lagu-gereja.com/toraja

View : 818 kali
Pasal 3
Waktu dan Tempat Kedudukan

1.    Gereja Toraja sebagai lembaga gerejawi terbentuk pada tanggal 25 Maret 1947 melalui Sidang Majelis Am yang pertama di Rantepao untuk waktu yang tidak ditentukan.

2.    Gereja Toraja dinyatakan sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gerejawidan berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Agama R.I. No.26 Tahun 1971 tanggal 11 Mei 1971.

3.    Gereja Toraja berkedudukan di Indonesia dan dapat melayani di tempat-tempat lain.


* Pasal 3 cukup jelas












Selanjutnya:
Pasal 4 - Pengakuan Iman (BAB I GEREJA)


Sebelum:
Pasal 2 - Hakikat dan Wujud (BAB I GEREJA)


All Tata Gereja Toraja 2017:
MENU UTAMA:
Alkitab Bahasa Toraja PL(20)
BACAAN HARIAN GEREJA TORAJA 2022(12)
Catatan Penting Tata Ibadah Gereja Toraja(16)
Khotbah Minggu Gereja Toraja 2022(90)
Lagu Natal TORAJA(1)
Lagu Rohani Toraja(24)
Lagu Sekolah Minggu(68)
NKGT(1)
PANDUAN TATA IBADAH GEREJA TORAJA(19)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja(2)
Pembacaan Alkitab Gereja Toraja 2019(2)
Renungan Gereja Toraja 2022(22)
Renungan Gereja Toraja 2023(133)
Renungan Gereja Toraja 2024(3)
Tata Gereja Toraja 2017(75)
Tentang Gereja Toraja(9)
xx(1)
xxx(107)

Arsip Tata Gereja Toraja 2017..

Register   Login