaat yang ingin pindah ke jemaat lain. Format surat atestasi ditetapkan oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.
|