Pasal 61 Hal-hal Umum Mengenai Majelis Gereja 1. Majelis Gereja adalah badan tetap sebagai pelaksana keputusan. 2. Sidang Majelis Gereja membuat keputusan dan tidak mengangkat Badan Pekerja Majelis. 3. Sidang Majelis Gerejamenetapkan Tata Kerja, Uraian Tugas Pokok fungsi masing-masing anggotanya, Stándar Operasional Prosedure, Program Kerja tahunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta pengaturan jadwal dan Jenis Rapat Majelis Gereja. Pasal 61 Cukup jelas Berhalangan tetap:
|