Pasal 10 Jenis Keanggotaan
Anggota Gereja Toraja terdiri dari: 1. Anggota sidi. 2. Anggota Baptis. 3. Anggota Calon Baptis.
*Ayat 1 Anggota sidi yaitu anggota jemaat yang telah melakukan pengakuan iman sendiri di hadapan Tuhan di tengah-tengah ibadah jemaat yaitu orang yang dibaptis dewasa dan atau dibaptis kecil tetapi telah menerima peneguhan sidi.
*Ayat 2 Anggota Baptis adalah anak anggota jemaat yang telah dibaptis tetapi belum disidi.
*Ayat 3 Anggota Calon Baptis yaitu anak anggota jemaat yang belum dibaptis dan orang dewasa yang mau mengikuti iman kristen serta sudah mengaku di hadapan jemaat atau Majelis Gereja, tetapi belum dibaptis.
|