Pasal 3 Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Gereja Toraja sebagai lembaga gerejawi terbentuk pada tanggal 25 Maret 1947 melalui Sidang Majelis Am yang pertama di Rantepao untuk waktu yang tidak ditentukan.
2. Gereja Toraja dinyatakan sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gerejawidan berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Agama R.I. No.26 Tahun 1971 tanggal 11 Mei 1971.
3. Gereja Toraja berkedudukan di Indonesia dan dapat melayani di tempat-tempat lain.
* Pasal 3 cukup jelas
|