|
|
PENJELASAN TATA LAKSANA GKPS BAGIAN A HAKIKAT DAN WUJUD BAB I JEMAAT Pasal 1 JEMAAT Syarat Jumlah 25 (dua puluh lima) kepala keluarga adalah jumlah minimal dengan tidak membedakan antara tangga dear/tangga banggal dan tangga etek. Tempat ibadat dapat berupa milik atau bukan milik. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Termasuk memenuhi tanggungjawab anggaran kepada Resort dan Prosedur Sudah Kriteria yang dipakai dalam visitasi adalah syarat-syarat yang disebutkan dalam Ayat 1 di atas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 2 JEMAAT PERSIAPAN Pengertian Sudah jelas. Syarat Jumlah 15 (lima belas) kepala keluarga adalah jumlah minimal dengan tidak membedakan antara tangga dear/tangga banggal dan tangga etek. Tempat ibadat dapat berupa milik atau bukan milik. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Termasuk memenuhi tanggungjawab anggaran kepada Resort dan Sinode. Prosedur Kriteria yang dipakai adalah syarat-syarat yang disebutkan dalam Ayat 2 di atas. Sudah jelas. Kriteria yang dipakai dalam visitasi adalah syarat-syarat yang disebutkan dalam Ayat 2 (dua) di atas. Pasal 3 POS PEKABARAN INJIL Sudah jelas BAB II RESORT Pasal 4 PEMBENTUKAN RESORT BARU Syarat Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Termasuk memenuhi tanggungjawab anggaran kepada Sinode. Sudah jelas. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB III DISTRIK Pasal 5 PENGERTIAN TENTANG DISTRIK Sudah jelas. Pasal 6 PEMBENTUKAN DISTRIK BARU Syarat Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sumber pembiayaan kegiatan pelayanan di distrik diperoleh dari Sinode dan dari sumber-sumber yang tersedia di wilayah pelayanan distrik yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan Ajaran GKPS. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAGIAN B PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV PENAMAAN JEMAAT Pasal 7 PENAMAAN JEMAAT DARI JEMAAT PERSIAPAN Sudah jelas. Sebagai contoh penamaan Jemaat Persiapan misalnya sebagai berikut: GKPS Persiapan “Simpang Dua” (nama daerah), GKPS Persiapan “Hosea” (nama Alkitab), dan GKPS Persiapan “Riah Madear” (nama lain yang mengandung makna tertentu). Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 8 NAMA JEMAAT YANG SUDAH ADA Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 9 PEMAKAIAN NAMA JEMAAT SECARA RESMI Sudah jelas. BAB V PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN RESORT Pasal 10 PENAMAAN RESORT Sudah jelas. Sebagai contoh penamaan Resort misalnya sebagai berikut: GKPS Resort “Raya Tiga” (nama daerah), GKPS Resort “Korintus” (nama Alkitab), dan GKPS Resort “Sauhur” (nama lain yang mengandung makna tertentu). Pasal 11 TEMPAT KEDUDUKAN RESORT Dalam sidang Resort diusulkan juga tempat kedudukan resort atas sepengetahuan Praeses di distrik terkait, untuk ditetapkan oleh Pimpinan Sinode. BAB VI PENAMAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN DISTRIK Pasal 12 PENAMAAN DISTRIK Sudah jelas. Pasal 13 TEMPAT KEDUDUKAN DISTRIK Sudah jelas. BAGIAN C PENGAJARAN DAN LOGO BAB VII SUMBER AJARAN DAN BAHAN PENGAJARAN Pasal 14 SUMBER AJARAN Yang dimaksudkan dengan sumber ajaran GKPS adalah sumber-sumber utama yang dipakai oleh GKPS untuk merumuskan dan memakai ajaran GKPS. Yang dimaksudkan dengan ajaran GKPS adalah keseluruhan ajaran GKPS baik dalam bentuk tertulis dan resmi (bentuk tekstual-formal), maupun dalam bentuk tidak tertulis dan dipakai langsung dalam pelayanan (bentuk operasional). Dalam hal ini Alkitab adalah norma normans (“ukuran yang dipakai untuk mengukur”), sedangkan pengakuan iman, ajaran, dan pengajaran GKPS adalah norma normata (“ukuran yang harus terus menerus diukur” dengan memakai Alkitab sebagai pengukur). Keduanya harus dibedakan namun tidak boleh dipisahkan. Karena itu, ajaran GKPS dalam semua bentuknya harus terus menerus dikembangkan, ditinjau secara kritis, dan dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan dari konteks GKPS dalam pengertian yang luas (a.l., dalam aspek-aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, teknologi, dan lingkungan hidup). Dengan demikian, dengan mengacu dan berpegang pada ajarannya, GKPS dapat menunjukkan identitasnya melalui kehidupan dan pelayanannya secara menyeluruh. BAB VIII LOGO Pasal 15 LOGO, MAKNA, DAN PEMAKAIANNYA Sudah jelas. Makna Logo GKPS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAGIAN D SAKRAMEN Yang dimaksud dengan Sakramen adalah Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus BAB IX KETENTUAN UMUM Pasal 16 KETENTUAN UMUM Sudah Sudah Marguru adalah kegiatan yang dilakukan jemaat dalam rangka menjelaskan dan mempertegas makna dan tujuan dari Sudah Sudah Keadaan khusus itu berkaitan dengan kondisi kesehatan (pandidion tarolos atau Horja Banggal Napansing hubani na boritan) dan untuk acara khusus seperti Sidang Majelis Pendeta, Sidang Majelis Penginjil, Sidang Sinode Bolon, Rapat Pengurus Lengkap (RPL) seksi dan yang sejenis dengan kegiatan di atas. BAB X BAPTISAN KUDUS Pasal 17 BAPTISAN KUDUS DEWASA Syarat Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Majelis Jemaat menyatakan calon baptisan berlayak: Dengan berpedoman dasar pada Tata laksana GKPS Pasal 38. Dalam rapat Majelis Jemaat. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Penyelesaian persoalan dilakukan oleh calon bersama dengan Majelis Jemaat. Pembatalan pelaksanaan sakramen baptisan dewasa dilakukan jika persoalan tidak dapat diselesaikan. Sudah Sakramen baptisan kudus dewasa atas permohonan gereja lain. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 18 BAPTISAN KUDUS ANAK Syarat Sudah jelas. Sudah jelas. Majelis Jemaat menyatakan kelayakan orangtua atau wali dalam rapat Majelis Jemaat. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Penyelesaian persoalan dilakukan oleh orangtua atau wali bersama dengan Majelis Jemaat. Pembatalan pelaksanaan sakramen baptisan anak dilakukan jika persoalan tidak dapat diselesaikan Sudah jelas. Baptisan kudus anak atas permintaan gereja lain Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. PASAL 19 BAPTISAN KUDUS DEWASA DARURAT Sudah jelas. Prosedur: Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 20 BAPTISAN KUDUS ANAK DARURAT Sudah jelas. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 21 PENGAKUAN PERCAYA/SIDI Yang dimaksudkan dengan “pengakuan percaya/sidi” adalah manaksihon haporsayaon. Syarat Sudah jelas. Majelis Jemaat menyatakan calon sidi layak: Dengan berpedoman dasar pada Tata laksana GKPS Pasal 38. Dalam rapat Majelis Jemaat. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Penyelesaian persoalan dilakukan oleh calon bersama dengan Majelis Jemaat. Pembatalan pelaksanaan pelayanan sidi dilakukan jika persoalan tidak dapat diselesaikan. Sudah jelas. Pengakuan percaya (sidi) atas permintaan dari gereja lain. Sudah jelas. Sudah jelas. Bahan percakapan gerejawi sesuai dengan Tata Laksana GKPS Pasal 21 Ayat 2.c. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XI PERJAMUAN KUDUS Pasal 22 PERJAMUAN KUDUS Sudah Sudah Sudah jelas. Persiapan Sudah Sudah Sudah Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAGIAN E PERSEKUTUAN BAB XII PENGERTIAN DAN BENTUK Pasal 23 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 24 BENTUK Pasal ini terkait dengan isi Tata Laksana pada pasal lainnya: Lihat Tata Laksana Pasal 26-32. Lihat Tata Laksana Pasal Lihat Tata Laksana Pasal 39-45. Lihat Tata Laksana Pasal 33-36. Lihat Tata Laksana Pasal 46-47. Lihat Tata Laksana Pasal 54-57. BAB XIII KEBAKTIAN Pasal 25 JENIS KEBAKTIAN Sudah jelas. Kebaktian pada hari-hari raya gerejawi adalah kebaktian-kebaktian yang dilaksanakan sesuai dengan kalender gerejawi. Kebaktian pada hari raya-hari raya lain: Kebaktian pada tanggal 1 Januari. Kebaktian syukur dalam rangka peringatan masuknya Injil ke Tanah Simalungun. Kebaktian dalam rangka memeringati Reformasi Luther. Kebaktian dengan fokus pada lingkungan hidup. Kebaktian dengan fokus pada gerakan perempuan internasional. Kebaktian oikumenis bersama dengan gereja-gereja di lebih dari 170 negara di dunia yang dipelopori oleh gerakan perempuan Kristen sedunia. Kebaktian-kebaktian dengan fokus pada pelayanan-pelayanan kategorial. Kebaktian untuk merayakan kemitraan GKPS dengan gereja-gereja mitra di Jerman. Kebaktian dengan fokus pada pendidikan umum sebagai bagian dari panggilan dan pengutusan GKPS. Kebaktian untuk merayakan kebersamaan dalam keluarga UEM. Kebaktian untuk merayakan kebersamaan dengan para sahabat namatua, tading-maetek, namabalu, disabel. Kebaktian rumah tangga (partonggoan) adalah kebaktian yang dilaksanakan di rumah wargajemaat secara bersama-sama dalam suatu wilayah/sektor Kebaktian pastoral adalah kebaktian dalam rangka memberikan peneguhan, penguatan dan pendampingan bagi warga jemaat dalam situasi tertentu. Kebaktian syukur adalah kebaktian dalam rangka pengucapan syukur atas peristiwa-peristiwa sukacita yang dialami warga jemaat. Pasal 26 PENANGGUNGJAWAB Tanggungjawab Majelis Jemaat bersifat umum dan menyeluruh terhadap semua kebaktian yang diselenggarakan dalam jemaat yang dilayaninya. Dalam hal ini harus dibedakan antara penanggungjawab dan pelaksana. Kebaktian-kebaktian tertentu diselenggarakan secara langsung oleh Majelis Jemaat. Namun kebaktian-kebaktian oleh seksi-seksi dilaksanakan oleh seksi-seksi yang bersangkutan. Secara umum dan menyeluruh, semua kebaktian itu berada di bawah tanggungjawab Majelis Jemaat. [Tata Laksana Pasal 95 mencantumkan tanggung jawab Majelis Jemaat atas pelaksanaan seluruh kebaktian dalam jemaat.] Pasal 27 LITURGI Sudah jelas. Pasal 28 WARNA LITURGIS Warna-warna liturgis mensimbolisasi jiwa dan suasana dari kebaktian-kebaktian yang diselenggarakan sesuai dengan kalender gerejawi Pasal 29 PELAYAN Sudah jelas. Pasal 30 BAHASA Sudah jelas. Pasal 31 PAKAIAN PELAYANAN Pakaian pelayanan pendeta dan penginjil disebut pakaian tahbisan, sedangkan pakaian pelayanan sintua dan syamas disebut pakaian Sudah jelas. Pasal 32 TEMPAT Sudah jelas. BAB XIV PENGGEMBALAAN Pasal 33 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 34 BENTUK Sudah jelas. Pasal 35 PENGGEMBALAAN UMUM Sudah jelas. Pasal 36 PENGGEMBALAAN KHUSUS Sudah jelas. BAB XV KATEKISASI (Marguru Manaksihon) Pasal 37 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 38 PELAKSANAAN Sudah jelas. Sudah jelas. Bahan Katekismus Kecil Luther: Ajaran umum yang mengajarkan tentang Dasa Titah, Kesaksian Iman, Doa Bapa Kami, Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus, dan digunakan sebagai buku pengajaran kelas Katekisasi Sidi. Pergamon: Buku pengajaran kelas Katekisasi Sidi yang pertama di GKPS, sudah dipakai sejak tahun 1980 hingga saat ini. Bina Iman: Buku pengajaran kelas Katekisasi Sidi yang sudah dipakai sejak tahun 2015 hingga saat ini di GKPS, yang memuat Intisari Ajaran Kristen, Kehidupan Bergereja, Peribadahan Kristen, dan Perilaku Kehidupan Kristiani. Sudah jelas. BAB XVI PERNIKAHAN GEREJAWI Pasal 39 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 40 SYARAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Yang dimaksudkan dengan hubungan semenda adalah hubungan keluarga yang tidak sedarah dan tidak dalam garis keturunan lurus. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 41 PROSEDUR Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 42 PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN KHUSUS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 43 PENCEGAHAN PERNIKAHAN Sebelum melakukan pencegahan pernikahan, Majelis Jemaat bersama dengan pendeta resort harus cermat dan bijaksana dalam membuat keputusan terhadap pernikahan yang dapat menjadi batu sandungan. Dalam kaitan ini harus juga diingat bahwa warga GKPS bukan saja berasal dari suku Simalungun, tetapi juga dari suku-suku lain yang adat budayanya juga harus menjadi pertimbangan. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 44 PENDAMPINGAN PENGGEMBALAAN DAN PEMBINAAN KEHIDUPAN PERNIKAHAN Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 45 PEMUTUSAN PERNIKAHAN Sudah jelas. BAB XVII PELAYANAN PENGUBURAN Pasal 46 PENGERTIAN DAN TUJUAN Pengertian Sudah jelas. Tujuan Sudah jelas. Penerima pelayanan Sudah jelas. Penanggungjawab Sudah jelas. Prosedur Sudah jelas. Ketentuan-ketentuan lain Sudah jelas. Pasal 47 MANGONGKAL HOLI Pengertian Sudah jelas. Prosedur Sudah jelas. BAB XVIII SIASAT GEREJAWI Pasal 48 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 49 SASARAN Sudah jelas. BAB XIX PROSEDUR PELAKSANAAN Pasal 50 SIASAT GEREJAWI TERHADAP WARGA BAPTIS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 51 SIASAT GEREJA TERHADAP WARGA SIDI Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 52 SIASAT GEREJA TERHADAP SINTUA DAN SYAMAS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 53 SIASAT GEREJA TERHADAP PENDETA DAN PENGINJIL Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XX PARTISIPASI DALAM GERAKAN OIKUMENIS Pasal 54 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 55 DI LINGKUP JEMAAT Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 56 DI LINGKUP RESORT Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 57 DI LINGKUP SINODE Di Indonesia Sudah jelas. Di Asia Sudah jelas. Di Eropa Sudah jelas. Di Dunia Internasional Sudah jelas. BAGIAN F KESAKSIAN BAB XXI KESAKSIAN Pasal 58 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 59 BENTUK Sudah jelas. BAGIAN G PELAYANAN BAB XXII PELAYANAN Pasal 60 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 61 BENTUK Sudah jelas. BAGIAN H KEWARGAAN BAB XXIII WARGA SIDI Pasal 62 TANGGUNG JAWAB Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 63 HAK Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XXIV WARGA BAPTIS Pasal 64 TANGGUNG JAWAB Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 65 HAK Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XXV WARGA PERSIAPAN BAPTISAN Pasal 66 PENGERTIAN Sudah jelas. Pasal 67 PELAYANAN KEPADA WARGA PERSIAPAN BAPTISAN Sudah jelas. BAB XXVI PERPINDAHAN WARGA Pasal 68 PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS DALAM RESORT YANG SAMA Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 69 PERPINDAHAN WARGA ANTAR-JEMAAT GKPS KE RESORT YANG LAIN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 70 PERPINDAHAN WARGA GKPS KE GEREJA LAIN YANG SEAJARAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 71 PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN YANG SEAJARAN KE GKPS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah Pasal 72 PERPINDAHAN WARGA DARI GEREJA LAIN YANG TIDAK SEAJARAN KE GKPS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAGIAN I PELAYAN KHUSUS BAB XXVII PELAYAN KHUSUS Pasal 73 KETENTUAN UMUM Sudah jelas BAB XXVIII SINTUA Pasal 74 TUGAS Tugas Umum Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat. Tugas Khusus Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 75 KRITERIA Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 74 SYARAT Sudah jelas. Sudah jelas. Supaya sintua mengenal dan memahami kehidupan dan pergumulan jemaat yang dilayaninya. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 75 PROSEDUR Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 78 EMERITASI Sudah jelas. Sudah jelas. Dengan demikian, sintua emeritus tidak diperkenankan menjadi anggota lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 79 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Jabatan tahbisan sintua merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang ber- sangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang sintua sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai sintua karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari sintua yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan penatua dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi sintua sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 52. BAB XXIX SYAMAS Pasal 80 TUGAS Tugas Umum Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat. Tugas Khusus Yang dimaksudkan dengan diakonia di sini adalah diakonia dalam pengertian yang luas dan menyeluruh (dalam aspek-aspek karitatif, reformatif, dan transformatif), yang akan dijabarkan dalam butir-butir berikutnya. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 81 KRITERIA Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 82 SYARAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 83 PROSEDUR Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 84 EMERITASI Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 85 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Jabatan tahbisan syamas merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang bersangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang syamas sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai syamas karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari syamas yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan syamas dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi syamas sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 52. BAB XXX PENGINJIL Pasal 86 TUGAS Tugas Umum Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat. Tugas Khusus Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 87 KRITERIA Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 88 SYARAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 89 PROSEDUR Sudah jelas. Pasal 90 EMERITASI Sudah jelas. Sudah jelas. Dengan demikian, penginjil emeritus tidak diperkenankan menjadi anggota lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 91 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Jabatan tahbisan penginjil merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang bersangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang penginjil sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai penginjil karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari penginjil yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan penginjil dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi penginjil sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 53. Pasal 92 CUTI STUDI Sudah jelas. Pasal 93 PERATURAN PENSIUN Sudah jelas. BAB XXXI PENDETA Pasal 94 TUGAS Tugas Umum Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Menjaga ajaran GKPS dipahami sebagai merawat kehidupan beriman jemaat secara komunal dan personal agar berjalan sesuai dengan ajaran GKPS (lihat Penjelasan tentang Tata Laksana GKPS Pasal 14) dan sekaligus tidak membiarkan ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan ajaran GKPS memasuki dan memengaruhi kehidupan beriman jemaat. Tugas Khusus Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 95 KRITERIA Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 96 SYARAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 97 PROSEDUR Sudah jelas. Pasal 98 EMERITASI Sudah jelas. Sudah jelas. Dengan demikian, pendeta emeritus tidak diperkenankan menjadi anggota lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 99 PENANGGALAN JABATAN TAHBISAN Jabatan tahbisan pendeta merupakan panggilan dari Allah yang disampaikan oleh Allah dan diterima oleh yang bersangkutan melalui GKPS sebagai gereja-Nya. Jika GKPS melalui prosedur siasat gerejawi menyatakan bahwa seorang pendeta sudah mengingkari panggilan tahbisannya sebagai pendeta karena ia tidak bertobat, GKPS menanggalkan jabatan tahbisan dari pendeta yang bersangkutan. Penanggalan jabatan tahbisan pendeta dilaksanakan sesuai dan menjadi bagian dari prosedur siasat gerejawi bagi pendeta sebagaimana yang diatur dalam Tata Laksana Pasal 53. Pasal 100 CUTI STUDI Sudah jelas. Pasal 101 PERATURAN PENSIUN Sudah jelas. BAB XXXII GURU SEKOLAH MINGGU Pasal 102 MASA JABATAN Sudah jelas. Pasal 103 TUGAS Sudah jelas. Pasal 104 KRITERIA Sudah jelas. Pasal 105 SYARAT Sudah jelas. Pasal 106 PROSEDUR Sudah jelas. Pasal 107 PENGAKHIRAN JABATAN Sudah jelas. BAGIAN J ORGANISASI BAB XXXIII LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP JEMAAT Pasal 108 MAJELIS JEMAAT Batas umur anggota Majelis Jemaat: Sesuai dengan Tata Laksana Pasal 76 dan Pasal 82, keanggotaan sintua dan syamas di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Dengan demikian, keanggotaan sintua dan syamas pada lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas juga sampai dengan umur 65 tahun. Sesuai dengan Tata Laksana Pasal 88 dan Pasal 95-96, keanggotaan penginjil dan pendeta di Majelis Jemaat sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian, keanggotaan sintua dan syamas pada lembaga kepemimpinan dan pengurus seksi di lingkup-lingkup yang lebih luas juga sampai dengan umur 60 tahun. Keanggotaan Ketua seksi di Majelis Jemaat sampai dengan umur 65 tahun. Dalam praktik, ketua biasa disebut pengantar jemaat atau voorganger, dan Wakil ketua biasa disebut Wakil pengantar jemaat atau Wakil voorganger. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Koordinasi: Koordinasi Pengurus Harian Majelis Jemaat dengan pendeta jemaat dilakukan dengan mengacu pada tugas Pendeta dalam Pasal 94. Koordinasi pendeta jemaat dengan pendeta resort hanya berkaitan dengan fungsi administratif pendeta resort. Sudah jelas. Pasal 109 TUGAS MAJELIS JEMAAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 110 RAPAT MAJELIS JEMAAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Risalah/notulen rapat dibuat oleh Sekretaris Majelis Jemaat dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Majelis Jemaat. Sudah jelas. Pasal 111 RAPAT PENGURUS HARIAN MAJELIS JEMAAT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 112 SIDANG JEMAAT Tugas Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XXXIV LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP RESORT Pasal 113 PENGURUS RESORT Sudah jelas. Keanggotaan pendeta dan penginjil yang mendapat penugasan di resort dalam Pengurus Resort tidak terikat dengan periode Pengurus Resort. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 114 TUGAS PENGURUS RESORT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 115 RAPAT PENGURUS RESORT Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Risalah/notulen rapat dibuat oleh Sekretaris Pegurus Resort dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Pengurus Resort. Sudah jelas. Pasal 116 SIDANG RESORT Tugas Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Prosedur Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Risalah/notulen rapat dibuat oleh Sekretaris Pengurus Resort dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Pengurus Resort. Sudah jelas. Pasal 117 ANGGOTA SIDANG SINODE BOLON PERUTUSAN RESORT Sudah jelas. BAB XXXV LEMBAGA KEPEMIMPINAN DI LINGKUP SINODE Pasal 118 PIMPINAN SINODE Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 119 TUGAS PIMPINAN SINODE Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 120 PEMILIHAN DAN PENETAPAN EPHORUS Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 121 PEMILIHAN DAN PENETAPAN SEKRETARIS JENDRAL Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 122 PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRAESES Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 123 PEMBENTUKAN DEPARTEMEN DAN BIRO Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 124 RAPAT KERJA PIMPINAN SINODE Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 125 SIDANG SINODE BOLON Keanggotaan Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Utusan pemuda kecuali ketua umum. Utusan perempuan kecuali ketua umum. Tugas : Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Prosedur : Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 126 MAJELIS SINODE Keanggotaan Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Ketentuan tentang keanggotaan Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Tugas Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sidang Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XXXVI MAJELIS PENDETA Pasal 127 KEANGGOTAAN MAJELIS PENDETA Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 128 TUGAS MAJELIS PENDETA Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 129 PIMPINAN MAJELIS PENDETA Ketua Majelis Pendeta : Sudah jelas. Sudah jelas. Sesuai dengan periode pelayanannya, Ketua Majelis Pendeta dilantik oleh Pimpinan Sinode yang baru. Sudah jelas. Sudah jelas. Tugas Ketua Majelis Pendeta Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 130 SIDANG MAJELIS PENDETA Peserta sidang Sudah jelas. Masa persidangan Sudah jelas. Sudah jelas. Bahan Sidang Sudah jelas. Sudah jelas. Peraturan kourum Sudah jelas. Sudah jelas. Cara pengambilan keputusan dan Notulen Sidang Sudah jelas. Tata Kerja dan Tata Tertib Sudah jelas. BAB XXXVII MAJELIS PENGINJIL Pasal 131 KEANGGOTAAN MAJELIS PENGINJIL Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 132 TUGAS MAJELIS PENGINJIL Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 133 PIMPINAN MAJELIS PENGINJIL Ketua Majelis Penginjil Sudah jelas. Sudah jelas. Sesuai dengan periode pelayanannya, Ketua Majelis Penginjil dilantik oleh Pimpinan Sinode yang baru. Sudah jelas. Sudah jelas. Tugas Ketua Majelis Penginjil Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 134 SIDANG MAJELIS PENGINJIL Peserta Sudah jelas. Masa Persidangan Sudah jelas. Sudah jelas. Bahan Sidang Sudah jelas. Sudah jelas. Peraturan Kourum Sudah jelas. Sudah jelas. Cara/metode pengambilan keputusan, Notulen Sidang Sudah jelas. Tata Kerja dan Tata Tertib Sudah jelas. BAB XXXVIII BADAN PELAYANAN Pasal 135 PENGERTIAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Tata kerja seksi kategorial diatur tersendiri. Sudah jelas. Pasal 136 BADAN PELAYANAN JEMAAT Sudah jelas. Pasal 137 BADAN PELAYANAN RESORT Sudah jelas. Pasal 138 BADAN PELAYANAN DISTRIK Sudah jelas. Pasal 139 BADAN PELAYANAN SINODE Sudah jelas. BAB XXXIX PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT Pasal 140 PERATURAN UMUM SIDANG DAN RAPAT Undangan Sudah jelas. Sudah jelas. Kebaktian Sudah jelas. Tata Tertib Sudah jelas. Hak Bicara dan Hak Suara Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Risalah/Notulen Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pemungutan Suara Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pemilihan Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAGIAN K HARTA MILIK BAB XL KETENTUAN UMUM Pasal 141 JENIS Harta milik GKPS berupa: Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 142 PENGELOLAAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 143 PERTANGGUNGJAWABAN Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 144 PENGAWASAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XLI HARTA MILIK DI LINGKUP JEMAAT Pasal 145 PEROLEHAN Sudah jelas. Persembahan khusus berupa persembahan bulanan, perpuluhan dan sebagainya. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 146 PENGELOLAAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode GKPS. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 147 PERTANGGUNGJAWABAN Sudah jelas. Pasal 148 PENGAWASAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XLII HARTA MILIK DI LINGKUP RESORT Pasal 149 PEROLEHAN Sudah jelas. Persembahan khusus berupa persembahan bulanan, perpuluhan dan sebagainya dari jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 150 PENGELOLAAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode GKPS. Sudah jelas. Sudah jelas Pasal 151 PERTANGGUNGJAWABAN Sudah jelas. Pasal 152 PENGAWASAN Untuk melakukan pengawasan internal, Pengurus Resort dapat membentuk tim pembantu pengawasan yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Resort. Untuk melakukan pengawasan eksternal, Praeses dapat membentuk tim pembantu pengawasan yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Praeses. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAB XLIII HARTA MILIK DI LINGKUP SINODE Pasal 153 PEROLEHAN Sudah jelas. Persembahan khusus berupa persembahan bulanan, perpuluhan dan sebagiannya dari resort-resort. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 154 PENGELOLAAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Mengelola harta milik/keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Penatalayanan Keuangan dan Inventaris yang diterbitkan oleh Pimpinan Sinode GKPS. Sudah jelas. Sudah jelas. Pasal 155 PERTANGGUNGJAWABAN Sudah jelas. Pasal 156 PENGAWASAN Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas Sudah jelas. Untuk melakukan pengawasan eksternal, Majelis Sinode dapat membentuk tim pengawas yang diangkat oleh dan bertanggungjawab Majelis Sinode. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. BAGIAN L TATA KERJA BAB XLIV TATA KERJA Pasal 157 TATA KERJA Sudah jelas. BAGIAN M PENETAPAN DAN PERUBAHAN BAB XLV PENETAPAN DAN PERUBAHAN Pasal 158 PENETAPAN DAN PERUBAHAN Sudah jelas. BAGIAN N PENUTUP BAB XLVI PENUTUP Pasal 159 PENUTUP Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. nb: Poin yang sudah Jelas dimaksud sudah ada pada tata gereja tahun 2013.
Nama Bayi Katolik Terlengkap, Tahun Liturgi Dalam Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2026, Renungan Katolik 2025, |
Sebelum: BACAAN ALKITAB SETAHUN:MENU UTAMA:Alkitab GKPS - Padan Nabaru (PB)(61) Alkitab GKPS - Padan Nabasaia (PL) (249) Ayat-ayat Penting(4) Bacaan Alkitab Setahun ProSesama 2022(1) Buku Doding Haleluya(500) Catatan Penting Tata Ibadah GKPS(29) Khotbah GKPS 2016(16) Khotbah GKPS 2017(12) Khotbah GKPS 2018(12) Liturgi GKPS(9) Pembacaan Alkitab Gereja GKPS Tahun 2019(12) Pembacaan Alkitab GKPS(3) Renungan GKPS(1) Tentang GKPS(21) xxx(1) | Register Login
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
gkii,
gkj,
hkbp,
misa,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Lagu Persekutuan,
|
| popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |