lagu-gereja.com/toraja

View : 836 kali
Pasal 33
Pendeta Emeritus

1.    Pendeta emeritus adalah pendeta yang telah memasuki masa pensiun.

2.    Status emeritus diberikan kepada pendeta yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun

3.    Pemberian status emeritus dilaksanakan dalam ibadah emeritasi yang dietapkan oleh Majelis Gereja dan Badan Pekerja Sinode.

4.    Pendeta emeritus berhak atas tunjangan hidup sesuai ketentuan yang berlaku dalam Gereja Toraja.

Pasal 33


Ayat 2. Seorang pendeta dapat mengajukan permohonan emeritus walaupun belum sampai usia 60 (enam puluh) tahun, jika tidak dapat lagi menjalankan tugas kependetaan karena hal-hal yang dianggap sah oleh Badan Pekerja Sinode.












Selanjutnya:
Pasal 34 - Pakaian Jabatan Pendeta


Sebelum:
Pasal 32 - Pendeta Tugas Khusus


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login