Pasal 33 Pendeta Emeritus 1. Pendeta emeritus adalah pendeta yang telah memasuki masa pensiun. 2. Status emeritus diberikan kepada pendeta yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun 3. Pemberian status emeritus dilaksanakan dalam ibadah emeritasi yang dietapkan oleh Majelis Gereja dan Badan Pekerja Sinode. 4. Pendeta emeritus berhak atas tunjangan hidup sesuai ketentuan yang berlaku dalam Gereja Toraja. Pasal 33 Ayat 2. Seorang pendeta dapat mengajukan permohonan emeritus walaupun belum sampai usia 60 (enam puluh) tahun, jika tidak dapat lagi menjalankan tugas kependetaan karena hal-hal yang dianggap sah oleh Badan Pekerja Sinode.
|