lagu-gereja.com/toraja

View : 756 kali
Pasal 65

Kedudukan

1.    Organisasi Intra Gerejawi adalah bagian intagral dari jemaat dan badan pada lingkup masing-masing.

2.    Pengurus Organisasi Intra Gerejawi lingkup jemaat berada dibawah tanggung jawabMajelis Gereja.

3.    Pengurus Organisasi Intra Gerejawi lingkup Klasis,dan
Sinode berada dibawah tanggung jawab badan pekerja yang menetapkannya.

4.    Majelis Gereja atau badan pekerja sesuai lingkupnya dapat membubarkan pengurus Organisasi Itra Gerejawi jika terbukti telah menyimpang dari Pengakuan Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja.


Pasal 65

Ayat 1
a.Majelis Gereja dan badan lingkup masing-masing

mendampingi dalam proses perencanaan,pelaksanaan,evaluasi program OIG.

b.    OIG berpartisipasi dalam proses-proses pelayanan jemaat sesuai lingkup masing-masing )


Ayat 2cukup jelas

Ayat 3cukup jelas

Ayat 4cukup jelas













Selanjutnya:
Pasal 66 - Persidangan


Sebelum:
Pasal 64 - Bentuk


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login