Pasal 73 Penutup 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini diatur dalam Peraturan-peraturan Khusus atau diserahkan kepada Sidang Majelis Gereja, Sidang Klasis, Sidang Sinode Wilayah Sidang Sinode Am, dan Rapat-Rapat Kerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sejauh tidak bertentangan dengan Tata Gereja ini. Pasal 73 Cukup jelas
|