lagu-gereja.com/toraja

View : 768 kali
Pasal 10
Jenis Keanggotaan

Anggota Gereja Toraja terdiri dari:
1.    Anggota sidi.
2.    Anggota Baptis.
3.    Anggota Calon Baptis.

*Ayat 1    Anggota sidi yaitu anggota jemaat yang telah melakukan pengakuan iman sendiri di hadapan Tuhan di tengah-tengah ibadah jemaat yaitu orang yang dibaptis dewasa dan atau dibaptis kecil tetapi telah menerima peneguhan sidi.

*Ayat 2    Anggota Baptis adalah anak anggota jemaat yang telah dibaptis tetapi belum disidi.

*Ayat 3 Anggota Calon Baptis yaitu anak anggota jemaat yang belum dibaptis dan orang dewasa yang mau mengikuti iman kristen serta sudah mengaku di hadapan jemaat atau Majelis Gereja, tetapi belum dibaptis.













Selanjutnya:
Pasal 11 - Hak dan Kewajiban - (BAB II KEANGGOTAAN)


Sebelum:
Pasal 9 - Logo - (BAB I GEREJA)


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login